Terdakwa Feni Talim, BAP Penyidik Kepolisian Didapat dari Tekanan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 08 Sep 2022 15:54 WIB

Terdakwa Feni Talim, BAP Penyidik Kepolisian Didapat dari Tekanan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Polda Jatim dihadirkan sebagai saksi Verbalisan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Feni Talim dan Notaris Edhi Susanto (berkas terpisah). Pasalnya, Feni pada sidang sebelumnya mengaku merasa tertekan saat menjalani pemeriksaan penyidikan di kepolisian.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suparno. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi menghadirkan saksi Verbalisan yakni Muhammad Wahyu Cahyo.

Baca Juga: Aniayaa Pacarnya Erwin Dwi Kurnia Dituntut 1 Tahun Penjara

Dalam kesaksiannya Wahyu mengatakan, bahwa dirinya sempat menawarkan ke terdakwa Feni Talim untuk didampingi oleh kuasa hukumnya. Namun Feni jawab tidak perlu.

"Setelah saya lakukan tanya jawab, terdakwa Feni membaca dan memparafnya dan tidak merasa tertekan,"kata saksi Wahyu saat ditanya oleh majelis hakim di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9/2022).

Sementara, saat Pieter Talaway penasihat hukum terdakwa melontarkan pertanyaan kepada saksi verbalisan terkait pemeriksaan Feni Talim yang dilakukan berpindah-pindah tempat di ruang Polda Jatim. Saksi menjawab tidak ada perpindahan tempat.

Lantas Pieter menanyakan kepada saksi terkait jam saat pemeriksaan. Karena berdasarkan keterangan kliennya itu dirinya diperiksa oleh penyidik hingga larut malam. Atas pertanyaan itu saksi membantahnya.

"Tidak, pemeriksaan sampai jam 12 malam,"kata saksi.

Saat disinggung terkait pelapor dalam perkara ini, saksi menjawab Hardi Kartoyo.

Pieter lantas mempersoalkan isi BAP yang isinya pemeriksaan saksi atas nama Untung Prayitno. Dalam pertanyaan penyidik yang isinya Sehubungan dengan laporan saudara tersebut melaporkan saudara Edhi Susanto dkk, lalu dijawab lagi saya melaporkan tindak pidana pemalsuan.

"Padahal ini bukan pelapor, kok pertanyaan begitu. Berarti saudara menyusun BAP asal saja"tanya Pieter.

Baca Juga: Adi Laksamana Putra Dijerat Pasal TPPO

Atas pertanyaan itu saksi mengaku dirinya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi Untung Prayitno.

Pieter kembali menanyakan isi BAP saksi atas nama Ninik Hartini yang isinya hubungan saksi dengan Edhi Susanto adalah suami istri.

"Padahal bukan, pertanyaan, inikan bisa membuat pertengkaran suami istri (Edhi Susanto dan Feni Talim),"tanya Pieter.

Saksi mengatakan, pertanyaaan itu diberikan dan dikoreksi oleh terdakwa. "Jika ada kesalahan harusnya terdakwa tidak memparafnya,"jawab saksi.

Atas jawaban saksi, Pieter masih merasa keberatan lantaran pengetikan pertanyaan oleh penyidik tidak dikoreksi dengan benar.

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Keterangan saksi verbalisan ini, tetap disangkal oleh terdakwa Feni Talim yang intinya terdakwa tidak mendapat pendampingan oleh kuasa hukumnya saat diperiksa oleh penyidik. Selain itu menurut terdakwa Fenni Talim, pemeriksaan di kepolisian disertai  dengan tekanan, dan pemeriksaan berpindah-pindah ruangan, hingga larut malam, "terangnya.

"Terpisah, Ronald Talaway yang juga tim penasihat hukum kedua terdakwa, mengatakan bahwa ada banyak kesalahan dalam proses penyidikan termasuk beberapa kesalahan ketik yang nyatanya merusak jawaban dalam Berita acara Pemeriksaan.

"Yang mana hal tersebut dipermasalahkan juga oleh klien saya, Terdakwa Fenni Talim.

"Satu hal yang menonjol ketika klien kami berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan suaminya seharusnya penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan namun dalam hal ini penyidik melanjutkan pemeriksaan.

"Itu melanggar 168 KUHAP dan terkait materi perkara yang disidangkan intinya Terdakwa Feni Talim tidak tahu bahwa surat kuasa yang dipermasalahkan memuat tanda tangan palsu dan baru tahu pada saat penyidikan, sedangkan menurut 263 ayat 2 KUHP kaan si pelaku atau pengguna surat palsu harus nyata nyata tahu bahwa surat tersebut palsu," tutupnya. Nbd

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU