Disdikbud Gandeng TACB Survei Objek Diduga Cagar Budaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim ACB Provinsi Jawa Timur saat mendatangi objek bangunan diduga cagar budaya.
Tim ACB Provinsi Jawa Timur saat mendatangi objek bangunan diduga cagar budaya.

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Mojokerto bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Timur mengunjungi sejumlah titik lokasi bangunan Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Kota Mojokerto, Senin (19/9).

“Kunjungan yang didampingi Bidang Kebudayaan Disdikbud kali ini dalam rangka untuk inventarisasi, identifikasi, dan nantinya dicatatkan sebagai Cagar Budaya,” ujar pihak TACB Jatim Edi Triharyantoro.

Sebagai informasi, TACB adalah sekelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan dan penghapusan Cagar Budaya.

Langkah diambil oleh Disdikbud ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Kota Mojokerto No. 17 Tahun 2019 Pasal 5, yaitu Pemerintah Kota mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya.

Sementara untuk dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya, terdapat sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh masing-masing bangunan. Hal tersebut diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010 Pasal 5, dimana suatu benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila setidaknya telah berusia 50 tahun, dan mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun.

“Lalu yang tidak boleh ketinggalan yaitu mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, atau kebudayaan serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa,” jelas sosok yang akrab disapa Edi Tri.

Sejumlah lokasi yang siang ini dikunjungi beragam, mulai dari rumah milik perorangan hingga aset milik KAI Stasiun Mojokerto. Antara lain Gardu Aniem Korem, rumah lawas di Jalan Gajah Mada dan Kedungkwali Gang VII, bangunan era kolonial di sekitar stasiun yaitu watertoren, turntable, tangki air dan pipa pengisian air lokomotif uap, dan bangunan losmen Mutiara, di sekitar Pasar Kliwon Kota Mojokerto.

“Bangunan yang dikunjungi hari ini masuk ke dalam Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) tahun 2023,” ujar Seksi Pelestarian Cagar Budaya Disdikbud Erwin Wibowo.

Setelah didaftarkan dan dikaji oleh TACB, nantinya akan diputuskan dalam sidang TACB apakah sejumlah lokasi memenuhi persyaratan sebagai Cagar Budaya.

Jika memenuhi, TACB akan mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan penetapan Cagar Budaya. Penetapan ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Dwi

Tag :

Berita Terbaru

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Kepada Yth. Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Jenderal TNI Purn. H. Prabowo Subianto

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – DENGAN HORMAT, saya menulis esai kebudayaan untuk membahas fenomena sosial yang terjadi di Polda Jatim, terkait interaksi saya sebagai m…

Menagih Polisi Presesi

Menagih Polisi Presesi

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – PAK Kapolri, Presisi adalah tagline Anda. Anda gunakan kalimat atau frasa pendek yang terdiri dari beberapa kata saja. Saya tahu tagline ini …

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rumah Kos Berincome Rp 500 Juta Setahun akan Dipajaki

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), kos-kosan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang…

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Menantu Trump, Ditugaskan Bujuk Netanyahu

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:46 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jared Kushner, menantu dan penasihat Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, berkunjung ke Israel untuk bertemu Perdana Menteri (PM)…

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Emil Dardak Sudah Kantongi Mandat 38 DPP Demokrat

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com - Emil Elestianto Dardak, diam diam telah mengantongi restu dari 38 DPC Kabupaten/Kota Demokrat se-Jawa Timur untuk maju kembali sebagai calon…

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Yaqut Cholil Melawan Jaksa, Ditimpuk Hakim

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 07:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (18/8/2026), menolak pengalihan tahanan Mantan Menteri Agama…