Paul Tanudjaja, Ketua Pembina Yayasan Telah Dihukum Pengadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Sep 2022 21:14 WIB

Paul Tanudjaja, Ketua Pembina Yayasan Telah Dihukum Pengadilan

i

H. Raditya M Khadaffi

Menguak Perbuatan Melawan Hukum Pengurus Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi Surabaya (2)

 

Baca Juga: Budi Said, Dituding Mafia Tanah, Apa Iya??

 

 

 

 

Merasa nama baiknya dicemarkan, Tjokro Saputrajaya dan Hartanto Saputrajaya Nyoto, menggugat oknum pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi ke Pengadilan. Ini ketaatannya pada tertib hukum menghadapi sesama pengurus yayasan yang sudah usia lanjut (Eng Kong).

Oleh karenanya, Tjokro dan Hartanto menunjuk sembilan advokat dua diantaranya pengacara senior yaitu Dr. Tonic Tangkau, Dr. Daniel Djoko Tarliman sampai advokat muda Daniel Julian Tangkau SH., M.KN .

Sementara lima tergugat masing-masing Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim menunjuk tujuh advokat yang dikoordinasi advokat senior Achmad Riyard Ph.D.

Sedangkan Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi sebagai turut tergugat 1 diwakili tiga advokat yang dikoordinasi Amir Burhannudin,SH., lalu Notaris Gresik Notaris Hari Wismono., SH.,MKn, turut tergugat II dan Kementerian Hukum dan HAM dikuasakan khusus ke 10 karyawannya. Sementara Winarko Sulistoyo, anggota dewan pembina, warga Jakarta, turut tergugat IV, dan Pudji Hartono, juga anggota Dewan Pembina, yang dibidik sebagai turut tergugat V, menunjuk dua advokat Steven Johan SH dan Sharon Eunice,SH,MK.n

 

***

 

Perkara ini berawal dari penggugat yang berlatar belakang pengusaha internasional ini diberhentikan dari pengurus yayasan era tergugat tanpa alasan. Padahal Penggugat dikenal pengurus sejak awal pendirian yayasan dan tidak pernah berhenti berkontribusi pada Yayasan. Terutama sebagai donator tetap.

Dalam sengketa ini Majelis hakim pimpinan Johanis Hehamony, juga mendengar saksi ahli, saksi dan dokumen Yayasan. Majelis akhirnya mengabulkan gugatan kedua penggugat, Senin, 7 Februari 2022.

Pengadilan Negeri Surabaya menghukum lima tergugat sebagai warga negara Indonesia yang melakukan perbuatan melawan hukum. Hukumannya meminta maaf di media nasional tiga hari berturut-turut.

Selain itu, kelima tergugat juga dihukum untuk menyelenggarakan rapat luar biasa pembina lagi yang membahas pengangkat kembali Tjokro sebagai ketua yayasan dan Hartanto sebagai pengawas yayasan. Hasil rapat itu harus dicatatkan ke dalam perubahan database yayasan.

 

***

Awal sengketa, semula Tjokro Saputrajaya sebagai Ketua Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, mengabdi sebagai kegiatan kemanusiaannya. Jabatan sosial ini diemban berdasarkan akte notaris no tahun 1978. Sedang Hartanto Saputrajaya Nyoto diangkat sebagai pengawas yayasan.

Berhubung diberhentikan tanpa alasan, tapi malah diberi penghargaan, keduanya kaget dan kemudian menempuh upaya hukum mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Jual-beli Opini WTP, BPK Minta Rp 40 M

Dasarnya nama baiknya sebagai pengusaha properti bertarap internasional tercemar.

Kesannya, seolah-olah keduanya telah melakukan kesalahan yang merugikan yayasan hingga diberhentikan.

Surat pemberhentian ini dikeluarkan tergugat yaitu Paul Tanudjaja, Yuli Puspa, Soesanto, Tjipto Chandra dan Hadi Soehalim. Mereka berlima saat itu menjadi pembina yayasan.

Majelis hakim pimpinan Johanis Hehamony dalam putusannya menyatakan, kedua penggugat yang dilantik sebagai pengurus pada 2018 lalu sebenarnya masa kepengurusannya baru akan berakhir pada 2023 akan datang.

Namun, penggugat diberhentikan sebagai pengurus yayasan melalui rapat luar biasa yayasan pada 4 November 2020. Rapat pembina Yayasan itu semestinya membahas penggantian Suwiro Widjojo sebagai wakil ketua dan Sutrisno Sanyoto sebagai sekretaris yayasan yang telah meninggal dunia. Mengapa menyerempet ke Tjokro dan Hartanto.

Padahal Tjokro dan Hartanto, kedua Penggugat adalah Pengurus YAYASAN SOSIAL BUDI MULIA ABADI periode masa jabatan 2013 - 2018 berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat, tertanggal 3 Juni 2013, Nomor 06, yang dibuat di hadapan IRAWATI NJOTO, S.H., Notaris di Surabaya. Juga ada pemberitahuan perubahan data Yayasan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 04-07-2013 nomor AHU-AH.01.06-543. Selain Akta Berita Acara Rapat Pembina Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi tertanggal 14-10-2016, Nomor 30, yang dibuat oleh IRAWATI NJOTO, S.H., Notaris di Surabaya. Akte pemberitahuan perubahan data Yayasan telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 27-02-2017 nomor AHU-AH.01.06-0000675 dan selanjutnya masa kepengurusan Penggugat I sebagai Ketua Umum Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi dan Penggugat II sebagai Pengawas pada Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, dan Turut

Tergugat menjalankan kepengurusan kedua yang diperpanjang untuk periode masa jabatan 2018-2023. Perpanjangan ini didasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat “Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi” tertanggal 10-10-2018, Nomor 2, yang dibuat di hadapan MACHMUD FAUZI, S.H., Notaris di Surabaya. Secara hukum,

perubahan anggaran dasar ini juga telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 11-10-2018 Nomor AHU-0000767.AH.01.05.Tahun 2018. Sekaligus pemberitahuan perubahan data Yayasan pun telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 11-10-2018 nomor AHU-AH.01.06-0011510;

Maka Mejelis hakim menilai perbuatan Para Tergugat untuk memberhentikan Para Penggugat dinilai telah melanggar Pasal 32 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

Dalam sidang terbuka, ditemukan juga pemberhentian Para Penggugat tanpa ada kesalahan.

Pengadilan menilau secara hukum pelaksanaan Rapat Luar Biasa Pembina yang memberhentikan Para Penggugat adalah cacat hukum.

Baca Juga: Resiko Pejabat Bea Cukai Berkongsi

Oleh karena atas perbuatan Para Tergugat tersebut, Para Penggugat merasa telah dicemarkan nama baiknya, terutama kredibilitas Para Penggugat menjadi tercemar dikalangan rekanan bisnis lokal, nasional dan internasional.

Tindakan tergugat termasuk tindakan mempermalukan Para Penggugat sebagai pengusaha yang memegang reputasi dan kepercayaan.

Apalagi, alasan pemberhentian oleh tergugat, kerena penggugat sedang berdomisili ke luar negeri yaitu saat covid-19.

Anehnya, tergugat beralasan dengan penggugat berdomisili ke luar negeri Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi dianggap tergugat tidak pernah diurus. Hal ini tidak benar .

Apalagi bukti surat yang diajukan ke sidang, membuktikan bahwa lima tergugat telah menempatkan Pembina sebagai pihak yang tidak elegan dalam mengambil kebijakan karena orang dinilai baik dan penuh pengabdian akan tetapi sebelum masa jabatannya berakhir diberhentikan tanpa alasan yang secara yuridis melindungi Pembina atas tindakannya sehingga dapat dipandang tindakan yang diambil oleh pembinan yaitu lima tergugat adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);

Pengadilan berpendapat berdasarkan uraian yang terungkap dalam akte, maka seyogianyanya agenda rapat adalah menggantikan Tuan SUWIRO WIDJOJO dalam kedudukannya pada saat itu selaku Wakil Ketua Yayasan pada tanggal 28-07-2020 (dua puluh delapan Juli dua ribu dua puluh) yang telah meninggal dunia satu dan lain sebagaimana ternyata didalam Kutipan Akta Kematian Nomor 3578-KM-05082020-0027; dan Tuan SOETRISNO SANYOTO dalam kedudukannya pada saat itu selaku Sekretaris Yayasan pada tanggal 24-07-2020 (dua puluh empat Juli dua ribu dua puluh) tetapi kemudian ternyata rapat dilanjutkan dengan menyetujui perubahan susunan Pengurus dan Pengawas Yayasan dengan memberhentikan seluruh Pengurus pimpinan Tjokro Saputrajaya dan Pengawas Yayasan Hartanto;

Pengadilan menyatakan pemberhentian tehadap kedua penggugat tidak ada dasar sama sekali dan tidak terbaca dalam bukti tersebut, sehingga perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

"Nama baik penggugat menjadi tercemar karena seolah-olah telah melakukan kesalahan dan merugikan yayasan. Apalagi muncul isu seolah-olah menyelewengkan dana yayasan. Melalui persidangan semua fakta-fakta yang sebenarnya terungkap bahwa jelas Penggugat tidak pernah melakukan kesalahan dan merugikan Yayasan justru sangat berjasa" ungkap advokat muda Daniel Tangkau.

Advokat yang kini melanjutkan studi ke Australia ini merasa aneh yaitu kelima tergugat sebagai pembina pernah mengirimkan surat ucapan terima kasih atas dedikasi dan jasa dari penggugat sebagai Ketua dan Pengawas. Nyatanya, penggugat diberhentikan secara mendadak.

"Pemberhentian tersebut tidak memiliki dasar dan tidak tercatat alasannya sehingga merupakan perbuatan melawan hukum," tambah Daniel. ([email protected], bersambung)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU