Terdakwa Feni Talim, BAP Penyidik Kepolisian Didapat dari Tekanan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Penyidik Polda Jatim dihadirkan sebagai saksi Verbalisan dalam sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Feni Talim dan Notaris Edhi Susanto (berkas terpisah). Pasalnya, Feni pada sidang sebelumnya mengaku merasa tertekan saat menjalani pemeriksaan penyidikan di kepolisian.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Suparno. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi menghadirkan saksi Verbalisan yakni Muhammad Wahyu Cahyo.

Dalam kesaksiannya Wahyu mengatakan, bahwa dirinya sempat menawarkan ke terdakwa Feni Talim untuk didampingi oleh kuasa hukumnya. Namun Feni jawab tidak perlu.

"Setelah saya lakukan tanya jawab, terdakwa Feni membaca dan memparafnya dan tidak merasa tertekan,"kata saksi Wahyu saat ditanya oleh majelis hakim di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/9/2022).

Sementara, saat Pieter Talaway penasihat hukum terdakwa melontarkan pertanyaan kepada saksi verbalisan terkait pemeriksaan Feni Talim yang dilakukan berpindah-pindah tempat di ruang Polda Jatim. Saksi menjawab tidak ada perpindahan tempat.

Lantas Pieter menanyakan kepada saksi terkait jam saat pemeriksaan. Karena berdasarkan keterangan kliennya itu dirinya diperiksa oleh penyidik hingga larut malam. Atas pertanyaan itu saksi membantahnya.

"Tidak, pemeriksaan sampai jam 12 malam,"kata saksi.

Saat disinggung terkait pelapor dalam perkara ini, saksi menjawab Hardi Kartoyo.

Pieter lantas mempersoalkan isi BAP yang isinya pemeriksaan saksi atas nama Untung Prayitno. Dalam pertanyaan penyidik yang isinya Sehubungan dengan laporan saudara tersebut melaporkan saudara Edhi Susanto dkk, lalu dijawab lagi saya melaporkan tindak pidana pemalsuan.

"Padahal ini bukan pelapor, kok pertanyaan begitu. Berarti saudara menyusun BAP asal saja"tanya Pieter.

Atas pertanyaan itu saksi mengaku dirinya tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap saksi Untung Prayitno.

Pieter kembali menanyakan isi BAP saksi atas nama Ninik Hartini yang isinya hubungan saksi dengan Edhi Susanto adalah suami istri.

"Padahal bukan, pertanyaan, inikan bisa membuat pertengkaran suami istri (Edhi Susanto dan Feni Talim),"tanya Pieter.

Saksi mengatakan, pertanyaaan itu diberikan dan dikoreksi oleh terdakwa. "Jika ada kesalahan harusnya terdakwa tidak memparafnya,"jawab saksi.

Atas jawaban saksi, Pieter masih merasa keberatan lantaran pengetikan pertanyaan oleh penyidik tidak dikoreksi dengan benar.

Keterangan saksi verbalisan ini, tetap disangkal oleh terdakwa Feni Talim yang intinya terdakwa tidak mendapat pendampingan oleh kuasa hukumnya saat diperiksa oleh penyidik. Selain itu menurut terdakwa Fenni Talim, pemeriksaan di kepolisian disertai  dengan tekanan, dan pemeriksaan berpindah-pindah ruangan, hingga larut malam, "terangnya.

"Terpisah, Ronald Talaway yang juga tim penasihat hukum kedua terdakwa, mengatakan bahwa ada banyak kesalahan dalam proses penyidikan termasuk beberapa kesalahan ketik yang nyatanya merusak jawaban dalam Berita acara Pemeriksaan.

"Yang mana hal tersebut dipermasalahkan juga oleh klien saya, Terdakwa Fenni Talim.

"Satu hal yang menonjol ketika klien kami berkeberatan untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang melibatkan suaminya seharusnya penyidik tidak melanjutkan pemeriksaan namun dalam hal ini penyidik melanjutkan pemeriksaan.

"Itu melanggar 168 KUHAP dan terkait materi perkara yang disidangkan intinya Terdakwa Feni Talim tidak tahu bahwa surat kuasa yang dipermasalahkan memuat tanda tangan palsu dan baru tahu pada saat penyidikan, sedangkan menurut 263 ayat 2 KUHP kaan si pelaku atau pengguna surat palsu harus nyata nyata tahu bahwa surat tersebut palsu," tutupnya. Nbd

Berita Terbaru

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…

Nasionalismenya Luntur 

Nasionalismenya Luntur 

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, alias DS selama sepekan ini…