Diduga Irjen Teddy Terima Dana Rp 1,5 Miliar dari Sabu Barang Bukti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irjen Teddy Minahasa Putra
Irjen Teddy Minahasa Putra

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ternyata Irjen Teddy Minahasa, dijemput pada Jumat pagi, 14 Oktober 2022 oleh Divisi Propam Polri. Penjemputan sebelum Teddy, berangkat ke Istana, untuk mengikuti arahan dari Presiden Jokowi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan sedang mendalami keterangan para bandar narkoba yang mengaku mendapat stok sabu-sabu dari barang bukti sitaan Polres di Sumatera Barat.

"Sabu-sabu barang bukti yang dijual oleh Perwira tinggi itu sebanyak 5 kilogram,” jelasnya.

Menurut sumber di Polda Metro Jaya, sabu-sabu tersebut per kilogramnya dijual Rp 400 hingga Rp 800 juta.

“TM diduga mendapat setoran Rp 300 juta per kilo,” ungkapnya.

Sementara jumlah sabu yang ditransaksikan 5 kg. Indikasinya Teddy terima jatah Rp 1,5 miliar.

Tapi sampai Sabtu pagi tadi, Irjen Teddy belum dicerca ditail mengenai aliran dana 5 kg yang masuk padanya.

Kini penyidik terus mendalami uang hasil penjualan narkoba yang mengalir ke Irjen Teddy Minahasa. Informasi yang beredar, Irjen Teddy Minahasa turut menerima uang senilai Rp 300 juta, per kgnya.

"Nanti didalami," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya, Jumat (14/10/2022).

Kombes Mukti menerangkan, pihaknya telah menyita uang tunai senilai Rp 200 juta pada saat mengamankan salah seorang tersangka A di Kompleks Taman Kedoya Baru, Jakarta Barat pada hari Rabu 12 Oktober sekira pukul 13.30 WIB. Pengakuannya, uang itu diberikan oleh dari tersangka berinisial DG.

“Barang bukti Rp 200 juta kita amankan dari saudara A hasil penjualan. Ya Rp 200 juta dari DG tapi diamankan di saudara A," ujar dia.

Sampai Sabtu ini sudah 11 orang tersangka yang ditangkap, termasuk Irjen Teddy Minahasa.

Atas perbuatannya, dijerat Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara. (jk/rmc)

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…