Sidang Robot Trading Viral Blast

Saksi Perbankan Gagal Menyimpulkan Transaksi Trading di Rekening Terdakwa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara dugaan investasi ilegal Robot Trading Viral Blast kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (22/9/2022). 

Dalam sidang tersebut tim jaksa penuntut umum menghadirkan 3 saksi. Dua saksi diantaranya dari pihak perbankan yakni Bank BCA dan Bank BRI. 

"Secara umum pihak bank menjelaskan fungsinya sebagai lembaga perbankan yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kepada masyarakat," kata Kuasa hukum Appe Hamonangan Hutauruk. 

Dalam transaksi di rekening terdakwa tidak dijelaskan keperuntukan transaksi pemindahan dana. 

"Saksi tidak bisa menyimpulkan apakah terdakwa menikmati hasil trading karena dalam keterangan transaksi uang masuk maupun keluar tidak disebutkan," ujarnya. 

Bahkan saksi menjelaskan jauh sebelum adanya PT Trans Global, terdakwa sudah membuka beberapa nomor rekening, ada yang dibuka pada 2011 ada yang dibuka pada 2015. "Sementara PT Trans Global kan berdiri pada 2020," terangnya. 

Kesaksian para saksi dari perbankan menurut Appe tidak menyudutkan terdakwa karena saksi tidak dapat menyimpulkan keperuntukan transaksi tersebut. 

"Saat jaksa bertanya apakah transaksi untuk trading, saksi menjawab tidak tahu untuk apa keperuntukan transaksi, karena bank hanya menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat," ucapnya. 

Saat awal mula polisi mengusut kasus ini, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus Robot Trading Smart Avatar diduga  merugikan member hingga Rp 1,2 triliun.

Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading. 

Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita. 

Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka kasus Viral Blast. 

Dalam kasus ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga pria berinisial RPW, MU, JHP. 

Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Istighosah Warga RW 08 Josenan, Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Penyalahgunaan Arsip Tanda Tangan

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

Senin, 13 Apr 2026 10:51 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Dugaan pelanggaran administrasi serta penyalahgunaan arsip tanda tangan mencuat di tengah penolakan rencana pembangunan Koperasi Ke…

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…