Diiming-iming Uang Rp 10 Ribu, Keponakan Diperkosa Omnya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tega, pria asal Wonokromo, berinisial KST (49) memperkosa keponakannya sendiri yang baru berusia 16 tahun. Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku ternyata telah memerkosa korban sejak korban masih berusia 12 tahun dan dilakukan terus menerus selama 4 tahun.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (13/10/2022). Mirzal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban akhirnya terungkap KST telah memerkosa korban sejak masih berusia 12 tahun.

"Tersangka yang sekaligus merupakan pakde dari korban telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak masih berusia 12 tahun (kelas 6 SD), hingga saat ini korban sudah berusia 16 tahun," kata Mirzal, Kamis (13/10/2022).

Aksi bejat KST itu terbongkar kakak kandung korban saat hendak membuka isi percakapan di ponsel adiknya, yang menjadi korban. Setelah mengetahui, kakak korban pun langsung melaporkan KST ke Polrestabes Surabaya.

"Ketika saksi DK (kakak korban) membuka chatting di handphone korban, saksi mengetahui ada bahasa yang tidak senonoh. Saksi meminta kejujuran korban tentang apa yang terjadi dan korban mengakui," ujar Mirzal.

Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, kakak kandung korban melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa saksi dan korban serta mengamankan pelaku. "Saat ini (pelaku) telah ditangkap dan proses penyidikan," kata Mirzal.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah menangani kasus tersebut. Polisi juga telah menetapkan KST sebagai tersangka dan menerapkan penahanan.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan, diketahui pula bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu melancarakan aksinya dengan mengiming-imingi imbalan sejumlah uang kepada korban. "Modus operandi tersangka itu selalu mengimingi korban uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu," ujar Mirzal.

Bahkan, Tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. "Untuk menutupi aksinya itu tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapa pun," tandas Mirzal.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan jaratan Pasal 81 UU 17/2016 Juncto Pasal 76 D UU 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ham/rmc

Berita Terbaru

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…