Diiming-iming Uang Rp 10 Ribu, Keponakan Diperkosa Omnya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tega, pria asal Wonokromo, berinisial KST (49) memperkosa keponakannya sendiri yang baru berusia 16 tahun. Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku ternyata telah memerkosa korban sejak korban masih berusia 12 tahun dan dilakukan terus menerus selama 4 tahun.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (13/10/2022). Mirzal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban akhirnya terungkap KST telah memerkosa korban sejak masih berusia 12 tahun.

"Tersangka yang sekaligus merupakan pakde dari korban telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak masih berusia 12 tahun (kelas 6 SD), hingga saat ini korban sudah berusia 16 tahun," kata Mirzal, Kamis (13/10/2022).

Aksi bejat KST itu terbongkar kakak kandung korban saat hendak membuka isi percakapan di ponsel adiknya, yang menjadi korban. Setelah mengetahui, kakak korban pun langsung melaporkan KST ke Polrestabes Surabaya.

"Ketika saksi DK (kakak korban) membuka chatting di handphone korban, saksi mengetahui ada bahasa yang tidak senonoh. Saksi meminta kejujuran korban tentang apa yang terjadi dan korban mengakui," ujar Mirzal.

Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, kakak kandung korban melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa saksi dan korban serta mengamankan pelaku. "Saat ini (pelaku) telah ditangkap dan proses penyidikan," kata Mirzal.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah menangani kasus tersebut. Polisi juga telah menetapkan KST sebagai tersangka dan menerapkan penahanan.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan, diketahui pula bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu melancarakan aksinya dengan mengiming-imingi imbalan sejumlah uang kepada korban. "Modus operandi tersangka itu selalu mengimingi korban uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu," ujar Mirzal.

Bahkan, Tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. "Untuk menutupi aksinya itu tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapa pun," tandas Mirzal.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan jaratan Pasal 81 UU 17/2016 Juncto Pasal 76 D UU 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ham/rmc

Berita Terbaru

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

SPDP Tak Diterima Sebelum Pemeriksaan, Dua Eks Direktur BPR Madiun Gugat Penetapan Tersangka

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 19:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mem…

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

‎Mentirakati Indonesia, Mahasiswa Madiun Kenang Setahun Tragedi Agustus

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 18:36 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Madiun menggelar aksi simbolis bertajuk “Mentirakati …

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Wilbex 2026, Hadirkan Pasar Produk Ibu dan Anak di Surabaya

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 17:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Pameran kebutuhan ibu, bayi, dan anak, Willow Baby Expo (Wilbex) kembali digelar di Surabaya. Memasuki penyelenggaraan 2026, Wilbex V…

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Nenek di Blitar Tercebur ke Sumur Bekas Pembuangan Sampah

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek Suwarti berusia 70 tahun warga Kel. Beru, Kec. Wlingi, Kab. Blitar, tadi jelang Sholat Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul…

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Luncurkan Majelis Pemberdayaan Indonesia, Cak Imin Dorong Pesantren Jadi Kekuatan Ekonomi

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Jombang - Majelis Pemberdayaan Indonesia resmi digaungkan sebagai langkah strategis memperkuat pemberdayaan masyarakat dan mengatasi persoalan…

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Dugaan Pesta Miras Pelajar di Gresik Jadi Alarm Keras, KBPPPA: Jangan Hanya Menghukum Anak

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dugaan pesta minuman keras (miras) yang melibatkan sejumlah pelajar SMP di Kabupaten Gresik menjadi alarm serius bagi dunia p…