JPU Tunjukkan Bukti Surat Pernyataan Indro Siap Dituntut Pidana dan Perdata

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penipuan yang dilakukan Indro Prajitno dengan modus investasi pembelian batubara terungkap fakta baru. Hal tersebut berkaitan dengan surat pernyataan yang ditandatangani terdakwa Komisaris PT Sumber Baramas Energi (SBE) itu.

Dalam surat pernyataan tersebut, Indro bersedia dituntut secara pidana dan perdata oleh Alexandria (korban). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Sabetania dan Rista Erna, dalam persidangan yang digelar di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya menunjukkan bukti surat pernyataan yang dibuat pada November 2019 itu kepada terdakwa.  

"Ya, dalam surat pernyataan tersebut saya yang bertanda tangan. Tapi yang buat surat adalah Alexandria," dalih terdakwa menjawab pertanyaan JPU, Rabu (19/10).

Selain itu, menurut pengakuan terdakwa, dalam surat yang ditanda tanganinya itu berisi pernyataan bahwa cek yang diserahkan kepada korban sebagai jaminan. Dan terdakwa menjamin bahwa cek yang dimaksud bisa dicairkan.

Disinilah, telah terungkap, bahwa isi surat pernyataan, terdakwa sedia bertanggung jawab jika cek tidak bisa dicairkan terdakwa akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, secara pidana juga perdata.

Ditunjukkannya surat tersebut merupakan langkah JPU guna memperjelas unsur pidana dalam pasal 378 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaannya. Sebab, selama persidangan, terdakwa selalu berdalih sudah menyelesaikan permasalahannya dengan Alexandria.

Sementara itu, terdakwa membeberkan, bukti bukti terkait penyerahan sertifikat apartemen dan kunci sebagai bentuk itikad baik terdakwa. Padahal atas penyerahan sertifikat tersebut, korban tidak bisa menguasai obyek Apartemen Tower Waterplace Blok S di Pakuwon lantai 31 kamar FA. Sebab sertifikat apartemen tersebut atas nama istri terdakwa.

Hal lainnya, terdakwa melalui, penasehat hukumnya, juga membeberkan, bukti bukti penyelesaian berupa melayangkan surat ke Bareskrim. Dalam surat tanggapan Bareskrim berisi, perkara terdakwa disimpulkan belum terdapat cukup bukti kemudian ada surat pemberitahuan bahwa perkara ini adalah perkara perdata.

Atas bukti bukti surat yang dibeberkan, terdakwa, JPU, Sabetania menanggapi dengan menyatakan dirinya meragukan bukti bukti tersebut lantaran hanya foto copy, bukan yang asli.

JPU, Sabetania, juga secara tegas menyatakan, bahwa pihaknya, menjerat terdakwa secara pidana juga berdasarkan, ada ahli pidana yang menyatakan perkara ini adalah pidana.

Untuk memperjelas pembuktian materiil di persidangan, majelis hakim memerintahkan kepada JPU menghadirkan terdakwa ke persidangan guna menjalani pemeriksaan secara offline.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan JPU, bahwa akibat perbuatan terdakwa membuat Alexandria merugi sebesar 9 miliar.

Kerugian tersebut disebabkan lantaran terdakwa meyakinkan korban agar menyetorkan dana guna investasi bidang batu bara serta terdakwa membuatkan draft risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. SBE.

Dalam draft RUPS diatas, mengenai pemberian saham sebesar 40 persen terhadap Alexandria.

Padahal, di persidangan sebelumnya, melalui, keterangan saksi Alexandria (korban), mengatakan, dirinya, menggelontorkan uang sekitar 9 miliar dan terdakwa mengaku memakai uang untuk kepentingan PT SBE.

Keterangan lainnya, disampaikan, korban yakni, para pemegang saham adalah, Indro Prajitno (terdakwa), Johanes, Paulus, Asep dan Didik.

Korban menambahkan, dari kelima nama yang disebut tidak pernah menyetorkan uang sama sekali. " Tidak setor Yang Mulia ," ungkap korban. nbd

Berita Terbaru

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Survei Prakarsa: Sebanyak 45,3 Persen Masyarakat Lamongan Belum Puas  dengan Layanan Publik

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Meski capaian kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan sepanjang tahun 2025 dalam LKPJ bupati cukup tinggi, namun itu tidak b…

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Pemprov Jatim Tegaskan Tidak Intervensi Proses Hukum, Namun Tetap Dampingi ASN

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pendampingan hukum bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tengah menghadapi persoalan hukum, t…

PLN UPT Madiun Lakukan Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam, Pasokan Listrik Tetap Aman

PLN UPT Madiun Lakukan Pemeliharaan Jaringan Tanpa Padam, Pasokan Listrik Tetap Aman

Jumat, 24 Apr 2026 17:20 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 17:20 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) terus memperkuat keandalan pasokan listrik di Jawa Timur melalui program pemeliharaan jaringan tanpa p…

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Pemkot Surabaya Instruksikan Pengalihan Aliran Air Atasi Banjir Kawasan Ketintang, Ditarget Tuntas Oktober 2026

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah strategi mengatasi masalah banjir berulang di kawasan Ketintang, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah…

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Petani hingga Pengepul Meringis, Harga Ikan Tawar di Lamongan Anjlok Lebih dari 50 Persen

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang panen raya ikan air tawar yang terjadi bersamaan dengan cuaca buruk (ekstrem) memicu banyak kerugian bagi para petani…

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Kurangi Risiko Banjir, Pemkot Surabaya Normalisasi Bangunan di Kalianak Secara Bertahap

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keluhan banjir yang kerap melanda kawasan Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Balai Besar Wilayah…