Transaksi Sabu, Polrestabes Surabaya Tangkap Warga Bungurasih

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal berhasil menangkap pelaku di depan Circle K Jl. Taman Apsari Surabaya, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku merupakan warga Jl. Bungurasih Waru Sidoarjo berinisial BM (45).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, petugas melakukan penangkapan terhadap BM yang dilanjutkan dengan penggeledahan. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 20 poket plastik yang berisi sabu dengan berat kotor ± 7,04 gram,

"Selain 20 poket plastik berisi narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 buah timbangan elektrik warnah silver. 1 bungkus permen Bungkus permen Hexos.1 bungkus permen Bungkus permen jahe-jahe.1 bungkus permen Bungkus permen Strepsils.1 buah tas cangklong warnah coklat 1 bendel plastik klip. 1 buah HP Realmi warnah abu-abu beserta simcardnya Uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- 1 buah ATM BCA. " kata AKBP Daniel, Senin 26/09/2022).

AKBP Daniel menambahkan, tersangka membeli sabu dari MA (DPO) sebanyak 10 gram seharga Rp 10.500.000,-diranjau di pinggir jalan daerah Tambak Sumur Waru Sidoarjo. Kemudian tersangka membagi sabu tersebut menjadi 30 poket dan sudah laku 10 poket serta sisanya tinggal 20 poket." papar perwira dengan dua melati di pundaknya.

Berdasarkan pengakuannya, 10 poket sabu yang sudah terjual, dijual oleh tersangka kepada sopir – sopir yang belum diketahui namanya (belum tertangkap) dengan cara diranjau di daerah Juanda Sidoarjo, seharga Rp. 200.000,- s/d Rp. 350.000,- yang dibayar dengan cara transfer ke rekening Tersangka.

"Kini BM beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Surabaya, akibat perbuatannya BM dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas AKBP Daniel. ari

Berita Terbaru

Pemkab Dorong Penataan Berkelanjutan, Alun-alun Jombang Bersih dari PKL Liar

Pemkab Dorong Penataan Berkelanjutan, Alun-alun Jombang Bersih dari PKL Liar

Jumat, 24 Apr 2026 12:34 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Demi arus lalu lintas yang lebih lancar serta meningkatnya kenyamanan bagi pengunjung, program penataan kawasan Alun-alun Jombang…

Dongkrak Sektor Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Dorong Kebijakan Presisi

Dongkrak Sektor Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Dorong Kebijakan Presisi

Jumat, 24 Apr 2026 12:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka mendongkrak sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi perekonomian masyarakat, Pemerintah…

Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro 

Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro 

Jumat, 24 Apr 2026 12:14 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Terbaru, sektor pertanian kini didukung dengan alat-alat canggih untuk mempermudah para petani, salah satunya di areal…

Tahun 2027, Pemkot Madiun Target Tambahkan 10 Ribu Peserta Pro JKK-JKM

Tahun 2027, Pemkot Madiun Target Tambahkan 10 Ribu Peserta Pro JKK-JKM

Jumat, 24 Apr 2026 11:46 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah dan fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur khususnya untuk membantu keluarga penerima ketika terjadi…

Dongkrak Perekonomian, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Potensi Wisata Berbasis Alam

Dongkrak Perekonomian, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Potensi Wisata Berbasis Alam

Jumat, 24 Apr 2026 11:38 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai langkah strategis dalam mendongkrak perekonomian di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten…

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat telah…