Sengketa Lahan Tambak Wedi, Ahli Waris Keluarga Sutopo Tuntut Keadilan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan sidang di tempat atas perkara gugatan lahan kosong seluas 2.390 meter persegi di bibir Suramadu, Jalan Tambakwedi, Surabaya, Jumat (9/9/2022).

Pihak penggugat merupakan keluarga pemilik lahan, almarhum R Sutopo yang meninggal pada 1994. Sementara pihak tergugat terdiri dari delapan orang.

Mereka antara lain adalah para ahli waris penjual lahan atau anak-anak dari almarhumah Sendang Ngawiti yang dahulu mengklaim dirinya sebagai istri Sutopo dan satu tergugat adalah pihak Pemkot Surabaya karena menerima tanah hibah dari pihak pembeli.

Nampak di lokasi, lahan ini masih di-plang warna hijau atas nama R Sutopo. Kuasa hukum keluarga R Sutopo, Impi Yusandar mengatakan, keberadaan plang serta legalitas kepemilikan lahan sejak tahun 1977 berupa letter C dan kretek desa telah menjadi bukti di pengadilan atas Perkara Nomor dan 1090.

"Sudah sekian tahun lalu area ini di-plang atas kepemilikan hak atas nama keluarga Sutopo yang saat ini dijadikan bukti," terang Impi Yusnandar.

Impi menjelaskan, perkara sengketa lahan ini berawal sepeninggal Sutopo. Menurut hukum, kepemilikan lahan tersebut jatuh ke tangan atau menjadi hak ahli waris. Akan tetapi pada periode berikutnya, tanah ini dijual oleh Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai ahli waris tanpa diketahui oleh pemangku wilayah alias di bawah tangan.

Sendangwati menjual tanah kepada Karsadi dan kini bersama para ahli warisnya menjadi para tergugat nomor 3-7.

Karsadi kemudian menjual lahan itu kepada PT Griyo Mapan dan pengembang properti itu menghibahkan sebagian kecil atau lahan berukuran 9,5 meter x 100 meter kepada Pemkot Surabaya pada masa kepemimpinan Wali Kota Risma.

Impi menegaskan, sejauh ini pihaknya telah menelusuri asal-usul Sendang Ngawiti (SN) di Pacitan. Namun tak ada catatan pernikahan baik secara agama maupun sipil antara SN dan R Sutopo.

"Saya sudah melakukan cek yang dia menyampaikan bahwa lahir di Pacitan saya ke Kelurahan Pacitan tempatnya di daerah Kecamatan Ngadirejo di Desa Cokro Kembang bahwa kepala desa menyatakan Sutopo bin Abniwijoyo dan Sendang Ngawiti binti Izam tidak pernah tercatat di desa tersebut," kata Impi.

Atas dasar ketidakabsahan legalitas tersebut, Impi menegaskan bahwa proses jual beli berikutnya batal demi hukum.

"Maka dengan demikian, peralihan hak dari Sendang Ngawiti yang mengaku sebagai istri kepada pihak Budi Suratman (pembeli, red) itu adalah peralihan yang cacat hukum," ucapnya.

Sementara itu, tergugat 8 atau pihak Pemkot mengatakan perolehan tanah dari Widodo (PT Griyo Mapan) tersebut didapat melalui hibah. Area hibah hanya sebagian tidak seluruhnya dengan petunjuk keberadaan tiang pancang cable cars seluas 9,5 meter x 100 meter. Dimana sebagian berada di darat dan sebagian di laut. By

Tag :

Berita Terbaru

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Anggota Polwan  Polres Blitar menerima penghargaan dari Kapolrda Jatim atas keberhasilan meraih predikat Bhabinkamtibmas Terbaik …

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan…

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, berharap pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak periode 2027–2035 d…