Hakim Trading Binomo Dilaporkan ke KY

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 15 Nov 2022 21:23 WIB

Hakim Trading Binomo Dilaporkan ke KY

Para Korban Trading Binomo Indra Kenz Merasa Difitnah oleh Hakim yang Dianggap Telah Berjudi Online

 

Baca Juga: Malas Kerja, Indra Kenz Dibui 120 Bulan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua majelis hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, yang menghukum ringan terdakwa trading Binomo, akan dilaporkan oleh paguyuban korban trading Binomo, ke Komisi Yudisial. Pasalnya, majelis hakim dianggap menuduh para korban trading Binomo itu telah melakukan judi online.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Paguyuban Korban Indra Kenz, Rob Situmorang yang menyayangkan putusan hakim, justru lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal menurutnya, tuntutan dari JPU telah mengakomodir seluruh permintaan korban.

"Saya sebagai wakil ketua paguyuban korban Indra kenz sangat kecewa dengan hasil putusan dari Hakim," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (15/11/2022).

Apalagi Majelis hakim memutuskan merampas seluruh aset milik terdakwa Indra Kenz untuk diserahkan kepada negara. Karenanya, Rob mempertanyakan alasan putusan Majelis Hakim tersebut. Pasalnya dalam kasus serupa di Medan, Pengadilan Negeri dapat mengembalikan harta milik affiliator kepada korban.

"Ada apa dengan Hakim di PN Tangerang, Padahal kami sangat yakin dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk memberantas kejahatan digital karena kejahatan digital adalah musuh kita bersama," tuturnya.

Rob juga menolak keras pernyataan Majelis Hakim yang menyebutkan bahwa para pelaku trading Binomo merupakan pemain judi online. "Namanya saja sudah trading Binomo, bukan judi Binomo. Kalau dari awal ini judi kami tidak mungkin mau masuk ke dalamnya," jelasnya.

"Secara tidak langsung sudah harta kami diambil, kami difitnah sebagai pemain judi," sambungnya.

 

Perjudian Resahkan Masyarakat

Saat itu, majelis hakim PN Tangerang menyatakan seluruh aset hasil penipuan emas ponzi dikembalikan kepada korban.

Majelis hakim yang mengadili Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

Baca Juga: Putusan Kasus Binomo, Ditanggapi Tangisan Trader

"Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo," kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat. "Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat," kata hakim.

 

Kutip Pernyataan Presiden

Majelis hakim juga mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta judi diberantas. "Bapak Presiden Republik Indonesia dalam pengarahannya kepada pejabat Polri pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 melalui akun YouTube resmi Sekretariat Presiden mengatakan 'urusan judi online bersihkan'," kata hakim

Hakim memerintahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan kasus Indra Kenz harus dirampas untuk negara. Hakim menyatakan hal itu dilakukan sebagai edukasi agar semua pihak tidak terlibat judi.

"Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.

Baca Juga: Bos Binomo Ada di Luar Indonesia

 

Tak Miliki Ijin

Binomo adalah aplikasi dan situs binary option. Binomo sudah dipastikan ilegal karena tidak memiliki izin sebagai pialang berjangka komoditi (PBK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Bahkan sejak akhir 2019, Binomo terus diincar Bappebti namun situsnya kembali muncul terus menerus.Pada 3 Februari lalu, ada delapan orang yang mengaku korban aplikasi Binomo melaporkan Indra Kenz ke polisi. Mereka mengaku merugi sejumlah Rp 2,4 miliar.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM tertanggal 3 Februari 2022. Pengacara korban, Finsensius Mendrofa menyebutkan sejumlah pasal yang dilaporkannya.

"Ini Pasal 27 ayat 2 terkait dengan perjudian online, kemudian Pasal 28 ayat 1 terkait dengan berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik itu, dan 378 itu berkaitan dengan penipuan, serta kalau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 TPPU itu terkait dengan tindak pidana pencucian uang ya, baik yang ada di luar negeri maupun yang ada di Indonesia," jelasnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan pernah mengatakan, Indra Kenz akan dijerat pasal berlapis, yakni tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU