Sambo, Cekcok dengan Anak Buah Soal CCTV

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ekspresi Hendra Kurniawan saat menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Rabu (19/10/2022).
Ekspresi Hendra Kurniawan saat menjalani sidang perdana agenda pembacaan dakwaan, Rabu (19/10/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta  -Ada yang berbeda dalam sidang obstruction of justice atau merintangi penyidikan di kasus pembunuhan Brigadir J. Ternyata enam orang terdakwanya memiliki tim penasihat hukum lain-lain. Terdakwa Ferdy Sambo punya tim hukum sendiri. Demikian juga terdakwa Hendra Kurniawan dan AKBP Arief Rahman Arifin maupun AKBP Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Jaksa dalam surat dakwaan menyebut dalam kapasitas Wakadaen B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin, ia hanya tertunduk saat menghadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Ini terkait saat ia melaporkan CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih dalam keadaan hidup.

Saat itu, Ferdy Sambo bertanya-tanya mengapa Arif tak berani menatap wajahnya.

Ini terjadi pada Rabu 13 Juli, lima hari setelah pembunuhan.

"Di mana ditemukan perbedaan keterangan antara saksi Ferdy Sambo yang mengatakan terkait peristiwa penembakan terhadap Yosua Hutabarat, pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa saat membacakan dakwaan Brigjen Hendra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

 

Brigadir J Masih Hidup

"Namun berdasarkan rekaman CCTV pos security Komplek perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto bersama saksi Arif Rachman Arifin, saksi Baiquni Wibowo, terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat saksi Ferdy Sambo datang ke rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut, perbedaan tersebut di jelaskan sebanyak 2 (dua) kali oleh terdakwa Hendra Kurniawan," sambungnya.

Mendengar itu, Ferdy Sambo marah dan mengatakan semua yang dilaporkan Arif Rachman, keliru. Dengan nada tinggi dan emosi, Ferdy Sambo menginterogasi dan mempertanyakan loyalitas Hendra dan Arif.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan 'bahwa itu keliru' namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicara saksi Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin 'masa kamu tidak percaya sama saya'," ungkap jaksa.

 

Kemarahan Sambo

Ferdy Sambo lalu bertanya siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV itu. Arif menjawab yang sudah melihat rekaman CCTV itu yakni dirinya, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Ridwan Soplanit.

JPU menyebut saat itu file tersebut tersimpan di flashdisk dan laptop tersebut milik saksi Baiquni Wibowo," tutur JPU.

Ferdy Sambo meminta Arif Rachman untuk menghapus dan memusnahkan file CCTV Komplek Duren Tiga yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup. Dengan wajah tegang dan marah, Ferdy Sambo mengancam dan memperingatkan anak buahnya untuk menjaga video itu agar tak bocor ke orang lain sebelum dihapus.

Peringatan Ferdy Sambo itu ditujukan ke empat anak buahnya yakni AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKBP Ridwan Soplanit. "Saksi Ferdy Sambo mengatakan 'berarti kalau ada bocor dari kalian berempat'.

Saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat 'kamu musnahkan dan hapus semuanya'," kata jaksa.

 

Hendra Diperintah “Bereskan”

Ferdy Sambo pun memerintahkan Hendra Kurniawan untuk 'membereskan' anak buahnya itu. Ferdy meminta Hendra untuk mengecek dan memastikan video CCTV itu benar-benar telah dihapus.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo menyampaikan kepada terdakwa Hendra Kurniawan 'Ndra, kamu cek nanti itu adik-adik, pastikan semuanya beres'," ungkap jaksa.

Saat Sambo marah, Arif hanya tertunduk dan tidak berkata sepatah kata pun. Ferdy pun bertanya mengapa Arif tidak berani melihat wajahnya. Ferdy lalu menangis sambil mengungkit peristiwa yang menimpa Putri Candrawathi.

"Pada saat komunikasi tersebut, saksi Arif Rachman Arifin tidak berani menatap saksi Ferdy Sambo dan hanya menunduk lalu saksi Ferdy Sambo berkata 'kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu'. Kemudian saksi Ferdy Sambo mengeluarkan air mata," ungkap jaksa.

Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

PLN UID Jawa Timur Ajak Masyarakat Manfaatkan Promo Tambah Daya Diskon 50 Persen

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 19:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur mengajak masyarakat …

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…