Komplotan Sambo, Kalang Kabut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Okt 2022 20:50 WIB

Komplotan Sambo, Kalang Kabut

Skenario Hilangkan Jejak Pembunuhan Berencana

 

Baca Juga: MA Ungkap Alasan Korting Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun di Polri dan Akui Kesalahan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam dakwaan pembunuhan berencana Brigadir J, komplotan terdakwa Sambo, sempat kalang kabut, terkait usaha hilang jejak peristiwa pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Komplotan Sambo, terdiri Brigjen Hendra Kurniawan, Chuck Putranto bersama Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo. Semuanya anggota Propam Polri. Juga AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Kalang kabutnya geng Sambo dari Divisi Propam, setelah anak buah Sambo di Divisi Propam Polri melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat yang masih hidup.

Melihat ini perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa keterangan yang sudah saksi Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari yang lalu tentang kronologis kejadian tembak menembak terbongkar.

Informasi disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan, adanya tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J, ternyata tidak sama. Tidak samanya ini dilihat saksi Arif Rachman Arifin setelah lihat pada CCTV rumah Kadiv Propam di Duren Sawit.

 

Kaget Brigadir J Masih Hidup

Menurut Jaksa Penuntut Umum, anak buah Ferdy Sambo masing-masing Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Ridwan Soplanit kaget melihat Brigadir J masih hidup. Ini setelah mereka melihat semua rekaman CCTV di Komplek Polri Duren Tiga.

Arif Rachman mengaku tak menyangka kejadian itu berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolres Jaksel saat itu Budhi Herdi dan Karopenmas Polri Brigjen Ramadhan.

Mulanya, jaksa menyebut Ferdy Sambo begitu gelisah karena takut peristiwa penembakan terhadap Yosua yang terjadi di rumah dinasnya itu terbongkar. Ferdy Sambo pun meminta Chuck untuk datang ke Komplek Duren Tiga.

"Begitu khawatir dan gelisahnya terdakwa Ferdy Sambo atas perbuatan penembakan yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 dirumahnya Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor : 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan, maka pada hari Selasanya tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 17.00 WIB terdakwa Ferdy Sambo menghubungi saksi Chuck Putranto agar datang ke Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor : 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/2022).

Setelah menemui Ferdy Sambo, Chuck lalu menghubungi Baiquni Wibowo untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV Komplek Duren Tiga. Baiquni sempat ragu untuk melihat isi DVR CCTV itu tanpa seizin Ferdy Sambo.

 

Usai Olah TKP

Saksi Chuck Putranto menyampaikan 'Beq tolong copy dan lihat isinya' dan oleh saksi Baiquni Wibowo, menjawab 'nggak apa-apa nih?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi' selanjutnya saksi Chuck Putranto menyerahkan kunci mobilnya kepada saksi Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang disimpan di mobilnya," ungkap jaksa.

Baca Juga: Sambo Mesti Bayar Restitusi ke Keluarga Yoshua

Dari ketiga DVR CCTV yang diambil, jaksa menyebut hanya ada satu DVR CCTV gapura pos satpam yang menghadap rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga. CCTV yang telah disalin Chuck Putranto itu lalu dibawa Baiquni Wibowo ke Komplek Polri Duren Tiga.

Kemudian, pada Rabu 13 Juli pukul 02.00 WIB setelah olah TKP di rumah Ferdy Sambo dilakukan, Baiquni, Chuck, Arif Rachman dan Ridwan Soplanit melihat semua isi DVR CCTV. Mereka menonton CCTV itu di rumah Ridwan Soplanit yang kebetulan dekat dengan rumah dinas Ferdy Sambo di mana tempat pembunuhan Yosua.

"Kemudian saksi Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit secara bersama-sama menonton rekaman CCTV hasil copyan/unduhan oleh saksi Baiquni Wibowo dan diputar dengan menggunakan Laptop milik saksi Baiquni Wibowo," kata jaksa.

 

Komplotan Sambo tak Menyangka

Jaksa menyebut Chuck Putranto lah yang pertama kali menyadari Yosua masih hidup usai melihat CCTV. Rekaman CCTV itu diputar ulang, lalu sebagian komplotan Sambo yaitu Baiquni, Arif Rachman dan Ridwan pun juga melihat Yosua memakai baju putih tengah berjalan dari pintu depan menuju pintu samping rumah dinas Sambo.

"Selanjutnya setelah ke empat orang saksi yang menonton dan melihat isi dari flasdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV tersebut ternyata saksi Chuck Putranto, berkata 'Bang ini Yosua masih hidup' lalu saksi Baiquni Wibowo memutar ulang antara menit 17.07 WIB sampai 17.11 WIB dan mereka lihat ternyata benar bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo," ungkap jaksa.

Setelah melihat CCTV itu, Arif Rachman sangat kaget. Arif Rachman, kata jaksa, tak menyangka kronologi tewasnya Yosua yang disampaikan Budhi Herdi dan Brigjen Ramadhan berbeda dengan apa yang terjadi di CCTV.

"Melihat keadaan sebenarnya terkait keberadaan Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup akhirnya perasaan saksi Arif Rachman Arifin sangat kaget karena tidak menyangka bahwa apa yang sudah saksi Arif Rachman Arifin dengar beberapa hari yang lalu informasi tentang kronologis kejadian tembak menembak yang disampaikan oleh Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi dan Karopenmas Divhumas Brigjen Ramadhan ternyata tidak sama dengan apa yang saksi Arif Rachman Arifin lihat pada CCTV tersebut," kata jaksa.

Baca Juga: "Kami Kaget, Lemas, Ibu Yosua Banyak Termenung"

"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan terdakwa Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer sebelum terdakwa Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga," sambungnya.

Jaksa mengatakan Arif Rachman Arifin saat itu ketakutan dan gemetar hingga akhirnya memutuskan untuk menelepon Hendra Kurniawan. Hendra lalu memerintahkan Arif Rachman untuk menghadap Ferdy Sambo.

“Mendengar suara saksi Arif Rachman Arifin melalui telepon gemetar dan takut, lalu saksi Hendra Kurniawan menenangkannya dan meminta agar pada kesempatan pertama ini saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan menghadap terdakwa Ferdy Sambo," ujar jaksa.

 

Sambo Didakwa Bunuh Berencana

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan Senin (17/10).

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28-18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo .

Singkatnya, kata Jaksa, Ferdy Sambo memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua. Selanjutnya, Ferdy Sambo disebut jaksa menyusun skenario bahwa peristiwa tersebut adalah tembak-menembak antara Eliezer dan Yosua dengan dalih Yosua telah melecehkan Putri. Skenario peristiwa ini terbongkar dan membuat Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU