SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Bambang Susantono mengatakan bahwa animo investor melihat proyek IKN Nusantara cukup tinggi. Hal itu terlihat saat Otorita Ibu Kota Nusantara melakukan jajak pasar (market sounding) pada Selasa (18/10/2022) mengalami kelebihan permintaan atau over subscribed.
Acara jajak pasar itu dihadiri sekitar 500 tamu yang berasal dari asosiasi pelaku usaha mulai dari bidang seperti konstruksi, perbankan, energi, pendidikan, kesehatan, dan teknologi. Bahkan, Bambang menyebut banyaknya investor yang mengajukan minat investasi mencapai 25 kali lebih banyak dari kapasitas.
“Dapat saya sampaikan, kami telah over-subscribed. Jumlah investor yang menyatakan minat untuk berinvestasi di kawasan ini sudah mencapai 25 kali lebih banyak dari kapasitas yang tersedia,” kata Bambang dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022).
Pada tahap awal Otorita IKN akan memprioritaskan pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Adapun area utama yang akan dibangun adalah bagian utara dari kawasan tersebut, seluas 921 hektare.
"Yang kita bangun cuma bagian utara 921 ha. lalu bagaimana nih yang 25 kali? Nanti oke kita bangunkan infrastruktur di [kawasan] 1B dan 1C di bagian tengah sehingga mereka bisa bangun dan masuk ke situ. Kita tawarkan itu, masih di KIPP," ujarnya.
Guna menampung tingginya minat investasi, Bambang menyebut bahwa peluang investasi masih terbuka di delapan zona lain di Nusantara. Bahkan, memungkinkan untuk memberikan satu zona bagi investasi skala besar yang masuk.
Selain itu, Bambang menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang menyiapkan pembentukan badan usaha yang berada di bawah Otorita IKN. Pembentukan Badan Usaha ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan dalam berusaha di Nusantara, dan mengakselerasi transaksi B2B dengan dunia usaha.
Mengenai insentif, Bambang menyampaikan bahwa saat ini pemerintah telah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP), dimana terdapat serangkaian insentif bagi para investor. Insentif yang disediakan ialah proses perizinan usaha dan izin kerja yang lebih sederhana, serta berbagai insentif fiskal.
Dalam PP tersebut akan diatur fasilitas tax holiday yang skemanya akan dikategorisasi berdasarkan kegiatan usaha. Kemudian contoh fasilitas lain adalah adanya super-tax deduction. jk
Editor : Redaksi