PPP Akan Nonaktifkan Ra Latif dari Ketua DPC PPP Bangkalan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 30 Okt 2022 21:22 WIB

PPP Akan Nonaktifkan Ra Latif dari Ketua DPC PPP Bangkalan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Beredarnya kabar dugaan Korupsi Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bangkalan Abdul Latif Amin Imron disikapi DPW PPP Jawa Timur. Partai berlambang Kabah ini tinggal menunggu status resmi tersangka Bupati Bangkalan itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Mujahid Ansori, Wakil Ketua DPW PPP Jatim mengaku sudah mengamati perkembangan kejadian yang menimpa Ketua DPC PPP Bangkalan sejak penggeledahan kantornya oleh petugas KPK RI. Secara organisasi, PPP sedang berancang-ancang memberikan sanksi tegas berupa penonkatifan Ra Latif sebagai kader PPP apabila benar ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. “Kita tinggal menunggu perintah resmi dari KPK dalam bentuk pernyataan resmi,” jelas Mujahid Ansori, Minggu (30/10/2022).

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

Menurutnya, partai segera bersikap kalau sudah ada statemen dari KPK.  Karena PPP pasti akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan korupsi. “Kalau audah resmi tersangka KPK, (Ra Latif) akan di nonaktifkan sesuai AD/ART partai,” terangnya.

Hanya saja, lanjut Mujahid, yang menonaktifkan Ra Latif bila dinyatakan tersangka KPK adalah kewenangan DPP PPP. Ini dikarenakan SK penetapan Ra Latif sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan adalah DPP. Bukan dari DPW.  “Nanti yang menonaktifkan adalah DPP. Karena sk-nya dari DPP,” sebut mantan anggota DPRD Jatim ini.

Sejauh ini DPW PPP mendapat tugas untuk terus memantau setiap perkembangan persoalan yang menimpa kadernya itu. DPW PPP akan menyampaikan laporan kronologis apa yang terjadi di kab bangkalan. Meski begitu, persoalan tersebut dipastikan tidak sampai mengganggu keberlangsungan organisasi PPP di Bangkalan.

“Saya sudah komunikasi dengan DPP melalui Bapak Baidowi (Ketua DPP PPP). Hasil pembicaraan itu, DPP tegas tidak pandang bulu bila ada kadernya yang korupsi,” jelasnya.

Apakah benar kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Bangkalan itu terkait jual beli jabatan? Mujahid mengaku belum mengetahui secara persis. Karena sampai detik ini, belum ada komunikasi langsung dengan Ra Latif. Bahkan, pihaknya mengaku kesulitan menghubungi Ra Latif. “Kami belum tahu secara pasti. Karena kami belum komunikasi dan kami kesulitan untuk menghubungi Ra Latif,” ujarnya.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

PPP juga belum kepikiran untuk memberikan bantuan bantuan hukum terhadap kadernya.  “Karena nggak ada komunikasi dengan pihak Ra Latif, jadi kami belum bisa memutuskan akan menyiapkan bantuan hukum atau tidak,” pungkas Mujahid.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, secara khusus menyebutkan bahwa status Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Amin, telah ditetapkan menjadi tersangka. Ra Latif, menjadi tersangka  proses penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.

"Ya pasti. Sudah ada penyidikan dan pencekalan juga," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (28/10/2022).

Dia menambahkan, pencekalan Ra Latif ke luar negeri selama 6 bulan ke depan merupakan bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi. Lembaga antirasuah tersebut juga sudah menggeledah sejumlah tempat di Bangkalan.

Baca Juga: Gus Muhdlor, Mendadak Sakit, Jumat Kelabu Urung

"Umumnya kalau sudah ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan ya kan. Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan," jelasnya.

Terkait sangkaan yang sedang diusut KPK, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut kasus yang diusut KPK di Pemkab Bangkalan ini terkait dugaan jual beli jabatan. Dia menyebut pengusutan itu juga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

"Oh, sebetulnya nggak hanya lelang jabatan. Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi," ucapnya. KPK pun menindaklanjuti hasil penggeledahan di perkantoran Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang beberapa waktu lalu. rko/erk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU