OJK Dorong Perusahaan Asuransi Beri Produk Perlindungan Bagi Pengguna Kendaraan Listrik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kendaraan Listrik.
Kendaraan Listrik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut belum ada perusahaan yang mau memberikan perlindungan asuransi bagi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia hingga saat ini.  

Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan, hal itu dikarenakan saat ini ekosistem industri kendaraan listrik masih belum menyentuh seluruh aspek dan industri secara merata.

"Mulai dari aspek resalenya, aspek bengkelnya, aspek perawatannya, mereka mengeluhkan hal itu, karena nanti pada saat kendaraannya sudah tidak dipakai lagi dan dijual, harganya akan merosot bisa sampai 50�hkan lebih," kata Mahendra, Jumat (14/10/2022).

Maka dari itu, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mencover perlindungan terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Pasalnya, jika tidak ada perusahaan yang bersedia, bisa menimbulkan masalah lagi.

Kami di regulator mendorong pihak asuransi untuk masuk (mengcover kendaraan listrik). Jika tidak, nantinya akan menjadi persoalan tersendiri," ujarnya.

Adapun OJK telah menerbitkan kebijakan dalam mendukung ekosistem KBLBB di sektor perbankan sejak tahun 2020, dimana asanya relaksasi aktiva tertimbang menurut resiko dengan menurunkan bobot resiko kredit menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semual 75 persen.

Kemudian, penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar  dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

Selanjutnya, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.

Selain itu, penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.

Hal ini sesuai dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK). jk

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…