Modus Bisnis Komoditi Rumput Laut, Henny Wijaya Tipu Korban Rp 4,8 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bisnis berujung munculnya kasus penipuan kembali terjadi. Modusnya kali ini terkait kerjasama penjualan komoditi rumput laut. Untuk terdakwanya yaitu Henny Wijaya dan Irwanarta Tjandra (DPO). Pasangan suami istri (pasutri) itu menipu Yongki Yanuar Putra Kalif sebesar Rp 4,8 miliar. 

Peristiwa pidana tersebut bermula saat pasutri itu mendatangi korban pada Sabtu (12/3/2022). Irwanarta meyakinkan bila istrinya itu ahli dalam penjualan komoditi tersebut.

"Untuk meyakinkan saksi Yongky, lalu ditunjukkan purchase order (PO) dari pabrik pemesan rumput laut dan tiap transaksinya. Terdakwa menjanjikan keuntungan 10 persen hingga 11 persen dengan jaminan cek dengan tempo dua sampai tiga bulan atas persetujuan terdakwa Henny Wijaya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/10/2022). 

Perjanjian tersebut, sambung JPU, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai. Pada pokoknya menjelaskan terdakwa Henny, menyatakan bahwa ia mengetahui dan bertanggung jawab atas semua cek yang digunakan oleh suaminya itu di hadapan korban, Andreas, Andre Cahyo.

"Hingga akhirnya saksi korban percaya dan sepakat untuk bekerja sama dalam bisnis komoditi rumput laut," imbuhnya. 

Kemudian, saksi Yongky menanamkan modal sebesar Rp 4.8 miliar dan dibayarkan bertahap secara tunai dan transfer ke rekening bank atas nama Siti Maisaroh yang diberikan oleh Irwanarta. Sedangkan sebagai jaminan berupa cek yang dibuat Henny.

"Bahwa terdakwa Henny yang membuat cek tersebut, mengetahui jika saldo yang ia miliki tidak mencukupi nominal yang tertera pada cek tersebut. Sehingga ketika cek tersebut dicairkan maka akan ditolak oleh pihak Bank dengan alasan dana tidak cukup," bener JPU.

Setelah adanya SP3 dari pihak bank, ternyata Henny malah menutup rekeningnya tersebut. Sehingga ketika cek tersebut dicairkan akan ada penolakan dengan alasan rekening giro rekening khusus telah ditutup.

"Saat saksi Yongky tidak dapat mencairkan cek tersebut lalu melakukan pengecekan ke PT Cenitram. Ternyata PO yang didapatkan dan ditunjukkan oleh Irwanarta adalah palsu," jelasnya.  

Atas perbuatan terdakwa Henny, JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menjeratnya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan. 

"Perbuatan terdakwa Henny Wijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 dan 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU. 

Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan. "Benar yang mulia," ujar Henny pelan. Nbd

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…