Masuk Jaringan Terorisme, Densus 88 Ringkus Oknum ASN Guru SD di Sampang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Okt 2022 15:21 WIB

Masuk Jaringan Terorisme, Densus 88 Ringkus Oknum ASN Guru SD di Sampang

i

Kapolres Sampang AKBP Arman, S.I.K M.Si saat jumpa pers.

Baca Juga: Walaupun Rival Belum Muncul, Dukungan H Slamet Junaidi Melesat

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Tim Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror, menangkap satu orang laki-laki yang diduga terlibat jaringan terorisme di Jalan Merapi, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang, Madura, pada Kamis (13/10/2022) pukul 17.30 WIB lalu.
 
Kapolres Sampang AKBP Arman menyampaikan, tim Densus 88 Antiteror sempat melakukan penggeledahan rumah terduga jaringan terorisme pasca melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial S melibatkan anggota setempat.
 
Pihaknya menyebutkan, identitas terduga teroris yang ditangkap Densus 88 inisial S (47) warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan. Namun, terduga bersama anak dan istri tinggal di Jalan Merapi, Kelurahan Rongtengah, Kabupaten Sampang.
 
"Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku pria inisial S yang diduga terlibat jaringan terorisme, tim Densus 88 Antiteror dibantu beberapa anggota Polres Sampang," ungkapnya, Senin (17/10/2022).
 
Pelaku inisial S disebut sedang terlibat terorisme dan tergabung dalam jaringan kelompok Jama‘ah Islamiyah Madura, dan pernah menjadi bendahara Koordinator (Korda) Madura, pada tahun 2020.
 
Hasil penggeledahan yang dilakukan di kediaman S, lanjut Arman, petugas menemukan sejumlah dokumen dan buku yang mengarah pada ajaran menyimpang dengan dikemas melalui dua kotak kardus air mineral milik terduga jaringan terorisme kelompok Jama'ah Islamiyah Madura.
 
Selain itu, petugas mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor dari tangan terduga teroris inisial S. "Kami tidak sempat melihat rincian barang bukti apa saja. Namun, diantaranya ada sebuah dokumen, buku-buku. Jika barang bukti sepeda motor tidak masuk pada kasus teroris, maka akan kami kembalikan kepada keluarga S," imbuhnya.
 
Menurutanya, pelaku S berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjadi tenaga pendidik atau guru di salah satu Sekolah Dasar (SD) wilayah Kabupaten Sampang.
 
"Pelaku S langsung dibawa oleh tim Densus 88 Antiteror untuk menjalankan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk barang bukti dokumen dan beberapa buku milik terduga jaringan terorisme," katanya. gan

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU