Puluhan Napi Lapas Mojokerto Bebas Bersyarat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para napi yang bebas bersyarat sujud syukur. SP/Dwy AS
Para napi yang bebas bersyarat sujud syukur. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas Mojokerto dibebaskan secara bersyarat. Selain karena over kapasitas, juga dianggap memenuhi pemberian hak berkelakuan baik selama berada di dalam jeruji besi. 

"Ada 30 WBP narkotika mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini," ujar Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, pada Selasa, 15 November 2022.

Dedy menjelaskan, pembebasan bersyarat ini dipastikan gratis dan sesuai undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan memberikan dampak positif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bahwa pada Pasal 10 menjelaskan seluruh warga binaan pemasyarakatan mendapatkan hak yang sama, terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati. 

Dampak yang dirasakan, lanjut Dedy, yaitu pemberian hak-hak tidak ada lagi diskriminasi yang artinya pemberian hak antar WBP satu dengan yang lainnya sama, selama berada di dalam Lapas maupun Rutan. 

Salah satu hak yang diperoleh itu ada Hak Integrasi Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB), maupun hak remisi. 

Namun, pembebasan ini tentunya harus sesuai aturan yang berlaku. Yakni, hak tersebut bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di Lapas dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perkehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, serta menghormati hak asasi setiap orang. 

Selain itu, ada syarat penting lainnya dengan menunjukkan penurunan risiko melalui assessment. "Asalkan warga binaan menjalankan kewajiban selama di dalam, dan saya pastikan seluruh hak yang kami berikan tidak dipungut biaya apapun atau gratis," ucapnya. 

"Selama menjalani PB, warga binaan diwajibkan mengikuti serangkaian pembimbingan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) masing-masing sesuai di SK Integrasi yang didapat dan wajib absen ke masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan," ia memungkasi. 

Sementara, salah satu WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat sangat bahagia dan bersyukur sehingga bisa menjalankan pembebasan bersyarat.

Tidak hanya itu WBP yang sering disapa Apip berterima kasih kepada jajaran pemasyarakatan telah memberikan pembinaan baik kepribadian dan kemandirian. 

“Alhamdulillah bisa mendapatkan PB, saya ucapkan banyak terima kasih ke petugas Lapas Mojokerto. Selama di dalam saya diberikan pembinaan kerohanian pengajian rutin, istighosah. Selain itu saya diikutkan pelatihan pengelasan, saya juga diberikan ruang untuk bermain musik, dan saat ini saya sedang mengikuti Pendidikan Kejar Paket C," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…