Kuasa Hukum Minta Hentikan Kasus Yang Menimpa Kakek Mariyadi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Sidoarjo – Ood Chrisworo selaku kuasa hukum Mariyadi meminta pengadilan menghentikan sidang pada kakek yang dipenjara karena memasuki rumahnya sendiri, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menambahkan pasal 372 tanpa gelar kasus dan tak ada agenda mendengarkan keterangan saksi serta menggugat adanya dugaan pemalsuan dokumen.

“Kalau dia terbukti menggelapkan karena dia menyewakan tanah atas nama The Tommy. Itu pun The Tommy tidak pernah melaporkan pasal 372, peraturan Kapolri kalau ada tambahan pasal harus digelar, dan semua saksi harus didengarkan keterangannya,” kata Ood.

Ood menerangkan, dia bersama tim kuasa hukum yang membela Mariyadi telah meneliti ada dugaan pemalsuan KTP dan KK dalam akta jual beli antara kliennya dengan saksi Tommy.

“Tolong dihentikan perkara ini, perkara ini kan perkara pidana jangan sampai menghukum orang. Kalau perdatanya bisa kita buktikan bahwa itu palsu untuk balik nama,” tegas Ood setelah sidang lanjutan kasus Mariyadi dalam agenda pledoi di PN Sidoarjo. Kamis (3/11/2022).

Ood menjelaskan, dia memperoleh keterangan dari Tommy dalam persidangan sebelumnya bahwa tak ada penambahan pasal 372.

“Itu karena tambahan jaksa penuntut umum agar terdakwa bisa ditahan, agar terdakwa bisa ditahan ditambahkan pasal itu (372),” terangnya.

Terkait berkas perkara terdakwa, Ood pun mengatakan bahwa berkasnya lengkap saat di kepolisian namun saat dilampirkan ke pengadilan jadi berkurang.

“Termasuk berkas perkara, di kepolisian itu lengkap dilampirkan ke pengadilan berkasnya disembunyikan gitu loh. Sampean lihat tuh PPJB terus kuasa, AJB, semua mencatat KTP Mariyadi yang benar gimana tanggal kelahirannya 4 Desember 59, coba semua dilihat KTP kita akan sesuai dengan tanggal lahir, bulan, tahun akan tercatat di sana,” urai Ood.

Pledoi Mariyadi tersebut berisi dugaan pemalsuan dokumen dan KTP dalam peristiwa terbitnya sertifikat balik nama Mariyadi ke Tommy selaku pelapor.

“Terbitnya balik nama itu karena adanya kepalsuan, dokumen palsu, KTP palsu. Kan ini kalau dikatakan bahwa ini apakah betul itu sertifikatnya Tommy! Karena diterbitkan dengan KTP palsu, KK palsu, makanya kita gugat di sini,” tegas Ood.

Sementara itu, JPU Gitta yang menghadiri sidang lanjutan ini menuntut agar Mariyadi dipenjara kurungan 3 tahun.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa H. Mariyadi selama 3 tahun dikurangi selama ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Lapas Sidoarjo,” ucapnya saat membacakan tuntutan di depan hakim dan kuasa hukum Mariyadi. By

Tag :

Berita Terbaru

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Anggota Polwan  Polres Blitar menerima penghargaan dari Kapolrda Jatim atas keberhasilan meraih predikat Bhabinkamtibmas Terbaik …

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan…

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, berharap pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak periode 2027–2035 d…