Kejaksaan Masih Teliti Berkas 'Revisi' Perkara Ritual Pernikahan Manusia dengan Kambing

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang kini ditahan di rutan Polres Gresik. Foto: SP/Dok.
Empat tersangka kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang kini ditahan di rutan Polres Gresik. Foto: SP/Dok.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kejaksaan Negeri Gresik hingga kini masih meneliti berkas perkara perbaikan kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing dari pihak penyidik Polres Gresik.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gresik Ludi Himawan mengakui jika pihaknya sudah menerima berkas perkara perbaikan tersebut pada pekan lalu.

"Maaf saya lupa tanggalnya, tapi yang jelas minggu lalu kami terima dari penyidiknya," ungkap Ludi Himawan melalui pesan WhatsApp, Senin (12/9/2022).

Ludi menambahkan, berkas perkara yang sudah diperbaiki sesuai petunjuk pihaknya itu masih dalam proses penelitian.

"Jaksa masih meneliti berkas sehingga kami belum bisa menyikapi," katanya.

Ketika dimintai bocoran seputar petunjuk apa saja yang diminta untuk dipenuhi oleh penyidik, Ludi enggan menjelaskan.

"Belum bisa dijelaskan," elaknya.

Sebagaimana diketahui, penanganan kasus penistaan agama yang melibatkan empat tersangka ini sudah memasuki proses prapenuntutan. Pihak Kejari Gresik pada awal Agustus lalu sudah menerima pelimpahan berkas dari penyidik Satreskrim Polres Gresik.

Namun, berkas perkara tahap pertama itu dikembalikan oleh pihak kejaksaan untuk dilakukan perbaikan dan penambahan sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Setelah penyidik melakukan perbaikan, berkas kembali diserahkan ke kejaksaan pada pekan lalu.

Menyikapi hal ini, Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro enggan berkomentar banyak.

"Masih menunggu P21," katanya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin (12/9/2022).

Artinya, penyidik polres hingga saat ini masih menunggu sinyal dari kejaksaan mengenai hasil berkas perkara yang sudah mereka perbaiki. Apakah nantinya dinyatakan sudah sempurna atau lengkap (P21) atau masih perlu perbaikan atau penambahan lagi sesuai petunjuk jaksa peneliti.

Dalam hal ini piihak kejaksaan diberi waktu sepekan untuk melakukan penelitian berkas, kemudian mereka akan memberikan jawaban terhadap penyidik.

Penanganan kasus ini cukup menyita perhatian publik di Gresik. Pasalnya, kasus penistaan agama Islam ini justru terjadi di Kota Gresik yang selama ini dijuluki sebagai Kota Santri dan Kota Wali.

MUI Gresik dan ormas keagamaan juga cepat dan sigap mengambil langkah. Mereka kemudian mengeluarkan sikap bersama dengan menyatakan bahwa peristiwa ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing tersebut telah menista atau menodai ajaran agama.

Menariknya lagi, dari empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, seorang di antaranya adalah anggota DPRD Gresik. Yakni, Nur Hudi Didin Arianto.

Dalam perkara ini legislator asal Partai Nasdem itu berperan sebagai tuan rumah dalam perhelatan ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing yang digelar pada 5 Juni 2022, bertempat di Pesanggrahan Ki Ageng Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, milik tersangka Nur Hudi.

Tiga tersangka lainnya adalah Saiful Arif (pengantin pria); Arif Syaifullah (pemilik konten) dan Sutrisna (penghulu).

Para tersangka dijerat dengan sangkaan sesuai pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Khusus kepada tersangka Arif Syaifullah selaku pemilik konten juga dijerat dengan pasal 45a ayat (2) UU ITE. grs

Berita Terbaru

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…

Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar

Rupiah Bergerak Datar Euforia Pasca Rilis MCSI Memudar

Kamis, 13 Agu 2026 23:14 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Kamis, bergerak datar 0 poin atau 0 persen menjadi Rp17.877 per dolar AS d…

PT Pertamina, Buka Internship 2026

PT Pertamina, Buka Internship 2026

Kamis, 13 Agu 2026 23:11 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:11 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Pertamina (Persero) terus berupaya untuk mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia. Salah satunya dengan membuka akses bagi g…

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

BOROK-BOROK DITRESKRIMUM TAHAN PEMRED RADITYA DIBEBER DI PERSIDANGAN

Kamis, 13 Agu 2026 23:07 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:07 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kuasa hukum Pemred SP Raditya M Khadaffi, buka borok Ditreskrimum Polda Jatim, dalam kesimpulan Praperadilan di PN Surabaya, Kamis (13/8).…