Modus Bisnis Komoditi Rumput Laut, Henny Wijaya Tipu Korban Rp 4,8 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bisnis berujung munculnya kasus penipuan kembali terjadi. Modusnya kali ini terkait kerjasama penjualan komoditi rumput laut. Untuk terdakwanya yaitu Henny Wijaya dan Irwanarta Tjandra (DPO). Pasangan suami istri (pasutri) itu menipu Yongki Yanuar Putra Kalif sebesar Rp 4,8 miliar. 

Peristiwa pidana tersebut bermula saat pasutri itu mendatangi korban pada Sabtu (12/3/2022). Irwanarta meyakinkan bila istrinya itu ahli dalam penjualan komoditi tersebut.

"Untuk meyakinkan saksi Yongky, lalu ditunjukkan purchase order (PO) dari pabrik pemesan rumput laut dan tiap transaksinya. Terdakwa menjanjikan keuntungan 10 persen hingga 11 persen dengan jaminan cek dengan tempo dua sampai tiga bulan atas persetujuan terdakwa Henny Wijaya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/10/2022). 

Perjanjian tersebut, sambung JPU, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai. Pada pokoknya menjelaskan terdakwa Henny, menyatakan bahwa ia mengetahui dan bertanggung jawab atas semua cek yang digunakan oleh suaminya itu di hadapan korban, Andreas, Andre Cahyo.

"Hingga akhirnya saksi korban percaya dan sepakat untuk bekerja sama dalam bisnis komoditi rumput laut," imbuhnya. 

Kemudian, saksi Yongky menanamkan modal sebesar Rp 4.8 miliar dan dibayarkan bertahap secara tunai dan transfer ke rekening bank atas nama Siti Maisaroh yang diberikan oleh Irwanarta. Sedangkan sebagai jaminan berupa cek yang dibuat Henny.

"Bahwa terdakwa Henny yang membuat cek tersebut, mengetahui jika saldo yang ia miliki tidak mencukupi nominal yang tertera pada cek tersebut. Sehingga ketika cek tersebut dicairkan maka akan ditolak oleh pihak Bank dengan alasan dana tidak cukup," bener JPU.

Setelah adanya SP3 dari pihak bank, ternyata Henny malah menutup rekeningnya tersebut. Sehingga ketika cek tersebut dicairkan akan ada penolakan dengan alasan rekening giro rekening khusus telah ditutup.

"Saat saksi Yongky tidak dapat mencairkan cek tersebut lalu melakukan pengecekan ke PT Cenitram. Ternyata PO yang didapatkan dan ditunjukkan oleh Irwanarta adalah palsu," jelasnya.  

Atas perbuatan terdakwa Henny, JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menjeratnya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan. 

"Perbuatan terdakwa Henny Wijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 dan 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU. 

Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan. "Benar yang mulia," ujar Henny pelan. Nbd

Berita Terbaru

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Gresik Ingin Ambil Kendali Pendidikan Menengah, Industri Butuh Ribuan Talenta Lokal

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 18:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Pesatnya investasi dan industrialisasi di Kabupaten Gresik menghadirkan tantangan baru mampukah pendidikan lokal menyiapkan tenaga k…

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Anggota Polwan  Polres Blitar menerima penghargaan dari Kapolrda Jatim atas keberhasilan meraih predikat Bhabinkamtibmas Terbaik …

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan…