Jaksa: Sambo Licik!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 17 Okt 2022 20:51 WIB

Jaksa: Sambo Licik!

Atur Skenario Agar Brigadir J Melecehkan Istrinya Putri Candrawathi, dan Menyuruh Istrinya untuk Pidanakan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan

 

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi di Malang Tertangkap Hampir 2 Tahun

Sambo Sempat Marah Karena CCTV Asli Diserahkan ke Penyidik Polres Sebelum Dimusnahkan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menuding terdakwa Ferdy Sambo, licik. Alasannya tidak ada pelecehan seksual di rumah Duren Sawit III Jakarta Selatan. Sambo justru menyuruh istrinya Putri Candrawathi, melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengaku dilecehkan Brigadir J.

Fakta ini terkuak, Senin (17/10/2022) pada persidangan perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan terdakwa Ferdy Sambo dengan pasal dakwaan Pasal pembunuhan berencana dan Pasal pembunuhan. Serta Pasal obstruction of justice.

Dalam sidang pembacaan surat dakwaan kemarin nyaris ada keributan. Saat JPU masih membacakan surat dakwaan, dari luar ruang sidang ada sekelompok orang meminta masuk ke ruang sidang untuk mengingatkan hakim menyuruh Ferdy Sambo mengenakan rompi tahanan.

Tampak ada beberapa orang dari ormas “Horas Bangso Batak” berkerumun di pintu masuk ruang sidang utama. Mereka meminta masuk saat jaksa membacakan dakwaan Ferdy Sambo. Mereka meminta masuk untuk mengingatkan hakim agar Sambo disuruh mengenakan baju tahanan saat sidang berlangsung.

 

Rompi Tahanan

"Minta Sambo pakai baju tersangka. Ternyata ini sindikat semua. Dia tahanan, dia bukan saksi ahli kenapa nggak pakai baju tahanan," ingat salah seorang anggota ormas di lokasi.

Mereka dihalangi oleh yang polisi berjaga di pintu ruang sidang utama.

Pantauan koresponden Surabaya Pagi, terdakwa Ferdy Sambo datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sambo dengan tangan terborgol, menggunakan rompi tahanan kejaksaan dan kemeja batik bermotif cerah kecokelatan dengan masker senada yakni batik. Namun rompi tahanan Sambo, dilepas saat sidang dimulai.

Di KUHAP, tidak diatur tegas pakaian apa yang dibolehkan dipakai terdakwa saat sidang. Dalam Pasal 231 ayat (1) KUHAP hanya disebutkan jenis, bentuk, dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

Setelah sidang diskors untuk makan siang dan persiapan tim penasihat hukum membacakan eksepsi, petugas kejaksaan masuk ruang sidang. Sebelum Sambo digiring ke luar ruang ruang sidang, terdakwa Sambo,kembali diborgol tangannya. Ferdy Sambo akhirnya kembali menggunakan rompi tahanan keluar ruang sidang.

Ada momen menarik saat jaksa membacakan dakwaan terkait saat membacakan dakwaan pada substansi obstruction of justice dan jaksa menyebut Hendra Kurniawan menghubungi Ari Cahya dan meminta untuk mengecek CCTV Kompleks Duren Tiga.

Terlihat terdakwa Sambo memegang dahi dan mengusap keringat. Ferdy Sambo juga tampak tertunduk melihat salinan berkas dakwaan yang dibawanya. Ia tampak tegang sambil membawa bollpoint dan stabilo warna kuning.

 

Sambo Marah Besar

Menurut JPU, Ferdy Sambo sempat marah besar, sebab CCTV yang ada di Komplek Duren Tiga tempat pembunuhan Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J itu diserahkan seluruhnya oleh anak buahnya ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada Senin, 11 Juni sekitar pukul 10.00 WIB, anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, yang tengah berada di ruang Divisi Propam Polri dipanggil Ferdy Sambo ke ruangannya. Jaksa menyebut saat itu, Ferdy Sambo bertanya di mana semua CCTV Komplek Polri Duren Tiga.

"Ketika saksi Chuck Putranto, sedang berada di dalam ruangan Div Propam, saksi Chuck Putranto dipanggil oleh terdakwa Ferdy Sambo dan bertanya 'CCTV di mana?' dan dijawab oleh saksi Chuck Putranto, 'CCTV mana jenderal?' kemudian terdakwa Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," kata jaksa menirukan ucapan Sambo, dalam surat dakwaan dalam persidangan Senin kemarin.

Kepada Ferdy Sambo, Chuck Putranto menyebut semua CCTV di sekitar rumah Ferdy Sambo itu sudah diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Mendengar hal itu, Ferdy Sambo, marah besar.

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

"Kemudian dijawab lagi oleh saksi Chuck Putranto, "sudah saya serahkan ke Polres Jakarta Selatan'. Kemudian terdakwa Ferdy Sambo, menghardik Chuck, 'siapa yang perintahkan?' kemudian dijawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap'," ungkap jaksa.

Ferdy Sambo lalu memerintahkan Chuck Putranto untuk mengambil seluruh CCTV itu dan menyalinnya. Ferdy Sambo memarahi Chuck Putranto agar tak banyak tanya terkait CCTV. Ini karena semuanya dia yang bertanggung jawab.

"Selanjutnya terdakwa Ferdy Sambo meminta saksi Chuck Putranto dengan berkata 'kamu ambil CCTVnya kamu copy dan kamu lihat isinya' kemudian terdakwa Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah 'lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan di jawab oleh saksi Chuck Putranto 'siap jendral'," ungkap jaksa.

 

Tutupi Jejak Pembunuhan

Skenario demi skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi jejak pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J agar tidak terungkap.

Hendra Kurniawan, yang merupakan anak buah Ferdy Sambo, ditugaskan meminta ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat folder file dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, padahal peristiwa pelecehan tidak terjadi.

Perintah ke Brigjen Hendra bermula pada Minggu 10 Juli lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Ini peristiwa dua hari usai kejadian pembunuhan Yosua.

Saat itu, Brigjen Hendra Kurniawan meminta Arif Rachman Arifin menemui penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk membuat folder khusus yang isinya menyimpan file-file dugaan pelecehan Putri Candrawathi. Dimana, sebut jaksa, hal itu mengada-ngada karena peristiwa pelecehan terhadap Putri tidak ada.

"Saksi Arif Rachman Arifin, ditelepon oleh saksi Hendra Kurniawan dan meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menemui penyidik Polres Jakarta Selatan dengan maksud agar penyidik Polres Jakarta Selatan membuat satu folder khusus untuk menyimpan file-file dugaan pelecehan ibu Putri Candrawathi, di mana hal tersebut merupakan hal yang mengada-ngada karena memang tidak ada peristiwa pelecehan," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

 

Perintah Sambo, Tutup Rapat

Baca Juga: Di Jakarta, Perempuan BO tak Tampak ABG, Agresif Tawarkan Diri

Rupanya, kata jaksa, Ferdy Sambo juga ikut menghubungi Arif Rachman dan memerintahkan agar semua peristiwa ini ditutup rapat-rapat karena merupakan aib keluarga.

Mendengar hal itu, Arif Rachman pun bergegas menemui Chuck Putranto Rifaizal Arifin di Polres Jakarta Selatan. "Terdakwa Ferdy Sambo menelepon Saksi Arif Rachman Arifin dan mengingatkan hal yang sama agar jangan menyampaikan aib keluarga jangan kemana-mana atau tersebar, malu karena itu aib," ungkap jaksa.

Setiba di Polres Jakarta Selatan, Arif Rachman, Chuck Putranto dan Rifaizal Arifin bertemu dengan tim penyidik di ruang Kasat Reskrim.

Arif Rachman menyampaikan perintah dari Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan kepada penyidik Polres Jaksel agar BAP Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan seksual, tidak tersebar. "Saksi Arif Rachman Arifin, menyampaikan arahan dari saksi Hendra Kurniawan dan Terdakwa Ferdy Sambo, kepada penyidik supaya BAP ibu Putri Candrawathi tidak tersebar kemana-mana, penyidik agar bertanggung jawab," kata jaksa.

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo pun didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

 

Didakwa UU ITE

Atas perbuatannya itu, Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Ini pasal yang didakwakan ke terdakwa Ferdy Sambo terkait obstruction of justice: Dakwaan Primair,  Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsidair, Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau, dakwaan Primair, Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan dakwaan subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. n erc/jk/cr4/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU