10 Saksi Bantah Keterangan Korban Soal Peristiwa Ancaman Mas Bechi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sejumlah saksi membantah keterangan soal adanya peristiwa ancaman terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi melalui chattingan whatsapp (WA) terhadap korban. Para saksi pun mengklaim jika nama mereka hanya dicatut lantaran selama ini merasa tak pernah diperiksa oleh penyidik.

Hal ini terungkap saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan 10 orang saksi. Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika mengatakan, dari 10 orang saksi yang dihadirkan, hanya 1 saksi yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan 9 lainnya adalah saksi fakta.

Ia menambahkan, dari para saksi itu  didapati fakta bahwa peristiwa kedua tentang adanya ancaman dari terdakwa pada korban, terbantahkan. Sebab, dari semua saksi itu, hampir tidak ada satu pun yang mendukung keterangan korban.

"Jadi ada saksi yang menerangkan, bahwa selama ini ia hanya dicatut saja dalam perkara ini. Bahwa ia merasa tidak pernah tahu ada cerita tentang WA ancaman dari terdakwa pada korban. Dia menyatakan tidak ada peristiwa itu," pungkasnya, Senin (19/9).

Ia menambahkan, peristiwa soal ancaman terdakwa pada korban itu hingga kini tidak pernah ditunjukkan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan. Sehingga, pihaknya meyakini bahwa peristiwa kedua yang ada dalam dakwaan adalah fiktif belaka.

"Dari peristiwa kedua dari 3 nama yang disebutkan dalam BAP itu, membantah bahwa (ancaman) itu ga pernah ada," tambahnya.

Saksi berikutnya, tambahnya, menerangkan soal proses interview dalam rekrutmen tenaga kesehatan di klinik Mas Bechi. Mereka menerangkan, bahwa selama ini proses rekrutmen terjadi  korban digambarkan oleh para saksi tidak dalam kondisi sedang tertekan.

Untuk memperkuat kesaksiannya ini, para saksi bahkan mengaku siap bersumpah mubahalah. Sebab, mereka menyebut peristiwa kedua soal ancaman dan lain sebagainya itu dianggap tidak pernah terjadi.

"Saksi sudah menjawab, karena bukti WA (ancaman) nggak ada dan saksi fakta bilang ga pernah ada yang ngomong. Saksi pun katanya pernah jemput ke pasar untuk ketemu di kafe dari saksi rekaan. Itu kata saksi nggak pernah ada, jadi betul-betul namanya dicatut dalam proses itu. (Saksi) Sudah siap sumpah mubahalah lagi. Kita lihat ini pengadilan atau penghakiman. Kami sudah berupaya membuka kotak pandora yang masif," tandasnya.

"Satu saksi yang dicatut itu ada di BAP tapi tidak dihadirkan JPU. Padahal saksi yang disebutkan lihat chat WA terdakwa ke korban yang isinya ancaman jika tidak datang di peristiwa pemerkosaan kedua. Fakta  peristiwa itu tidak pernah ada alias fiktif. Saksi tidak pernah tahu dan tidak pernah terkait dengan cerita itu," tambahnya.

Menanggapi hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menyatakan tidak mau banyak berkomentar soal saksi yang dihadirkan oleh pengacara ini. Sebab, ia menganggap, para saksi tersebut tidak ada dalam dakwaan.

"Dari 10 saksi hari ini ya menguntungkan terdakwa karena saksi a de carge. Tapi Tidak banyak kaitannya dengan dakwaan," pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…