Home / Hukum dan Kriminal : Sudah Minta Maaf ke Para Korban

Malas Kerja, Indra Kenz Dibui 120 Bulan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Nov 2022 09:48 WIB

Malas Kerja, Indra Kenz Dibui 120 Bulan

i

Sidang vonis Indra Kenz di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

Baca Juga: Bos Binomo Ada di Luar Indonesia

SURABAYAPAGI.COM, Tangerang - Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis dengan pidana 10 tahun (120 bulan) penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa Indra Kenz terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang," kata ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun," imbuhnya. 
 
Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan terkait vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Satu di antaranya ialah Indra merupakan orang yang malas bekerja keras.
 
"Bahwa terdakwa orang yang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," imbuh  Rahman Rajagukguk lagi.
 
Hal memberatkan lain ialah Indra telah menggunakan atau menikmati uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya dan bergaya hidup mewah.
 
Sementara itu, hal meringankan yaitu Indra belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya dan sudah memohon maaf kepada para trader yang dirugikan.
 
Indra dinilai terbukti melanggar Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Hakim juga memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan kasus Indra Kenz harus dirampas untuk negara. Hakim menyatakan hal itu dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.
 
"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.
 
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Indra dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun penjara. tg, jk,5

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU