Kuasa Hukum Minta Hentikan Kasus Yang Menimpa Kakek Mariyadi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Sidoarjo – Ood Chrisworo selaku kuasa hukum Mariyadi meminta pengadilan menghentikan sidang pada kakek yang dipenjara karena memasuki rumahnya sendiri, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambahkan pasal 372 tanpa gelar kasus dan tak ada agenda mendengarkan keterangan saksi serta menggugat adanya dugaan pemalsuan dokumen.

“Kalau dia terbukti menggelapkan karena dia menyewakan tanah atas nama The Tommy. Itu pun The Tommy tidak pernah melaporkan pasal 372, peraturan Kapolri kalau ada tambahan pasal harus digelar, dan semua saksi harus didengarkan keterangannya,” kata Ood.

Ood menerangkan, dia bersama tim kuasa hukum yang membela Mariyadi telah meneliti ada dugaan pemalsuan KTP dan KK dalam akta jual beli antara kliennya dengan saksi Tommy.

“Tolong dihentikan perkara ini, perkara ini kan perkara pidana jangan sampai menghukum orang. Kalau perdatanya bisa kita buktikan bahwa itu palsu untuk balik nama,” tegas Ood setelah sidang lanjutan kasus Mariyadi dalam agenda pledoi di PN Sidoarjo. Kamis (3/11/2022).

Ood menjelaskan, dia memperoleh keterangan dari Tommy dalam persidangan sebelumnya bahwa tak ada penambahan pasal 372.

“Itu karena tambahan jaksa penuntut umum agar terdakwa bisa ditahan, agar terdakwa bisa ditahan ditambahkan pasal itu (372),” terangnya.

Terkait berkas perkara terdakwa, Ood pun mengatakan bahwa berkasnya lengkap saat di kepolisian namun saat dilampirkan ke pengadilan jadi berkurang.

“Termasuk berkas perkara, di kepolisian itu lengkap dilampirkan ke pengadilan berkasnya disembunyikan gitu loh. Sampean lihat tuh PPJB terus kuasa, AJB, semua mencatat KTP Mariyadi yang benar gimana tanggal kelahirannya 4 Desember 59, coba semua dilihat KTP kita akan sesuai dengan tanggal lahir, bulan, tahun akan tercatat di sana,” urai Ood.

Pledoi Mariyadi tersebut berisi dugaan pemalsuan dokumen dan KTP dalam peristiwa terbitnya sertifikat balik nama Mariyadi ke Tommy selaku pelapor.

“Terbitnya balik nama itu karena adanya kepalsuan, dokumen palsu, KTP palsu. Kan ini kalau dikatakan bahwa ini apakah betul itu sertifikatnya Tommy! Karena diterbitkan dengan KTP palsu, KK palsu, makanya kita gugat di sini,” tegas Ood.

Sementara itu, JPU Gitta yang menghadiri sidang lanjutan ini menuntut agar Mariyadi dipenjara kurungan 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa H. Mariyadi selama 3 tahun dikurangi selama ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Lapas Sidoarjo,” ucapnya saat membacakan tuntutan di depan hakim dan kuasa hukum Mariyadi. By

Tag :

Berita Terbaru

Tambah Kawasan Usaha Baru, Labuan Bajo Dongkrak Ekonomi Dengan Serapan Tenaga Kerja Lokal

Tambah Kawasan Usaha Baru, Labuan Bajo Dongkrak Ekonomi Dengan Serapan Tenaga Kerja Lokal

Senin, 19 Okt 2026 12:45 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:45 WIB

SurabayaPagi, Labuan Bajo – Pengembangan kawasan komersial dan pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, mulai memasuki tahap o…

Digitalisasi Parkir Segera Diberlakukan demi Menekan Kebocoran Parkir

Digitalisasi Parkir Segera Diberlakukan demi Menekan Kebocoran Parkir

Senin, 19 Okt 2026 12:02 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Digitalisasi pembayaran parkir bakal diterapkan di seantero wilayah Kabupaten Sidoarjo sebagai wujud pembenahan tata kelola parkir…

Atlet Biliar Mahasiswa Jatim Berebut Tiket Nasional, Djemy dan Yusril Raih Gelar Juara

Atlet Biliar Mahasiswa Jatim Berebut Tiket Nasional, Djemy dan Yusril Raih Gelar Juara

Senin, 19 Okt 2026 12:00 WIB

Senin, 19 Okt 2026 12:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sebanyak 27 mahasiswa dari 14 perguruan tinggi di Jawa Timur bersaing dalam Campus League Billiard Season 1 Regional Surabaya untuk m…

Dampak Antrean Panjang BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN 2 Hari

Dampak Antrean Panjang BBM, Pemkab Jember Kembali Berlakukan WFH ASN 2 Hari

Senin, 19 Okt 2026 11:42 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Menindaklanjuti dampak viralnya antrian Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, kembali memberlakukan…

Petani di Ponorogo Tewas Terbakar Saat Berusaha Padamkan Api di Lahan Jagung

Petani di Ponorogo Tewas Terbakar Saat Berusaha Padamkan Api di Lahan Jagung

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Seorang petani bernama Purwanto (65), warga Dukuh Bajang, Desa Bajang, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, meninggal…

Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

Tak Berizin dan Jadi Tempat Maksiat, Pemkab Pamekasan Tutup Enam Tempat Hiburan

Senin, 19 Okt 2026 11:31 WIB

Senin, 19 Okt 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti adanya tempat hiburan yang tidak mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan serta…