Modus Bisnis Komoditi Rumput Laut, Henny Wijaya Tipu Korban Rp 4,8 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bisnis berujung munculnya kasus penipuan kembali terjadi. Modusnya kali ini terkait kerjasama penjualan komoditi rumput laut. Untuk terdakwanya yaitu Henny Wijaya dan Irwanarta Tjandra (DPO). Pasangan suami istri (pasutri) itu menipu Yongki Yanuar Putra Kalif sebesar Rp 4,8 miliar. 

Peristiwa pidana tersebut bermula saat pasutri itu mendatangi korban pada Sabtu (12/3/2022). Irwanarta meyakinkan bila istrinya itu ahli dalam penjualan komoditi tersebut.

"Untuk meyakinkan saksi Yongky, lalu ditunjukkan purchase order (PO) dari pabrik pemesan rumput laut dan tiap transaksinya. Terdakwa menjanjikan keuntungan 10 persen hingga 11 persen dengan jaminan cek dengan tempo dua sampai tiga bulan atas persetujuan terdakwa Henny Wijaya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (31/10/2022). 

Perjanjian tersebut, sambung JPU, dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai. Pada pokoknya menjelaskan terdakwa Henny, menyatakan bahwa ia mengetahui dan bertanggung jawab atas semua cek yang digunakan oleh suaminya itu di hadapan korban, Andreas, Andre Cahyo.

"Hingga akhirnya saksi korban percaya dan sepakat untuk bekerja sama dalam bisnis komoditi rumput laut," imbuhnya. 

Kemudian, saksi Yongky menanamkan modal sebesar Rp 4.8 miliar dan dibayarkan bertahap secara tunai dan transfer ke rekening bank atas nama Siti Maisaroh yang diberikan oleh Irwanarta. Sedangkan sebagai jaminan berupa cek yang dibuat Henny.

"Bahwa terdakwa Henny yang membuat cek tersebut, mengetahui jika saldo yang ia miliki tidak mencukupi nominal yang tertera pada cek tersebut. Sehingga ketika cek tersebut dicairkan maka akan ditolak oleh pihak Bank dengan alasan dana tidak cukup," bener JPU.

Setelah adanya SP3 dari pihak bank, ternyata Henny malah menutup rekeningnya tersebut. Sehingga ketika cek tersebut dicairkan akan ada penolakan dengan alasan rekening giro rekening khusus telah ditutup.

"Saat saksi Yongky tidak dapat mencairkan cek tersebut lalu melakukan pengecekan ke PT Cenitram. Ternyata PO yang didapatkan dan ditunjukkan oleh Irwanarta adalah palsu," jelasnya.  

Atas perbuatan terdakwa Henny, JPU dari Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menjeratnya menggunakan pasal penipuan dan penggelapan. 

"Perbuatan terdakwa Henny Wijaya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 dan 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU. 

Terhadap dakwaan JPU tersebut, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan. "Benar yang mulia," ujar Henny pelan. Nbd

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…