Diiming-iming Uang Rp 10 Ribu, Keponakan Diperkosa Omnya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tega, pria asal Wonokromo, berinisial KST (49) memperkosa keponakannya sendiri yang baru berusia 16 tahun. Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku ternyata telah memerkosa korban sejak korban masih berusia 12 tahun dan dilakukan terus menerus selama 4 tahun.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (13/10/2022). Mirzal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban akhirnya terungkap KST telah memerkosa korban sejak masih berusia 12 tahun.

"Tersangka yang sekaligus merupakan pakde dari korban telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak masih berusia 12 tahun (kelas 6 SD), hingga saat ini korban sudah berusia 16 tahun," kata Mirzal, Kamis (13/10/2022).

Aksi bejat KST itu terbongkar kakak kandung korban saat hendak membuka isi percakapan di ponsel adiknya, yang menjadi korban. Setelah mengetahui, kakak korban pun langsung melaporkan KST ke Polrestabes Surabaya.

"Ketika saksi DK (kakak korban) membuka chatting di handphone korban, saksi mengetahui ada bahasa yang tidak senonoh. Saksi meminta kejujuran korban tentang apa yang terjadi dan korban mengakui," ujar Mirzal.

Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, kakak kandung korban melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa saksi dan korban serta mengamankan pelaku. "Saat ini (pelaku) telah ditangkap dan proses penyidikan," kata Mirzal.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah menangani kasus tersebut. Polisi juga telah menetapkan KST sebagai tersangka dan menerapkan penahanan.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan, diketahui pula bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu melancarakan aksinya dengan mengiming-imingi imbalan sejumlah uang kepada korban. "Modus operandi tersangka itu selalu mengimingi korban uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu," ujar Mirzal.

Bahkan, Tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. "Untuk menutupi aksinya itu tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapa pun," tandas Mirzal.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan jaratan Pasal 81 UU 17/2016 Juncto Pasal 76 D UU 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ham/rmc

Berita Terbaru

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh pihak di RI untuk bersatu menciptakan kedamaian. Prabowo menekankan seorang pemimpin tak…

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Prabowo merincikan hunian di kampung haji mencapai 1.000 kamar. Jumlah itu, katanya, akan terus bertambah seiring pembagunan…

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

KPK Temukan Barang Bukti Total Senilai Rp 40,5 Miliar di Kediaman Tersangka dan Kantor PT Blueray Cargo dan Lokasi lain     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jhon …

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris senior Firdha Razak, geram menantunya poliandri. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi putranya, Rafi Ikhsan,…

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya orang Kristen menghormati Muslim yang berpuasa selama Ramadhan sebagai bentuk toleransi, solidaritas, dan kasih persaudaraan.…

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhir pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan tidak akan membela Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjerat OTT KPK…