Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Okt 2022 14:12 WIB

Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Gaji PNS Tahun Depan

i

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak akan ada kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun depan. Pasalnya, tidak ada ketentuan tersebut dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.

"APBN sudah ditetapkan (jadi UU), dan kita mengikuti saja,” kata Sri Mulyani kepada awak media, Senin (10/10/2022).

Baca Juga: DPR: Reputasi Bea Cukai, Terdegradasi

Selain itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata menambahkan bahwa kebijakan kenaikan gaji ada di tangan Presiden Joko Widodo.

"Tunggu presiden ajalah," ujar Isa singkat.

Seperti diketahui, di dalam UU APBN 2023, belanja negara direncanakan sebesar Rp 3.061,2 triliun yang dialokasikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 814,7 triliun.

Baca Juga: Realisasi Pembiayaan Utang 3 Bulan ini, Turun 53,6%

Anggaran belanja yang mencapai Rp 3.000 triliun lebih tersebut untuk 2023 terjadi kenaikan Rp 19,4 triliun dari usulan pemerintah sebesar Rp 3.041,7 triliun.

Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian dan lembaga sebesar Rp 1.000,8 triliun dan belanja non K/L sebesar Rp 1.245,6 triliun.

Tak ada klausa yang menuliskan kenaikan gaji PNS dalam belanja kementerian dan lembaga sehingga dipastikan tak ada kenaikan gaji PNS pada 2023.

Baca Juga: 220 Triliun Digelontorkan Pemerintah untuk 4 Anggaran Prioritas

Sebagai informasi, kenaikan gaji pokok PNS terakhir kali dilakukan pada awal 2019. Dengan tidak ada kebijakan kenaikan gaji PNS di 2023, maka sudah tiga tahun PNS tidak merasakan kenaikan gaji.

Kenaikan gaji pokok PNS pada 2019 saat itu dipukul rata lima persen bagi semua abdi negara yang aktif dan pensiunan, baik di pemerintahan pusat maupun di daerah. Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun sampai Rp 6 triliun pada 2019. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU