Puluhan Napi Lapas Mojokerto Bebas Bersyarat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para napi yang bebas bersyarat sujud syukur. SP/Dwy AS
Para napi yang bebas bersyarat sujud syukur. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas Mojokerto dibebaskan secara bersyarat. Selain karena over kapasitas, juga dianggap memenuhi pemberian hak berkelakuan baik selama berada di dalam jeruji besi. 

"Ada 30 WBP narkotika mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini," ujar Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, pada Selasa, 15 November 2022.

Dedy menjelaskan, pembebasan bersyarat ini dipastikan gratis dan sesuai undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan memberikan dampak positif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bahwa pada Pasal 10 menjelaskan seluruh warga binaan pemasyarakatan mendapatkan hak yang sama, terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati. 

Dampak yang dirasakan, lanjut Dedy, yaitu pemberian hak-hak tidak ada lagi diskriminasi yang artinya pemberian hak antar WBP satu dengan yang lainnya sama, selama berada di dalam Lapas maupun Rutan. 

Salah satu hak yang diperoleh itu ada Hak Integrasi Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB), maupun hak remisi. 

Namun, pembebasan ini tentunya harus sesuai aturan yang berlaku. Yakni, hak tersebut bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di Lapas dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perkehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, serta menghormati hak asasi setiap orang. 

Selain itu, ada syarat penting lainnya dengan menunjukkan penurunan risiko melalui assessment. "Asalkan warga binaan menjalankan kewajiban selama di dalam, dan saya pastikan seluruh hak yang kami berikan tidak dipungut biaya apapun atau gratis," ucapnya. 

"Selama menjalani PB, warga binaan diwajibkan mengikuti serangkaian pembimbingan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) masing-masing sesuai di SK Integrasi yang didapat dan wajib absen ke masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan," ia memungkasi. 

Sementara, salah satu WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat sangat bahagia dan bersyukur sehingga bisa menjalankan pembebasan bersyarat.

Tidak hanya itu WBP yang sering disapa Apip berterima kasih kepada jajaran pemasyarakatan telah memberikan pembinaan baik kepribadian dan kemandirian. 

“Alhamdulillah bisa mendapatkan PB, saya ucapkan banyak terima kasih ke petugas Lapas Mojokerto. Selama di dalam saya diberikan pembinaan kerohanian pengajian rutin, istighosah. Selain itu saya diikutkan pelatihan pengelasan, saya juga diberikan ruang untuk bermain musik, dan saat ini saya sedang mengikuti Pendidikan Kejar Paket C," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

BGN Dituntut Kembalikan Rp218,2 Miliar, Nanik S Deyang, Tolak

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Seorang pengusaha asal Sukabumi H Mujazin menuntut pengembalian dana sekitar Rp218,2 miliar yang disetorkan sebagai talangan untuk…

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

CIMB, Anggap Kepercayaan Investor Asing ke RI Merosot

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:04 WIB

SURABAYAPAGI.com - Bank terbesar kedua di Malaysia, CIMB Group Holdings, menilai ini merupakan waktu yang tepat untuk berinvestasi di Indonesia meski saat ini…

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Polres Gresik Perkuat Kolaborasi Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT Tahun 2026

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Menyambut momentum bulan Muharram atau yang dikenal masyarakat Jawa sebagai bulan Suro, Polres Gresik memperkuat koordinasi bersama b…