Puluhan Napi Lapas Mojokerto Bebas Bersyarat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para napi yang bebas bersyarat sujud syukur. SP/Dwy AS
Para napi yang bebas bersyarat sujud syukur. SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 narapidana kasus narkotika yang mendekam di Lapas Mojokerto dibebaskan secara bersyarat. Selain karena over kapasitas, juga dianggap memenuhi pemberian hak berkelakuan baik selama berada di dalam jeruji besi. 

"Ada 30 WBP narkotika mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini," ujar Kalapas Klas IIB Mojokerto Dedy Cahyadi, pada Selasa, 15 November 2022.

Dedy menjelaskan, pembebasan bersyarat ini dipastikan gratis dan sesuai undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan memberikan dampak positif terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Bahwa pada Pasal 10 menjelaskan seluruh warga binaan pemasyarakatan mendapatkan hak yang sama, terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati. 

Dampak yang dirasakan, lanjut Dedy, yaitu pemberian hak-hak tidak ada lagi diskriminasi yang artinya pemberian hak antar WBP satu dengan yang lainnya sama, selama berada di dalam Lapas maupun Rutan. 

Salah satu hak yang diperoleh itu ada Hak Integrasi Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas(CMB), maupun hak remisi. 

Namun, pembebasan ini tentunya harus sesuai aturan yang berlaku. Yakni, hak tersebut bisa didapat dengan menjalankan kewajiban selama di Lapas dengan mentaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pembinaan, memelihara perkehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai, serta menghormati hak asasi setiap orang. 

Selain itu, ada syarat penting lainnya dengan menunjukkan penurunan risiko melalui assessment. "Asalkan warga binaan menjalankan kewajiban selama di dalam, dan saya pastikan seluruh hak yang kami berikan tidak dipungut biaya apapun atau gratis," ucapnya. 

"Selama menjalani PB, warga binaan diwajibkan mengikuti serangkaian pembimbingan oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) masing-masing sesuai di SK Integrasi yang didapat dan wajib absen ke masing-masing Pembimbing Kemasyarakatan," ia memungkasi. 

Sementara, salah satu WBP yang mendapatkan pembebasan bersyarat sangat bahagia dan bersyukur sehingga bisa menjalankan pembebasan bersyarat.

Tidak hanya itu WBP yang sering disapa Apip berterima kasih kepada jajaran pemasyarakatan telah memberikan pembinaan baik kepribadian dan kemandirian. 

“Alhamdulillah bisa mendapatkan PB, saya ucapkan banyak terima kasih ke petugas Lapas Mojokerto. Selama di dalam saya diberikan pembinaan kerohanian pengajian rutin, istighosah. Selain itu saya diikutkan pelatihan pengelasan, saya juga diberikan ruang untuk bermain musik, dan saat ini saya sedang mengikuti Pendidikan Kejar Paket C," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

UNESA Taklukkan UM 2-0, Kampiun Campus League Futsal Regional Surabaya

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Surabaya (UNESA) keluar sebagai juara Campus League 2026 Futsal Regional Surabaya setelah menundukkan Universitas N…

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

HUT ke-62 Golkar, Mashudi Tekankan Sinergi dengan Pemkab Madiun

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 22:07 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun – DPD Partai Golkar Kabupaten Madiun menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan pemerintah daerah agar berpihak kepada masyarakat. S…

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Dua Kali Mediasi Buntu, Keluarga Bocah Korban Kecelakaan di Madiun Tuntut Keadilan

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 21:59 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Keluarga M. Sofian Arif Nugroho, bocah berusia 6 tahun yang meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan di Desa Nglandung, K…

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Hendak Berobat, Ibu Empat Anak di Ponorogo Meninggal di Atas Motor

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:56 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Lu’luatun Nikmah, warga Desa Banggel, Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia di atas sepeda mo…

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

ASUS ProArt P14 dan P16 Hadir di Indonesia, Harga Tembus Rp114 Juta

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – ASUS resmi menghadirkan laptop kreator ProArt P14 (H7407BA) dan ProArt P16 (H7607BA) di Indonesia dengan mengandalkan kemampuan p…

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Masyarakat Proaktif Laporkan Alih Fungsi LSD

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

Selasa, 20 Okt 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) menegaskan aturan ketat…