Bank Digital Berikan Bunga Tinggi, Ini Tanggapan LPS

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (Tengah) dalam Konferensi Pers mengenai TBP pada Selasa (27/9/2022).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa (Tengah) dalam Konferensi Pers mengenai TBP pada Selasa (27/9/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bank digital di Indonesia tengah memberikan suku bunga deposito dan tabungan yang besar. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengaku tidak masalah jika bank digital menawarkan bunga yang lebih tinggi dari tingkat bunga penjaminan (TBP). Namun, bank digital harus mengingat ada konsekuensi yang perlu ditanggung.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudi Sadewa menegaskan bahwa jika dalam hal suku bunga simpanan yang diberikan antara bank kepada nasabah penyimpan berada di atas TBP simpanan yang berlaku, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak bisa dicakup dalam program penjaminan LPS.

LPS mengimbau agar bank secara terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran penjaminan yang berlaku saat ini. Selain itu, LPS juga meminta mereka transparan mengumumkan ke publik bahwa bunga yang mereka berikan itu tidak dijamin LPS.

“Dalam hal ini melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui atau melalui media informasi serta saluran komunikasi bank kepada nasabah,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers, Selasa (27/9/2022).

Purbaya menyarankan nasabah yang memiliki dana lebih besar, bisa menyimpannya di beberapa bank digital. Sehingga, saat terjadi masalah tidak menyalahkan LPS.

"Jadi kalau punya Rp 10 miliar bagi di lima bank digital. Kan Rp 2 miliar (dijamin) per nasabah per bank. Jadi jangan nyalahin LPS ketinggian. Kalau punya Rp 10 miliar ya bagi aja lima bank gitu," jelasnya.

Di sisi lain, Purbaya menjelaskan kalau bukan hanya LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah memberikan peringatan.Dalam menjalankan operasional, bank juga harus mengetahui berbagai pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diketahui, LPS menetapkan untuk menaikan suku bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). Dalam rapat dewan komisioner bunga penjaminan naik 25 bps untuk rupiah di bank umum dan BPR. Lalu untuk valuta asing di bank umum naik 25 bps menjadi 0,75%. Untuk bunga penjaminan di BPR naik jadi 6,25%.

“Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional,” ujar Purbaya.

Bunga penjaminan itu berlaku mulai 1 Oktober 2022 sampai dengan 31 Januari 2023.

Merujuk pada Peraturan LPS Nomor 1 Tahun 2018, LPS secara reguler menetapkan TBP selama tiga kali dalam satu tahun, yakni pada bulan Januari, Mei, dan September, kecuali terjadi perubahan pada kondisi perekonomian dan perkembangan yang signifikan.

Selain itu, Purbaya menjelaskan saat ini kondisi perbankan digital masih stabil dan aman. Menurut dia hal ini sejalan dengan ekonomi nasional yang tetap kuat di tengah berbagai tekanan.

"Sekarang ekonomi sedang recover, startup ada yang jatuh, tapi yang bertahan juga possibility lebih tinggi. Bank-bank digital pasti sudah menghitung kemungkinan-kemungkinan seperti itu, dan bank digital harusnya kondisi nya membaik seiring dengan perbaikan ekonomi yang terjadi," pungkas Purbaya. jk

Berita Terbaru

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Tumbal Loyalitas Buta, Membongkar Rantai Korupsi di Balik Pledoi Thariq Megah

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:59 WIB

Oleh: Putut Kristiawan Dalam birokrasi kita, ada satu "aturan tak tertulis" yang kerap lebih ditakuti ketimbang undang-undang: titah atasan. Ketika loyalitas…

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Usai Dipanggil KPK di KPPN, Pejabat PT KAI Bungkam Dalam Pengembangan Dugaan TPPU Maidi 

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 09:29 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Manager Keuangan PT KAI Daop 8, Dewi Wahyu K, memilih bungkam usai diperiksa penyidik KPK terkait pengembangan perkara dugaan Tin…

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat Berkah : Hakim yang Adil Menurut Al-Qur’an

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:29 WIB

Allah SWT Allah tidak pernah melampaui batas dan tidak pernah berbuat aniaya (zalim) kepada siapa pun. Keadilan-Nya meliputi balasan amal perbuatan manusia di…

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Mobil Cekli Nissan Novo Mesto, Slovenia, tak Dipasarkan ke Indonesia

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mobil cekli akan diproduksi di pabrik Nissan di Novo Mesto, Slovenia, bersama Renault Twingo dan Dacia Spring. Nissan dijadwalkan…

Sekitar 1.000 Petani Temui Mentan Adukan Distribusi Pupuk

Sekitar 1.000 Petani Temui Mentan Adukan Distribusi Pupuk

Jumat, 25 Sep 2026 08:25 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:25 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menemui sekitar 1.000 petani asal Indramayu yang datang ke Kantor Pusat Kementerian Pertanian…

Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

Menkeu Akui Balpres Impor, Rugikan Tukang Jahit

Jumat, 25 Sep 2026 08:22 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 08:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menkeu akui masuknya baju bekas impor ilegal atau balpres impor ke Indonesia, dapat merugikan tukang jahit hingga industri tekstil di dalam…