Kasus Curanmor, Polsek Genterng Tangkap Warga Pecindilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Sep 2022 15:08 WIB

Kasus Curanmor, Polsek Genterng Tangkap Warga Pecindilan

i

Pelaku Curanmor yang berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Genteng. SP/Ariandi.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polsek Genteng Surabaya berhasil menangkap pelaku Curanmor setelah 2 tahun menjai buron. Pelaku bernama Idris (30) warga Jl Pecindilan. Pelaku ditangkap karena terlibat langsung aksi pencurian motor di 3 TKP.

Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno, mengatakan Idris merupakan teman Zaini, pelaku Curanmor yang sudah ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya terlebih dahulu.

Baca Juga: Gelar Kompetisi Meracik Kopi, NESC Tingkatkan Ketrampilan Barista Surabaya

“Tersangka Idris ini pernah mencuri motor di daerah Pecindilan pada tahun 2022 dan di Ngaglik pada tahun 2021. Dia beraksi bareng  Zaini yang sudah lebih dulu diamankan Polrestabes Surabaya,” kata Iptu Sutrisno, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berolahraga dan Bersenang-senang, AKG Entertainment Gelar Pokemon Run 2024 di Surabaya

Saat diinterogasi, Idris mengaku modusnya saat melakukan aksi curanmor adalah memasuki rumah korban yang pagarnya tidak dikunci pagarnya. Ia lalu merusak rumah kontak motor lantas kabur.

“Motor curian itu dijual ke Madura. Hasilnya penjualan dibagi rata. Saat ini masih kami kembangkan untuk mencari penadahnya,” pungkas Iptu Sutrisno.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

Informasi yang dihimpun harian Surabaya pagi, aksi kejahatan curanmor selalu diotaki Zaini. Sejak 2020 lalu, Zaini kerap gonta-ganti partner saat beraksi. Peran yang dilakukan bergantian antara eksekutor dan joki. ari

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU