Diduga Irjen Teddy Terima Dana Rp 1,5 Miliar dari Sabu Barang Bukti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irjen Teddy Minahasa Putra
Irjen Teddy Minahasa Putra

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ternyata Irjen Teddy Minahasa, dijemput pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022 oleh Divisi Propam Polri. Penjemputan sebelum Teddy, berangkat ke Istana, untuk mengikuti arahan dari Presiden Jokowi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan sedang mendalami keterangan para bandar narkoba yang mengaku mendapat stok sabu-sabu dari barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat.

"Sabu-sabu barang bukti yang dijual oleh Perwira tinggi itu sebanyak 5 kilogram,” jelasnya.

Menurut sumber di Polda Metro Jaya, sabu-sabu tersebut per kilogramnya dijual Rp 400 hingga Rp 800 juta.

“TM diduga mendapat setoran Rp 300 juta per kilo,” ungkapnya.

Sementara jumlah sabu yang ditransaksikan 5 kg. Indikasinya Teddy terima jatah Rp 1,5 miliar.

Tapi sampai Sabtu pagi tadi, Irjen Teddy belum dicerca ditail mengenai aliran dana 5 kg yang masuk padanya.

Kini penyidik terus mendalami uang hasil penjualan narkoba yang mengalir ke Irjen Teddy Minahasa. Informasi yang beredar, Irjen Teddy Minahasa turut menerima uang senilai Rp 300 juta, per kgnya.

"Nanti didalami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Kombes Mukti menerangkan, pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp 200 juta pada saat mengamankan salah seorang tersangka A di Kompleks Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada hari Rabu 12 Oktober sekira pukul 13.30 WIB. Pengakuannya, uang itu diberikan oleh dari tersangka berinisial DG.

“Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari saudara A hasil penjualan. Ya Rp 200 juta dari DG tapi diamankan di saudara A," ujar dia.

Sampai Sabtu ini sudah 11 orang tersangka yang ditangkap, termasuk Irjen Teddy Minahasa.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. (jk/rmc)

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Penetapan Perwalian Serentak di 38 Kabupaten dan Kota Disebut Pertama di Indonesia

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Sebanyak 447 anak di Jawa Timur kini memiliki kepastian hukum yang menjadi pintu masuk untuk memperoleh berbagai hak dasar sebagai …

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…