Pembunuh Manukan Tama Dituntut 19 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa pembunuhan, Nur Huda saat mendengarkan tuntutan JPU, diruang  Kartika 1, PN Surabaya secara offline, Rabu (07/09/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa pembunuhan, Nur Huda saat mendengarkan tuntutan JPU, diruang  Kartika 1, PN Surabaya secara offline, Rabu (07/09/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana di Manukan Tama Surabaya, dengan sidang secara offline, dengan terdakwa Nurhuda, dipimpin ketua majelis hakim Ojo Sumarna, diruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (07/09/2022).

Agenda sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Sulfikar, yang pembacaannya digantikan Dewi Kusumawati, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya,Menyatakan terdakwa Nurhuda terbukti melakukan tindak pidana,

"Dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana",

Sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 340 KUHPidana, dalam dakwaan pertama.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 19 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan, dan menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan.

Barang bukti berupa sepeda motor Mio G dan HP, dikembalikan kepada terdakwa.

Terhadap tuntutan jaksa, Nurhuda melalui Penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis,

"Kami akan mengajukan pembelaan, mohon waktu satu Minggu yang mulia," kata pengacara terdakwa.

Pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa diketahui kalau Nurhuda memiliki dendam justru kepada bosnya Yuliana pemilik toko di kota Probolinggo tempat terdakwa bekerja, dirinya merasa jengkel karena dipecat dari pekerjaannya, Yuliana adalah ponakan dari korban Suyatio Alias Shien Chuan. 

Lucunya terdakwa Nurhuda, merasa dendam dan sakit hati dengan bosnya Robert dan Yuliana di Probolinggo, Karen dipecat,tapi dilampiaskan rasa dendamnya justru ke korban Suyatio, atas bujukan temannya bernama Andre, yang sampai sekarang masih DPO.

Diketahui sebelumnya, perbuatan terdakwa pada hari Jumat (7/1/2022) di Jalan Manukan Tama A-3 Nomor 6, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya, bersama dengan Andre (DPO) mendatangi rumah korban Suyatio Alias Shien Chuan. Di sana, keduanya berniat untuk melakukan balas dendam karena sudah dipecat oleh Juliana Widjaya, yang notabene keponakan dari korban, Suyatio.

Kemudian, terdakwa mengawasi dan memastikan kondisi sekitar rumah korban Suyatio dalam keadaan aman dan sepi. Selanjutnya, terdakwa mengambil pecahan paving di sekitar lokasi.

"Setelah itu, berjalan menuju rumah korban Suyatio Als Shien Chuan (alm). Setelah tiba di rumah korban, terdakwa mematikan saklar listrik dari luar dan berharap agar korban keluar dari ruko untuk menyalakan saklar listrik.

Namun, setelah terdakwa menunggu sekitar 10 menit, korban tidak keluar dari rumah. Sehingga, terdakwa kembali ke seberang jalan untuk mengawasi.

Kemudian, pada pukul 03.42 WIB, Suyatio keluar dari rumah dan menyalakan saklar listrik. Saat itu lah, terdakwa kembali menyeberang jalan dan mematikan saklar listrik lagi. 

Namun, tak lama kemudian, korban yang hendak keluar dari rumah untuk menyalakan saklar listrik mendapat kejutan tak terduga. Seketika, setelah membuka pintu, terdakwa langsung memukul mata korban sebanyak 4 kali menggunakan tangan kanan. Lalu, memukul hidung korban sebanyak 3 (kali dan 7 kali pada kepala korban menggunakan potongan paving yang dibawanya.

"Selanjutnya, terdakwa mengatakan kepada korban Suyatio Als Shien Chuan (alm) 'aku nduwe masalah ambek cece Yuliana ngerti kon' dan korban dalam keadaan bersimbah darah merangkak sambil berteriak meminta tolong," 

Namun, terdakwa langsung memukulkan paving pada bagian belakang kepala korban sampai tidak berdaya. Setelah korban tidak bergerak, terdakwa langsung meninggalkan korban di dalam rumahnya.

"Berdasarkan hasil Visum Et Repertum (jenazah) Nomor KF 22.0011 pada hari Jumat tanggal 07 Januari 2022 pukul 14.05 WIB atas nama Suyatio yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Edy Suyanto sebagai dokter pemeriksa dengan kesimpulan, kepucatan pada kedua selaput lendir kelopak mata, selaput lendir bibir atas dan bawah, kuku-kuku kedua ujung jari tangan dan kaki, luka memar pada kepala kanan, mata kanan dan kiri, hidung pipi kanan, dada kiri," tuturnya.

Selain itu, korban juga mengalami luka robek pada kepala bagian atas dan belakang, dahi kiri, pelipis mata kiri, kelopak mata bawah kanan dan kiri, patah tulang tertutup pada hidung, sampai pipi, dan iga dada kiri. nbd

Berita Terbaru

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Sidak Takjil Pemkot Kediri Pastikan Jajanan Ramadan di Kota Kediri Aman dan Terawasi

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri memastikan keamanan jajanan takjil yang dijajakan selama bulan Ramadan melalui inspeksi mendadak (sidak) di…

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Program Keluarga Harapan Plus Tahap 1 Tahun 2026 Kembali Digulirkan, Sasar 485 Lansia di Kota Kediri

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Memasuki bulan Ramadhan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) Plus Tahap I bagi lansia…

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Dalam Apel Pagi, Mbak Wali - Gus Qowim Percepat Pembangunan dan Turunkan Kemiskinan

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 21:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memimpin apel pagi bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota…

Kita Seperti Dijajah AS

Kita Seperti Dijajah AS

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:11 WIB

MUI Minta Kaji Ulang Perjanjian Dagang AS-Indonesia yang Salah Satu Kesepakatannya Menyebut Produk asal AS yang Masuk ke Indonesia tidak Memerlukan Sertifikasi…

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Penebar Viral "Cukup..." Belum Berkontribusi Usai Gunakan Beasiswa LPDP

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP Mohammad Lukmanul Hakim mengatakan pihak LPDP bakal meminta keterangan AP hari ini. "Dalam…

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Golkar Temukan Penerima Beasiswa LPDP Umumnya Orang Kaya

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

Senin, 23 Feb 2026 20:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Golkar meminta syarat penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dievaluasi karena selama ini hanya bisa dipenuhi…