Nilai Gugatan Noer Qodim Error In Persona, Kuasa Hukum KSDR Harap Hakim Tetap Netral

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Koperasi Semolowaru Dadi Rukun (KSDR) melalui Bob S Kudmasa dan Yetty Raharjani selaku kuasa hukum akhirnya melayangkan gugatan balik kepada Noer Qodim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Bob S Kudmasa menerangkan, gugatan yang diajukan Noer Qodim kepada KSDR adalah Error in Persona karena sebenarnya tidak ada hubungan hukum antara penggugat dan kliennya sebagai tergugat. Dan hakim yang menangani kasus perdata ini harus melihat fakta yang ada.

"Perkara ini kami harap hakim tetap pada porsinya tidak memihak siapapun dan melihat fakta hukum yang ada," kata Bob di PN Surabaya. Rabu (9/11/2022).

Bob juga berpendapat agar Pemkot Surabaya juga ditarik sebagai pihak pemilik tanah pasar Semolowaru yang sekarang dikelola KSDR di dalam perkara ini.

"Karena ada kaitan hubungan hukum sedangkan apa yang mereka dalilkan itu sebenarnya nggak ada hubungan dengan kami," ujarnya.

Sebagai kuasa hukum KSDR, Bob melihat alur kasus ini adalah masalah hutan piutang pribadi antara Noer Qodim dengan BRI bukan dengan kliennya.

"Kalau kita lihat alur hukumnya seperti itu ya," tegasnya.

KSDR menurut Bob telah memberikan jawaban atas gugatan Noer Qodim guna mempertahankan kepentingan kliennya dan bahkan minggu depan penggugat akan menyampaikan replliknya, sedangkan terkait kewajiban KSDR ke Pemkot juga sudah diselesaikan sesuai aturan.

"Dengan harapan kami kalau bisa izinnya diturunkan biar teman-teman KSDR ini bisa bekerja karena visi Wali Kota ini jelas UMKM itu dihidupkan dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Kalau izinnya gak turun-turun kan kasihan visinya nggak nyambung jadinya," tegas Bob.

Yetty Raharja ni berpendapat, bahwa gugatan Noer Qodim tersebut cacat formil dan berakibat pada kerugian yang dialami kliennya. Karena pihaknya telah melakukan gugatan balik kepada penggugat.

"Kami sudah mengajukan jawaban dan sekaligus rekopensi dan atau gugatan balik, poinnya kami minta untuk pengakuan atau pernyataan hutang itu dinyatakan cacat formil itu salah satunya, kemudian kami merasa dirugikan dengan gugatan ini mengganggu ritme kerja teman-teman," pungkas Bob.

Seperti diketahui, awal november 2022 Noer Qodim melayangkan gugatan ke KSDR dengan nomor perkara 962/Pdt.G/2022/PN.Sby yang salah satu petitumnya menyebutkan, menyatakan seluruh perbuatan yang dilakukan oleh Koperasi Semolowaru Dadi Rukun kepada Noer Qodim adalah suatu Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi). By

Tag :

Berita Terbaru

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Kecelakaan di Tol Madiun, Empat Suporter PSS Sleman Tewas dalam Perjalanan ke Surabaya ‎

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 20:22 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Empat suporter PSS Sleman tewas setelah minibus yang mereka tumpangi menabrak truk tronton di KM 616+200 jalur A Tol Nga…

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Hadiri Jatim Creative Connect 2026, Ponorogo Siap Kolaborasi Perluas Jejaring

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 17:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar — Kabupaten Ponorogo membuka peluang kolaborasi dengan berbagai daerah di Jawa Timur untuk memperkuat jejaring kota kreatif. Upaya ini …

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Soroti Penanganan Perkara BBM Bersubsidi di Sumenep, Pengacara Agus Minta Propam dan Irwasum Turun Tangan

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:58 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Kuasa hukum Agus, H. Muhammad Siddik meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri,…

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Bupati Subandi Bakal Renov Liponsos Dan Janji Carikan Pekerjaan Penghuninya

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 16:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemkab Sidoarjo menyiapkan program pemberdayaan bagi warga binaan yang telah dinyatakan sembuh. Fasilitas Liponsos Sidoarjo bakal…

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Spogomi Sesi Dua, Walikota Ning Ita Dorong Kolaborasi Lingkungan dalam Memungut dan Memilah Sampah

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Upaya membangun kepedulian terhadap pengelolaan sampah terus dilakukan Pemerintah Kota Mojokerto melalui pendekatan k…

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Ning Ita Dorong Keterlibatan Generasi Muda Kota Mojokerto Jaga Indonesia ASRI

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

Minggu, 18 Okt 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong keterlibatan generasi muda dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui gerakan Green A…