Tipu Emas Rp 17,5 M, Terdakwa Hanya Ditahan Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Eksi Anggraeni mendengarkan dakwaan JPU tanpa rompi tahanan. SP/Budi Mulyono
Eksi Anggraeni mendengarkan dakwaan JPU tanpa rompi tahanan. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Eksi Anggraeni, residivis kasus penipuan jual beli emas batangan yang pernah berseteru dengan Budi Said, kembali diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. 

Dia dilaporkan ke Polda Jatim setelah menipu Lim Melina untuk pembelian emas sebesar lebih kurang Rp 17,5 miliar.

Dipersidangan, meski menyandang status residivis kasus sama dan kerugian korban miliaran rupiah, Eksi ternyata tidak ditahan. Ditetapkan sebagai tahanan kota. 

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki dijelaskan korban bertemu Eksi setelah dikenalkan oleh notaris Devi Chrisnawati. Terdakwa menjanjikan menjual emas yang berasal dari PT ANTAM, Tbk, dengan harga yang lebih murah dari harga umum.

"Saksi Lim Melina kemudian tertarik untuk membeli emas melalui terdakwa. Saat itu transaksi terjadi seberat 2 kg. Setelah uang ditransfer barang diperoleh oleh Lim dan tidak ada masalah," jelas JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur itu, Rabu (19/10/2022

Merasa percaya, Lim Melina kemudian melakukan pembelian kembali emas 15 kilogram yang berasal dari pegadaian, dengan harga per gram Rp 535 ribu. Jadi total transaksi Rp 8 miliar 25 juta. Seperti transaksi pertama setelah transfer barang dikirim dua pekan berikutnya. 

"Karena hanya membutuhkan 1 kilogram untuk kebutuhan toko emasnya, saksi Lim Melina kemudian menitipkan 14 kilogram kepada terdakwa untuk dijualkan kembali dengan harga Rp 7,84 miliar. Terdakwa lalu menerbitkan cek sebesar Rp 7,49 miliar. Sedangkan sisanya Ro 350 juta ditransfer ke rekening saksi Lim," sambung JPU.

Lebih lanjut JPU menerangkan, jika Lim Melina lalu membeli emas London seberat 8 kilogram kepada Tan Tun Ping seharga Rp 4,57 miliar. Atas permintaan korban, emas tersebut diserahkan Tan kepada terdakwa untuk dijual kembali.

"Emas itu diserahkan kepada terdakwa lantaran dijanjikan keuntungan Rp 30 ribu per gramnya. Total keuntungan yang diperoleh yaitu Rp 240 juta. Dan sudah ditransfer ke rekening saksi Lim Melina," terangnya.

Tak berhenti disitu, Lim kemudian membeli lagi emas London seberat 4 kilogram seharga Rp 2,4 miliar dari terdakwa. Lalu, korban menyerahkan emas London kepada terdakwa seberat 3 kilogram dengan harga Rp 1,8 miliar. 

"Terhitung sejak 1 Oktober 2018 hingga 15 Oktober 2018 emas yang dibeli dan diserahkan saksi Lim Melina kepada terdakwa yang kemudian dititipkan untuk dijual kembali seluruhnya 15 kg. Sebagai jaminannya, terdakwa menerbitkan cek sebesar Rp 9 miliar sekaligus kwitansi penerimaan uang," bebernya. 

Sementara itu, dari pembelian emas yang dilakukan korban sejak 27 September 2018 dan uang yang sudah di transfer tersebut emas yang diterima hanya 5 kilogram. Total, Lim telah mentransfer uang ke terdakwa setara dengan 31 kilogram.

"Lim Melina lalu melakukan teguran lisan beberapa kali kepada terdakwa. Akhirnya terdakwa membuat surat pernyataan yang isinya menyatakan telah membeli emas batangan 24 k seberat 31 kg dan menyerahkan cek dengan total Rp 17,53 miliar kepada saksi Lim," kata JPU. 

Namun, sambung JPU, saat cek tersebut dicairkan oleh Lim, ternyata tidak mencukupi dananya. Atas perbuatannya tersebut, korban lalu melaporkan Eksi ke pihak yang berwajib. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," ucap JPU. 

Terhadap dakwaan JPU, melalui pengacaranya, Ramzan, terdakwa Eksi berencana mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) pada sidang selanjutnya. "Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia," ujar Ramzan. 

Untuk diketahui Eksi sebelumnya divonis bersalah menipu Crazy Rich Surabaya, Budi Said. Dia dihukum selama 3 tahun dan 10 bulan penjara. Saat melakukan upaya banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur malah menguatkan putusan pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut. bd

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – KASIH Yesus di mata jemaat saat ini dipandang sebagai sumber kekuatan yang nyata, teladan pengampunan yang tanpa syarat, serta dorongan u…

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Presiden Prabowo Subianto berbicara mengenai kondisi koalisi politik di era pemerintahannya, termasuk sikap PDI Perjuangan. P…

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Timnas Indonesia sedang garang di kandang menjelang menjamu Timnas Kamboja di Piala AFF 2026. Skuad Garuda juga tampil produktif. P…

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dua legenda Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas dan Cristian Gonzales, menyatakan optimisme tinggi terhadap kiprah tim asuhan John …

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta laga Grup Piala Presiden 2026 bakal berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya,…

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Piala Presiden langgeng digelar hingga tahun 2026. Di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026),…