Jokowi Teken Perpres 125/2022, 11 Komoditas Cadangan Pangan Akan Diatur Pemerintah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Jokowi saat mengecek stok beras di Kompleks Pergudangan Bulog, Jakarta.
Presiden Jokowi saat mengecek stok beras di Kompleks Pergudangan Bulog, Jakarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Program CPP ini bertujuan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.

Penyaluran CPP ini juga untuk menstabikan harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional akan memiliki cadangan pangan pokok yang dikelola oleh BUMN sektor pangan. Aturan tersebut menjadi dasar penugasan BUMN menguasai dan mengelola CPP untuk menjamin ketersediaan pangan di seluruh Tanah Air.

Dalam Perpres itu, ada 11 komoditas yang ditetapkan sebagai cadangan pangan pemerintah. Yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Dari 11 komoditas yang sudah ditetapkan, prioritas cadangan pangan pemerintah tahap pertama adalah jagung, beras dan kedelai. Meski demkian, Presiden dapat menentukan jenis pangan lainnya sebagai CPP sebagaimana tertulis di Pasal 3 ayat 4.

Selain itu, dalam Pasal 5 menyebut BPN melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP. Instansi yang akan menangani pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran adalah Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

Adapun terkai pendanaan CPP, pasal 13 menjelaskan anggaran dapat bersumber dari APBN atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog dan BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran," tulsi Pasal 14 ayat 1. jk

Berita Terbaru

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Tekan Risiko Gagal Tumbuh, YBM PLN UIT JBM Beri Pendampingan Bagi 77 Balita di Situbondo

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 21:56 WIB

SurabayaPagi, Situbondo — Komitmen PLN dalam memberikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan listrik yang aman dan andal, tetapi j…

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

BPJS Kesehatan: Kemampuan Fiskal Jember Kecil Tapi Programnya Istimewa

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM- Jember — BPJS Kesehatan memberikan apresiasi tinggi terhadap terobosan Pemkab Jember yang memadukan program jaminan kesehatan nasional dengan …

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Luncurkan Mobil Cinta, Antar Pasien Kurang Mampu Pulang Gratis

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 20:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM-Jember - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, meluncurkan Mobil Cinta untuk mengantar pasien kurang mampu pulang secara gratis setelah…

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Haier dan AQUA Bidik Pasar Jawa Timur, Perdana Tampil di PRJ Surabaya 2026

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya- Pasar elektronik rumah tangga di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran penguatan bisnis Haier dan AQUA. Untuk mendekatkan diri dengan…

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Penggeledahan Beruntun KPK di Madiun, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Disasar

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Kamis (8/10/2026). Kali i…

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Pemkab Lumajang Gelontorkan Rp10 Miliar untuk Perbaiki Ruas Jalan Rowokangkung-Kalipepe

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 15:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka perbaikan ruas jalan Rowokangkung-Kalipepe sepanjang kurang lebih 6 kilometer, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…