Rapat Pengurus dan Hakim PKPU Meratus Line

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rapat pembahasan perdamaian lanjutan dalam proses PKPU yang berlangsung di Pengadilan Niaga. SP/Budi Mulyono
Rapat pembahasan perdamaian lanjutan dalam proses PKPU yang berlangsung di Pengadilan Niaga. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Rapat pembahasan perdamaian lanjutan dalam proses PKPU yang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (1/11/2022), menyetujui permohonan PT Meratus Line agar diselenggarakan rapat lanjutan dengan para kreditur pada 8 November 2022. 

Pada rapat lanjutan tersebut, PT Meratus Line akan menyerap aspirasi dan usulan para kreditur dalam upaya untuk merumuskan proposal perdamaian PKPU yang terbaik. 

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetya dan Amanda Rizky kepada wartawan, Rabu (2/11/2022). 

“Baik pengurus maupun hakim pengawas dalam rapat PKPU tersebut sangat mengapresiasi itikad baik dari PT Meratus Line yang memohon waktu untuk melakukan pertemuan lanjutan dan negosiasi dengan para kreditur,” ujar Yudha. 

Para kreditur, lanjut Yudha, juga menyampaikan dukungannya pada permohonan rapat lanjutan tersebut karena hal itu akan memberikan kesempatan kepada mereka guna menyampaikan usulan untuk diakomodir dalam proposal perdamaian yang sedang dirumuskan PT Meratus Line. nbd

 

 

Berita Terbaru

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Babak Baru Perkara Wire Rope, Rangkaian Fakta Mulai Dipertarungkan di Persidangan

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Penolakan eksepsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi pintu masuk bagi perkara dugaan pelanggaran ketentuan …

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Kerugian Rp83 Miliar Tak Otomatis Jadi Kesalahan Direksi, Ahli UNEJ Soroti Beban Pembuktian

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Besarnya nilai kerugian perusahaan belum serta-merta dapat menjadi dasar untuk menyatakan seorang direksi melakukan kesalahan atau …

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Sengketa Ijazah Sukur Prijanto Masuk Babak Baru, Mediasi Terbentur Legal Standing

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 20:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya— Sengketa dugaan ketidakabsahan ijazah yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Prijanto memasuki babak penting di P…

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Jembatan Garuda di Madiun Tak Cuma Soal Konstruksi, Dampak ke Warga Jadi Tujuan

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Jembatan Garuda yang dibangun di beberapa wilayah di kabupaten Madiun tak hanya diuji kekuatan konstruksinya. Korem 081/DSJ…

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Perubahan APBD TA 2026 Disepakati, Belanja Daerah Naik Rp84,8 Miliar

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD Kota Mojokerto menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan …

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Untuk Surabaya Berkeadilan, ARSAS Tegaskan Sikap: Satu Tuntutan, Empat Usulan

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

Rabu, 02 Sep 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Arek Suroboyo Asli (ARSAS) menegaskan sikap organisasi terhadap sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan k…