Sudah Minta Maaf ke Para Korban

Malas Kerja, Indra Kenz Dibui 120 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
Sidang vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan pidana 10 tahun (120 bulan) penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuhnya. 
 
Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan terkait vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Satu di antaranya ialah Indra merupakan orang yang malas bekerja keras.
 
"Bahwa terdakwa orang yang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," imbuh  Rahman Rajagukguk lagi.
 
Hal memberatkan lain ialah Indra telah menggunakan atau menikmati uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya dan bergaya hidup mewah.
 
Sementara itu, hal meringankan yaitu Indra belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan sudah memohon maaf kepada para trader yang dirugikan.
 
Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Hakim juga memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan kasus Indra Kenz harus dirampas untuk negara. Hakim menyatakan hal itu dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.
 
"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.
 
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara. tg, jk,5

Berita Terbaru

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Pertalite akan Dibatasi, Siapa Dirugikan?

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com - Penggunaan BBM Pertalite, tak lama lagi mau dibatasi. Pembatasan itu berkaitan dengan penyaluran BBM RON 90 Pertamina yang belum sepenuhnya…

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Disodok Said Iqbal, Wakil Ketua DPR Berdalih

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pimpinan DPR bertemu dengan perwakilan serikat buruh untuk membahas RUU Ketenagakerjaan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia…

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Diterpa Kasus Keracunan Ketua SPPG Karanganyar

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 01:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Saat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru, Sudaryono, melakukan pembenahan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk…

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Direktur Niaga PT Garuda, Diberhentikan, Usai Saham GIAA

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim dari jabatan Direktur Niaga Perseroan mulai 14 Agustus 2…

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Menteri UMKM Dikejar Target Salurkan Kredit Rp 2.000 triliun 

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tugas tambahan atau pekerjaan rumah (PR) bagi Menteri Usaha Mikro, K…

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Galaxy Z Fold 8, Pecahkan Rekor Preorder

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com – Galaxy Z Fold 8 series mencatat rekor preorder tertinggi untuk lini ponsel layar lipat Samsung di Asia Tenggara dan Oseania. Di Indonesia, p…