OJK Dorong Perusahaan Asuransi Beri Produk Perlindungan Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kendaraan Listrik.
Kendaraan Listrik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut belum ada perusahaan yang mau memberikan perlindungan asuransi bagi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia hingga saat ini.  

Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, hal itu dikarenakan saat ini ekosistem industri kendaraan listrik masih belum menyentuh seluruh aspek dan industri secara merata.

"Mulai dari aspek resalenya, aspek bengkelnya, aspek perawatannya, mereka mengeluhkan hal itu, karena nanti pada saat kendaraannya sudah tidak dipakai lagi dan dijual, harganya akan merosot bisa sampai 50�hkan lebih," kata Mahendra, Jumat (14/10/2022).

Maka dari itu, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mencover perlindungan terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya, jika tidak ada perusahaan yang bersedia, bisa menimbulkan masalah lagi.

Kami di regulator mendorong pihak asuransi untuk masuk (mengcover kendaraan listrik). Jika tidak, nantinya akan menjadi persoalan tersendiri," ujarnya.

Adapun OJK telah menerbitkan kebijakan dalam mendukung ekosistem KBLBB di sektor perbankan sejak tahun 2020, dimana asanya relaksasi aktiva tertimbang menurut resiko dengan menurunkan bobot resiko kredit menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semual 75 persen.

Kemudian, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar  dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Selanjutnya, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Selain itu, penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.

Hal ini sesuai dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK). jk

Berita Terbaru

Ratusan BP3MNU dan Kepsek  LP Ma'arif Lamongan, Ikuti Raker Manajemen Tata Kelola Sekolah

Ratusan BP3MNU dan Kepsek LP Ma'arif Lamongan, Ikuti Raker Manajemen Tata Kelola Sekolah

Kamis, 18 Jun 2026 19:28 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:28 WIB

  SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Ratusan Pengurus Badan Pelaksana Penyelengara Pendidikan Ma'arif NU (BPPPMNU), dan kepala sekolah (Kepsek) dari berbagai je…

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Dukung Sektor Industri, PLN UIT JBM Audiensi ke PT Daesang Ingredients Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:46 WIB

SurabayaPagi, Suravaya - PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) pada Rabu, 17 Juni 2026 melakukan kunjungan ke PT Daesang Ingredients…

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Dari Pengguna ke Kreator, Indonesia Bidik Nilai Ekonomi dari Transformasi Digital

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:43 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Transformasi digital di Indonesia memasuki fase baru, dari sekadar perluasan akses menuju penciptaan nilai ekonomi berbasis kreativitas…

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

IIFEX 2026 Perkuat Posisi Surabaya sebagai Hub Perdagangan Mamin Timur Indonesia

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:39 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Industri makanan dan minuman (mamin) di Jawa Timur memperkuat ekspansi pasar melalui penyelenggaraan EastFood Indonesia Expo (IIFEX) 2…

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Komisi A DPRD Surabaya Minta Persoalan Lahan Gereja Bethany dengan Warga Ditempuh Jalur Musyawarah  

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisi A DPRD Surabaya mengelar dengar pendapat atau hearing terkait persoalan lahan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5…

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Wakil Bupati dan Ketua TP PKK Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana S.A.P bersama Ketua TP PKK Kabupaten Sidoarjo dr.Sriatun Subandi menyalurkan bantuan pangan b…