Modus Bisnis Komoditi Rumput Laut, Henny Wijaya Tipu Korban Rp 4,8 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bisnis berujung munculnya kasus penipuan kembali terjadi. Modusnya kali ini terkait kerjasama penjualan komoditi rumput laut. Untuk terdakwanya yaitu Henny Wijaya dan Irwanarta Tjandra (DPO). Pasangan suami istri (pasutri) itu menipu Yongki Yanuar Putra Kalif sebesar Rp 4,8 miliar. 

Peristiwa pidana tersebut bermula saat pasutri itu mendatangi korban pada Sabtu (12/3/2022). Irwanarta meyakinkan bila istrinya itu ahli dalam penjualan komoditi tersebut.

"Untuk meyakinkan saksi Yongky, lalu ditunjukkan purchase order (PO) dari pabrik pemesan rumput laut dan tiap transaksinya. Terdakwa menjanjikan keuntungan 10 persen hingga 11 persen dengan jaminan cek dengan tempo dua sampai tiga bulan atas persetujuan terdakwa Henny Wijaya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/10/2022). 

Perjanjian tersebut, sambung JPU, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai. Pada pokoknya menjelaskan terdakwa Henny, menyatakan bahwa ia mengetahui dan bertanggung jawab atas semua cek yang digunakan oleh suaminya itu di hadapan korban, Andreas, Andre Cahyo.

"Hingga akhirnya saksi korban percaya dan sepakat untuk bekerja sama dalam bisnis komoditi rumput laut," imbuhnya. 

Kemudian, saksi Yongky menanamkan modal sebesar Rp 4.8 miliar dan dibayarkan bertahap secara tunai dan transfer ke rekening bank atas nama Siti Maisaroh yang diberikan oleh Irwanarta. Sedangkan sebagai jaminan berupa cek yang dibuat Henny.

"Bahwa terdakwa Henny yang membuat cek tersebut, mengetahui jika saldo yang ia miliki tidak mencukupi nominal yang tertera pada cek tersebut. Sehingga ketika cek tersebut dicairkan maka akan ditolak oleh pihak Bank dengan alasan dana tidak cukup," bener JPU.

Setelah adanya SP3 dari pihak bank, ternyata Henny malah menutup rekeningnya tersebut. Sehingga ketika cek tersebut dicairkan akan ada penolakan dengan alasan rekening giro rekening khusus telah ditutup.

"Saat saksi Yongky tidak dapat mencairkan cek tersebut lalu melakukan pengecekan ke PT Cenitram. Ternyata PO yang didapatkan dan ditunjukkan oleh Irwanarta adalah palsu," jelasnya.  

Atas perbuatan terdakwa Henny, JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menjeratnya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan. 

"Perbuatan terdakwa Henny Wijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 dan 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU. 

Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan. "Benar yang mulia," ujar Henny pelan. Nbd

Berita Terbaru

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Ekonomi Jatim Melonjak, Rangkaian Pameran Internasional Bidik Transaksi Ratusan Miliar

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

Senin, 15 Jun 2026 18:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Perekonomian Jawa Timur membuka tahun 2026 dengan kinerja impresif. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi…

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Sambut 1 Suro, 32 Seniman Lukis Pusaka Nusantara di Balai Pemuda Surabaya

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Puluhan seniman dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar aksi melukis langsung (on the spot) bertema pusaka Nusantara dalam k…

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Didukung Koni, Turnamen Domino Surabaya Perkuat Status Olahraga Resmi

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

Senin, 15 Jun 2026 16:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Turnamen Domino Piala Wali Kota Surabaya 2026 menjadi panggung kompetitif bagi olahraga pikiran yang tengah berkembang di Indonesia.…

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Khofifah Ajak Warga Ramaikan Jalan Sehat 1448 H, Perkuat Ukhuwah dan Budaya Hidup Sehat

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

Senin, 15 Jun 2026 14:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak masyarakat menyemarakkan peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah melalui k…

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

Senin, 15 Jun 2026 13:05 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kasus sengketa lahan parkir PT Jatim Parkir Center (JPC) di Jalan dr. Soetomo membuka fakta lain terkait dominasi pengelolaan p…

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Saat Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan, DPRD Jatim Malah Usul Tambah Reses 6 Kali

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Senin, 15 Jun 2026 12:48 WIB

Surabaya, nawacita – Anggota DPRD Jawa Timur mengusulkan tambahan jumlah kegiatan reses dari 3 kali menjadi 6 kali setahun. Rencana tersebut tertuang dalam d…