Jokowi Teken Perpres 125/2022, 11 Komoditas Cadangan Pangan Akan Diatur Pemerintah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden Jokowi saat mengecek stok beras di Kompleks Pergudangan Bulog, Jakarta.
Presiden Jokowi saat mengecek stok beras di Kompleks Pergudangan Bulog, Jakarta.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Program CPP ini bertujuan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan keadaan darurat.

Penyaluran CPP ini juga untuk menstabikan harga pangan, mengatasi masalah pangan, mengatasi krisis pangan, melaksanakan pemberian bantuan pangan, kerja sama internasional, pemberian bantuan pangan luar negeri, dan keperluan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional akan memiliki cadangan pangan pokok yang dikelola oleh BUMN sektor pangan. Aturan tersebut menjadi dasar penugasan BUMN menguasai dan mengelola CPP untuk menjamin ketersediaan pangan di seluruh Tanah Air.

Dalam Perpres itu, ada 11 komoditas yang ditetapkan sebagai cadangan pangan pemerintah. Yakni beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Dari 11 komoditas yang sudah ditetapkan, prioritas cadangan pangan pemerintah tahap pertama adalah jagung, beras dan kedelai. Meski demkian, Presiden dapat menentukan jenis pangan lainnya sebagai CPP sebagaimana tertulis di Pasal 3 ayat 4.

Selain itu, dalam Pasal 5 menyebut BPN melakukan perencanaan CPP meliputi target sasaran penyaluran dan target pengadaan CPP. Instansi yang akan menangani pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran adalah Perum Bulog dan/atau BUMN Pangan.

Adapun terkai pendanaan CPP, pasal 13 menjelaskan anggaran dapat bersumber dari APBN atau sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perum Bulog dan BUMN Pangan, termasuk margin yang diharapkan sesuai dengan tingkat kewajaran," tulsi Pasal 14 ayat 1. jk

Berita Terbaru

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keberangkatan umrah ramadan yang tinggal dua pekan, masih simpang siur. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan…

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal…

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang…

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

KPK Nyatakan Modus Dugaan Korupsi Bupati Pekalongan Rumit

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:42 WIB

Ditemukan Konflik Kepentingan Bupati, Suami dan Anak Dalam Proyek Senilai Rp 46 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) …

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, ungkap para pekerja…

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Setan Jin dan "Setan Manusia"

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ramadhan kita sering dengar narasi setan dikerangkeng. Narasi "setan dikerangkeng" saat Ramadan merujuk pada hadis sahih…