PPP Akan Nonaktifkan Ra Latif dari Ketua DPC PPP Bangkalan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Beredarnya kabar dugaan Korupsi Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bangkalan Abdul Latif Amin Imron disikapi DPW PPP Jawa Timur. Partai berlambang Kabah ini tinggal menunggu status resmi tersangka Bupati Bangkalan itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Mujahid Ansori, Wakil Ketua DPW PPP Jatim mengaku sudah mengamati perkembangan kejadian yang menimpa Ketua DPC PPP Bangkalan sejak penggeledahan kantornya oleh petugas KPK RI. Secara organisasi, PPP sedang berancang-ancang memberikan sanksi tegas berupa penonkatifan Ra Latif sebagai kader PPP apabila benar ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah itu. “Kita tinggal menunggu perintah resmi dari KPK dalam bentuk pernyataan resmi,” jelas Mujahid Ansori, Minggu (30/10/2022).

Menurutnya, partai segera bersikap kalau sudah ada statemen dari KPK.  Karena PPP pasti akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang melakukan korupsi. “Kalau audah resmi tersangka KPK, (Ra Latif) akan di nonaktifkan sesuai AD/ART partai,” terangnya.

Hanya saja, lanjut Mujahid, yang menonaktifkan Ra Latif bila dinyatakan tersangka KPK adalah kewenangan DPP PPP. Ini dikarenakan SK penetapan Ra Latif sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan adalah DPP. Bukan dari DPW.  “Nanti yang menonaktifkan adalah DPP. Karena sk-nya dari DPP,” sebut mantan anggota DPRD Jatim ini.

Sejauh ini DPW PPP mendapat tugas untuk terus memantau setiap perkembangan persoalan yang menimpa kadernya itu. DPW PPP akan menyampaikan laporan kronologis apa yang terjadi di kab bangkalan. Meski begitu, persoalan tersebut dipastikan tidak sampai mengganggu keberlangsungan organisasi PPP di Bangkalan.

“Saya sudah komunikasi dengan DPP melalui Bapak Baidowi (Ketua DPP PPP). Hasil pembicaraan itu, DPP tegas tidak pandang bulu bila ada kadernya yang korupsi,” jelasnya.

Apakah benar kasus yang menimpa Ketua DPC PPP Bangkalan itu terkait jual beli jabatan? Mujahid mengaku belum mengetahui secara persis. Karena sampai detik ini, belum ada komunikasi langsung dengan Ra Latif. Bahkan, pihaknya mengaku kesulitan menghubungi Ra Latif. “Kami belum tahu secara pasti. Karena kami belum komunikasi dan kami kesulitan untuk menghubungi Ra Latif,” ujarnya.

PPP juga belum kepikiran untuk memberikan bantuan bantuan hukum terhadap kadernya.  “Karena nggak ada komunikasi dengan pihak Ra Latif, jadi kami belum bisa memutuskan akan menyiapkan bantuan hukum atau tidak,” pungkas Mujahid.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, secara khusus menyebutkan bahwa status Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron Amin, telah ditetapkan menjadi tersangka. Ra Latif, menjadi tersangka  proses penyidikan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan.

"Ya pasti. Sudah ada penyidikan dan pencekalan juga," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Jumat (28/10/2022).

Dia menambahkan, pencekalan Ra Latif ke luar negeri selama 6 bulan ke depan merupakan bagian dari upaya pengusutan kasus dugaan korupsi. Lembaga antirasuah tersebut juga sudah menggeledah sejumlah tempat di Bangkalan.

"Umumnya kalau sudah ada pencekalan nggak mungkin kan di tingkat penyelidikan kita cekal. Berarti sudah naik ke penyidikan ya kan. Sehingga ada upaya paksa di sana, upaya paksanya apa? Dilakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah kita lakukan kan. Berarti statusnya sudah penyidikan," jelasnya.

Terkait sangkaan yang sedang diusut KPK, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut kasus yang diusut KPK di Pemkab Bangkalan ini terkait dugaan jual beli jabatan. Dia menyebut pengusutan itu juga terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

"Oh, sebetulnya nggak hanya lelang jabatan. Mungkin biasanya kan itu awalnya ada yang lapor terjadi jual beli jabatan, setelah didalami mungkin ada kegiatan PBJ (pengadaan barang dan jasa) bisa jadi," ucapnya. KPK pun menindaklanjuti hasil penggeledahan di perkantoran Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, yang beberapa waktu lalu. rko/erk/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…