Nilai Gugatan Noer Qodim Error In Persona, Kuasa Hukum KSDR Harap Hakim Tetap Netral

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) melalui Bob S Kudmasa dan Yetty Raharjani selaku kuasa hukum akhirnya melayangkan gugatan balik kepada Noer Qodim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bob S Kudmasa menerangkan, gugatan yang diajukan Noer Qodim kepada KSDR adalah Error in Persona karena sebenarnya tidak ada hubungan hukum antara penggugat dan kliennya sebagai tergugat. Dan hakim yang menangani kasus perdata ini harus melihat fakta yang ada.

"Perkara ini kami harap hakim tetap pada porsinya tidak memihak siapapun dan melihat fakta hukum yang ada," kata Bob di PN Surabaya. Rabu (9/11/2022).

Bob juga berpendapat agar Pemkot Surabaya juga ditarik sebagai pihak pemilik tanah pasar Semolowaru yang sekarang dikelola KSDR di dalam perkara ini.

"Karena ada kaitan hubungan hukum sedangkan apa yang mereka dalilkan itu sebenarnya nggak ada hubungan dengan kami," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum KSDR, Bob melihat alur kasus ini adalah masalah hutan piutang pribadi antara Noer Qodim dengan BRI bukan dengan kliennya.

"Kalau kita lihat alur hukumnya seperti itu ya," tegasnya.

KSDR menurut Bob telah memberikan jawaban atas gugatan Noer Qodim guna mempertahankan kepentingan kliennya dan bahkan minggu depan penggugat akan menyampaikan replliknya, sedangkan terkait kewajiban KSDR ke Pemkot juga sudah diselesaikan sesuai aturan.

"Dengan harapan kami kalau bisa izinnya diturunkan biar teman-teman KSDR ini bisa bekerja karena visi Wali Kota ini jelas UMKM itu dihidupkan dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Kalau izinnya gak turun-turun kan kasihan visinya nggak nyambung jadinya," tegas Bob.

Yetty Raharja ni berpendapat, bahwa gugatan Noer Qodim tersebut cacat formil dan berakibat pada kerugian yang dialami kliennya. Karena pihaknya telah melakukan gugatan balik kepada penggugat.

"Kami sudah mengajukan jawaban dan sekaligus rekopensi dan atau gugatan balik, poinnya kami minta untuk pengakuan atau pernyataan hutang itu dinyatakan cacat formil itu salah satunya, kemudian kami merasa dirugikan dengan gugatan ini mengganggu ritme kerja teman-teman," pungkas Bob.

Seperti diketahui, awal november 2022 Noer Qodim melayangkan gugatan ke KSDR dengan nomor perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang salah satu petitumnya menyebutkan, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi). By

Tag :

Berita Terbaru

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir di Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Anggota Polwan  Polres Blitar menerima penghargaan dari Kapolrda Jatim atas keberhasilan meraih predikat Bhabinkamtibmas Terbaik …

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan…

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, berharap pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak periode 2027–2035 d…