Puluhan Napi Lapas Mojokerto Bebas Bersyarat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para napi yang bebas bersyarat sujud syukur. SP/Dwy AS
Para napi yang bebas bersyarat sujud syukur. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas Mojokerto dibebaskan secara bersyarat. Selain karena over kapasitas, juga dianggap memenuhi pemberian hak berkelakuan baik selama berada di dalam jeruji besi. 

"Ada 30 WBP narkotika mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini," ujar Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, pada Selasa, 15 November 2022.

Dedy menjelaskan, pembebasan bersyarat ini dipastikan gratis dan sesuai undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan memberikan dampak positif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bahwa pada Pasal 10 menjelaskan seluruh warga binaan pemasyarakatan mendapatkan hak yang sama, terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati. 

Dampak yang dirasakan, lanjut Dedy, yaitu pemberian hak-hak tidak ada lagi diskriminasi yang artinya pemberian hak antar WBP satu dengan yang lainnya sama, selama berada di dalam Lapas maupun Rutan. 

Salah satu hak yang diperoleh itu ada Hak Integrasi Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB), maupun hak remisi. 

Namun, pembebasan ini tentunya harus sesuai aturan yang berlaku. Yakni, hak tersebut bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di Lapas dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perkehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, serta menghormati hak asasi setiap orang. 

Selain itu, ada syarat penting lainnya dengan menunjukkan penurunan risiko melalui assessment. "Asalkan warga binaan menjalankan kewajiban selama di dalam, dan saya pastikan seluruh hak yang kami berikan tidak dipungut biaya apapun atau gratis," ucapnya. 

"Selama menjalani PB, warga binaan diwajibkan mengikuti serangkaian pembimbingan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) masing-masing sesuai di SK Integrasi yang didapat dan wajib absen ke masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan," ia memungkasi. 

Sementara, salah satu WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat sangat bahagia dan bersyukur sehingga bisa menjalankan pembebasan bersyarat.

Tidak hanya itu WBP yang sering disapa Apip berterima kasih kepada jajaran pemasyarakatan telah memberikan pembinaan baik kepribadian dan kemandirian. 

“Alhamdulillah bisa mendapatkan PB, saya ucapkan banyak terima kasih ke petugas Lapas Mojokerto. Selama di dalam saya diberikan pembinaan kerohanian pengajian rutin, istighosah. Selain itu saya diikutkan pelatihan pengelasan, saya juga diberikan ruang untuk bermain musik, dan saat ini saya sedang mengikuti Pendidikan Kejar Paket C," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…