Diiming-iming Uang Rp 10 Ribu, Keponakan Diperkosa Omnya Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tega, pria asal Wonokromo, berinisial KST (49) memperkosa keponakannya sendiri yang baru berusia 16 tahun. Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku ternyata telah memerkosa korban sejak korban masih berusia 12 tahun dan dilakukan terus menerus selama 4 tahun.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (13/10/2022). Mirzal menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi dan korban akhirnya terungkap KST telah memerkosa korban sejak masih berusia 12 tahun.

"Tersangka yang sekaligus merupakan pakde dari korban telah melakukan persetubuhan terhadap korban sejak masih berusia 12 tahun (kelas 6 SD), hingga saat ini korban sudah berusia 16 tahun," kata Mirzal, Kamis (13/10/2022).

Aksi bejat KST itu terbongkar kakak kandung korban saat hendak membuka isi percakapan di ponsel adiknya, yang menjadi korban. Setelah mengetahui, kakak korban pun langsung melaporkan KST ke Polrestabes Surabaya.

"Ketika saksi DK (kakak korban) membuka chatting di handphone korban, saksi mengetahui ada bahasa yang tidak senonoh. Saksi meminta kejujuran korban tentang apa yang terjadi dan korban mengakui," ujar Mirzal.

Setelah mengetahui kejadian sebenarnya, kakak kandung korban melaporkan hal itu ke Polrestabes Surabaya. Selanjutnya pihak kepolisian menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa saksi dan korban serta mengamankan pelaku. "Saat ini (pelaku) telah ditangkap dan proses penyidikan," kata Mirzal.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya tengah menangani kasus tersebut. Polisi juga telah menetapkan KST sebagai tersangka dan menerapkan penahanan.

Setelah polisi melakukan serangkaian penyidikan, diketahui pula bahwa tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu melancarakan aksinya dengan mengiming-imingi imbalan sejumlah uang kepada korban. "Modus operandi tersangka itu selalu mengimingi korban uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 200 ribu," ujar Mirzal.

Bahkan, Tersangka juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain. "Untuk menutupi aksinya itu tersangka selalu mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan tersangka kepada siapa pun," tandas Mirzal.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan jaratan Pasal 81 UU 17/2016 Juncto Pasal 76 D UU 35/2014 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. ham/rmc

Berita Terbaru

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Pelantikan PAC ISNU se-Kabupaten Lamongan Digelar Bersamaan dengan Madrasah Kader

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 06:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengurus Anak Cabang (PAC) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) se-Kabupaten Lamongan resmi dilantik, bersamaan dengan Madrasah…

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Diwarnai Bentrok, Ratusan Massa Aksi Desak Evaluasi Program Pemerintah

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 21:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Aksi demonstrasi bertajuk “Warga Surabaya Turun ke Jalan” digelar di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026). Ratusan …

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Aksi #IndonesiaSekarat Berujung Pembubaran, Polisi Amankan Sejumlah Peserta

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Aparat kepolisian melanjutkan pembubaran aksi demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat hingga ke kawasan Jalan Pemuda, tepatnya di depan…

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Sekda Jatim Soroti Aksi Perusakan Aset Daerah di Tengah Proses Renovasi

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:37 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyayangkan kembali terjadinya perusakan terhadap Gerbang yang saat ini…

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Program Makan Bergizi Gratis Dievaluasi Total di Tengah Desakan Penghentian Sementara dan Fokus Wilayah 3T

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Lembaga pengawas program makan siang pemerintah, MBG Watch, mendesak pemerintah untuk segera memberlakukan moratorium atau p…

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Saksi Sumarno Sebut Maidi Minta OPD Siapkan Satu Domba untuk Mini Zoo 

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 20:20 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –‎Selain dugaan pemerasan terhadap pengusaha dan pengembang dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi berkedok CSR dan grati…