Modus Bisnis Komoditi Rumput Laut, Henny Wijaya Tipu Korban Rp 4,8 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bisnis berujung munculnya kasus penipuan kembali terjadi. Modusnya kali ini terkait kerjasama penjualan komoditi rumput laut. Untuk terdakwanya yaitu Henny Wijaya dan Irwanarta Tjandra (DPO). Pasangan suami istri (pasutri) itu menipu Yongki Yanuar Putra Kalif sebesar Rp 4,8 miliar. 

Peristiwa pidana tersebut bermula saat pasutri itu mendatangi korban pada Sabtu (12/3/2022). Irwanarta meyakinkan bila istrinya itu ahli dalam penjualan komoditi tersebut.

"Untuk meyakinkan saksi Yongky, lalu ditunjukkan purchase order (PO) dari pabrik pemesan rumput laut dan tiap transaksinya. Terdakwa menjanjikan keuntungan 10 persen hingga 11 persen dengan jaminan cek dengan tempo dua sampai tiga bulan atas persetujuan terdakwa Henny Wijaya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/10/2022). 

Perjanjian tersebut, sambung JPU, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai. Pada pokoknya menjelaskan terdakwa Henny, menyatakan bahwa ia mengetahui dan bertanggung jawab atas semua cek yang digunakan oleh suaminya itu di hadapan korban, Andreas, Andre Cahyo.

"Hingga akhirnya saksi korban percaya dan sepakat untuk bekerja sama dalam bisnis komoditi rumput laut," imbuhnya. 

Kemudian, saksi Yongky menanamkan modal sebesar Rp 4.8 miliar dan dibayarkan bertahap secara tunai dan transfer ke rekening bank atas nama Siti Maisaroh yang diberikan oleh Irwanarta. Sedangkan sebagai jaminan berupa cek yang dibuat Henny.

"Bahwa terdakwa Henny yang membuat cek tersebut, mengetahui jika saldo yang ia miliki tidak mencukupi nominal yang tertera pada cek tersebut. Sehingga ketika cek tersebut dicairkan maka akan ditolak oleh pihak Bank dengan alasan dana tidak cukup," bener JPU.

Setelah adanya SP3 dari pihak bank, ternyata Henny malah menutup rekeningnya tersebut. Sehingga ketika cek tersebut dicairkan akan ada penolakan dengan alasan rekening giro rekening khusus telah ditutup.

"Saat saksi Yongky tidak dapat mencairkan cek tersebut lalu melakukan pengecekan ke PT Cenitram. Ternyata PO yang didapatkan dan ditunjukkan oleh Irwanarta adalah palsu," jelasnya.  

Atas perbuatan terdakwa Henny, JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menjeratnya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan. 

"Perbuatan terdakwa Henny Wijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 dan 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU. 

Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan. "Benar yang mulia," ujar Henny pelan. Nbd

Berita Terbaru

MPLS SDN Airlangga 1 Ikut Membersamai Anak Berkebutuhan Khusus

MPLS SDN Airlangga 1 Ikut Membersamai Anak Berkebutuhan Khusus

Kamis, 16 Jul 2026 14:38 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - SD Negeri Airlangga 1 menjadi salah satu sekolah dengan pelayanan inklusi terbaik. Pelayanan inklusi yang di berikan oleh SD…

Hakim Peringatkan Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Jujur Dalam Persidangan 

Hakim Peringatkan Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Jujur Dalam Persidangan 

Kamis, 16 Jul 2026 13:43 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim menilai saksi dari Inspektorat, Kasatpol PP hingga kepala dinas Pendidikan dalam memberikan keterangan b…

JPU KPK Hadirkan 11 Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Walikota Madiun Nonaktif Maidi 

JPU KPK Hadirkan 11 Saksi Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi Walikota Madiun Nonaktif Maidi 

Kamis, 16 Jul 2026 13:34 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:34 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang kasus dugaan korupsi Walikota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar pada Kamis (16/7/2026), di Pengadilan Tipikor S…

Fokuskan Kenyamanan saat Berobat, Pemkot Surabaya Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie

Fokuskan Kenyamanan saat Berobat, Pemkot Surabaya Perbaiki Layanan RSUD Soewandhie

Kamis, 16 Jul 2026 13:33 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat saat berobat, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan…

Genjot IKD, Disdukcapil Surabaya Catat Ratusan Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital

Genjot IKD, Disdukcapil Surabaya Catat Ratusan Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital

Kamis, 16 Jul 2026 13:25 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai salah satu wujud nyata dukungan terhadap transformasi pelayanan publik yang semakin modern, mudah, dan berbasis digital,…

Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

Fungsi Jalan Tetap Dijaga, Pemkot: Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Surabaya Sesuai SK

Kamis, 16 Jul 2026 13:14 WIB

Kamis, 16 Jul 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Berdasarkan surat keputusan (SK) yang telah berlaku sejak puluhan tahun lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan kawasan…