Terdakwa Feni Talim, BAP Penyidik Kepolisian Didapat dari Tekanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Polda Jatim dihadirkan sebagai saksi Verbalisan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Feni Talim dan Notaris Edhi Susanto (berkas terpisah). Pasalnya, Feni pada sidang sebelumnya mengaku merasa tertekan saat menjalani pemeriksaan penyidikan di kepolisian.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suparno. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi menghadirkan saksi Verbalisan yakni Muhammad Wahyu Cahyo.

Dalam kesaksiannya Wahyu mengatakan, bahwa dirinya sempat menawarkan ke terdakwa Feni Talim untuk didampingi oleh kuasa hukumnya. Namun Feni jawab tidak perlu.

"Setelah saya lakukan tanya jawab, terdakwa Feni membaca dan memparafnya dan tidak merasa tertekan,"kata saksi Wahyu saat ditanya oleh majelis hakim di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9/2022).

Sementara, saat Pieter Talaway penasihat hukum terdakwa melontarkan pertanyaan kepada saksi verbalisan terkait pemeriksaan Feni Talim yang dilakukan berpindah-pindah tempat di ruang Polda Jatim. Saksi menjawab tidak ada perpindahan tempat.

Lantas Pieter menanyakan kepada saksi terkait jam saat pemeriksaan. Karena berdasarkan keterangan kliennya itu dirinya diperiksa oleh penyidik hingga larut malam. Atas pertanyaan itu saksi membantahnya.

"Tidak, pemeriksaan sampai jam 12 malam,"kata saksi.

Saat disinggung terkait pelapor dalam perkara ini, saksi menjawab Hardi Kartoyo.

Pieter lantas mempersoalkan isi BAP yang isinya pemeriksaan saksi atas nama Untung Prayitno. Dalam pertanyaan penyidik yang isinya Sehubungan dengan laporan saudara tersebut melaporkan saudara Edhi Susanto dkk, lalu dijawab lagi saya melaporkan tindak pidana pemalsuan.

"Padahal ini bukan pelapor, kok pertanyaan begitu. Berarti saudara menyusun BAP asal saja"tanya Pieter.

Atas pertanyaan itu saksi mengaku dirinya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi Untung Prayitno.

Pieter kembali menanyakan isi BAP saksi atas nama Ninik Hartini yang isinya hubungan saksi dengan Edhi Susanto adalah suami istri.

"Padahal bukan, pertanyaan, inikan bisa membuat pertengkaran suami istri (Edhi Susanto dan Feni Talim),"tanya Pieter.

Saksi mengatakan, pertanyaaan itu diberikan dan dikoreksi oleh terdakwa. "Jika ada kesalahan harusnya terdakwa tidak memparafnya,"jawab saksi.

Atas jawaban saksi, Pieter masih merasa keberatan lantaran pengetikan pertanyaan oleh penyidik tidak dikoreksi dengan benar.

Keterangan saksi verbalisan ini, tetap disangkal oleh terdakwa Feni Talim yang intinya terdakwa tidak mendapat pendampingan oleh kuasa hukumnya saat diperiksa oleh penyidik. Selain itu menurut terdakwa Fenni Talim, pemeriksaan di kepolisian disertai  dengan tekanan, dan pemeriksaan berpindah-pindah ruangan, hingga larut malam, "terangnya.

"Terpisah, Ronald Talaway yang juga tim penasihat hukum kedua terdakwa, mengatakan bahwa ada banyak kesalahan dalam proses penyidikan termasuk beberapa kesalahan ketik yang nyatanya merusak jawaban dalam Berita acara Pemeriksaan.

"Yang mana hal tersebut dipermasalahkan juga oleh klien saya, Terdakwa Fenni Talim.

"Satu hal yang menonjol ketika klien kami berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan suaminya seharusnya penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan namun dalam hal ini penyidik melanjutkan pemeriksaan.

"Itu melanggar 168 KUHAP dan terkait materi perkara yang disidangkan intinya Terdakwa Feni Talim tidak tahu bahwa surat kuasa yang dipermasalahkan memuat tanda tangan palsu dan baru tahu pada saat penyidikan, sedangkan menurut 263 ayat 2 KUHP kaan si pelaku atau pengguna surat palsu harus nyata nyata tahu bahwa surat tersebut palsu," tutupnya. Nbd

Berita Terbaru

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Pangkalan AS di Bahrain, Diserang Iran

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Iran dilaporkan telah melancarkan serangan ke pangkalan AS di Bahrain. Dilansir kantor berita AFP, Kamis (11/6/2026), media Iran…