Wamenaker Dorong Pedagang Pasar Ikut Program Tapera

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 23 Okt 2022 12:01 WIB

Wamenaker Dorong Pedagang Pasar Ikut Program Tapera

i

Wamenaker Afriansyah Noor saat membuka Rakernas IKAPPSI di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berharap pedagang pasar dan pekerja di Indonesia memanfaatkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) agar mendapatkan kemudahan dalam memiliki rumah. Hal tersebut juga dalam rangka mendukung pencanangan Gerakan Nasional Pembangunan Sejuta Rumah (GNPSR).

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengatakan, program Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi masyarakat melalui tabungan wajib pesertanya.

Baca Juga: Kemnaker Berikan Sinyal UMP 2024 Naik Meski Tidak 15 Persen

"Kami berharap seluruh pedagang pasar di Indonesia dan pekerja mandiri dapat bergabung menjadi peserta Tapera dan terbantu dengan kehadiran program ini, sebab manfaat program Tapera sangat besar," katanya saat membuka Rakernas Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPSI) dan Silaturahmi Nasional bertajuk “Mendorong Kesejahteraan Pedagang Pasar Tradisional Melalui Hunian yang Layak, Sehat dan Berkeadilan” di Jakarta, Jumat (21/10/2022).

Lebih lanjut, Afriansyah Noor menambahkan, Tapera ini akan mewadahi dan memfasilitasi seluruh unsur pekerja, termasuk pekerja mandiri atau informal agar dapat memiliki kemudahan dalam memiliki rumah pertama. Pekerja Mandiri atau Informal yang penghasilannya sebesar upah minimum, nantinya wajib menjadi Peserta Tapera.

Adapun beberapa program penyediaan perumahan dalam GNPSR diantaranya pembangunan rumah susun dengan skema sewa melalui kesepakatan bersama, pembiayaan rumah dengan skema kepemilikan, dan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan.

Baca Juga: Guna Pengembangan Kompetensi SDM, Kemenaker Mendorong perusahaan Swasta Miliki LPKS

Yakni fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerja (BP Jamsostek) kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk pinjaman uang muka perumahan, pinjaman renovasi perumahan, serta Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

"Sedangkan pekerja Mandiri atau Informal yang penghasilannya di bawah upah minimum, tidak wajib menjadi peserta, namun diperbolehkan menjadi Peserta Tapera apabila ingin mendapatkan manfaat program Tapera," urainya.

Baca Juga: Kemnaker Amankan PMI di Arab Saudi yang Viral Minta Dipulangkan

Badan Pengelola Tapera mencatat angka backlog perumahan (kekurangan kebutuhan kepemilikan rumah) di Indonesia mencapai kurang lebih 12,75 juta rumah.

"Proporsi backlog tersebut didominasi oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sebagian besar merupakan pekerja di sektor informal dan memiliki kesulitan akses terhadap layanan jasa keuangan atau perbankan (unbankable)," pungkasnya. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU