SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis Kasasi Ronald Tannur yang terdiri Soesilo (Ketua) dengan dua anggota majelis, yakni Anilai Mardhiah dan Sutarjo, akan diperiksa Komisi Yudisial.
Komisi Yudisial (KY) memprioritaskan pengusutan kasus dugaan suap dan atau gratifikasi terkait pengurusan perkara sidang pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur. Saat ini, sudah ada tiga oknum Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Baca Juga: Lisa Rahmat Seret Suami, Adik, Anak dan Ipar, Suap 3 Hakim Pembebas Tannur
Anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, tindak lanjut yang dilakukan pihaknya saat ini adalah dengan membentuk tim khusus yang melibatkan beberapa komisioner untuk mendalami dan memeriksa dugaan pelanggaran etik majelis hakim agung pengadil Ronald di tingkat kasasi.
"KY akan melakukan pemeriksaan hakim kasasi," kata anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata, Kamis (14/11).
Terungkap, pengacara LR memberikan uang senilai Rp5 miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.
Namun, ZR yang juga mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani kasasi Ronald Tannur.
"Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di Jakarta.
Salah-satu anggota tim geledah, di dalam rekaman tersebut menunjukkan dua lembar catatan bertuliskan tangan, yang terbungkus di dalam tas plastik bening.
“Titipan Lisa,” begitu tulisan dalam catatan kertas yang ditemukan penyidik di rumah ZR. Lisa, diduga adalah Lisa Rahmat, yang menjadi pengacara dari Ronald Tannur. Sedangkan ZR, adalah mantan kepala badan pendidikan dan pelatihan hakim dan peradilan (Kabadiklat) MA 2022. Pada bagian atas catatan pada kertas yang ditemukan penyidik, besar bertuliskan, “Untuk Ronal Tannur:1466K/Pid.2024”
Dalam catatan tersebut, juga ada dituliskan masing-masing para hakim agung yang memeriksa kasasi kasus Ronald Tannur itu. Para majelis hakim kasasi tersebut, adalah S, A, dan S. Di dalam catatan kertas yang ditemukan penyidik itu, bertuliskan urut ke bawah, “P.Soesilo, P. Ainal, P Sutarjo.”
Runutan nama-nama para hakim agung pemeriksaan kasasi Ronald Tannur itu, dibarengi dengan tanda panah siku besar ke arah kanan tulisan, dengan catatan, “Pak Kuatkan PN.”
Di bawah catatan tersebut, tulisannya berlanjut dengan tanda awal bintang. “*Perlu diketahui kematian Dini (korban), berdasarkan visum itu karena ‘benda tumpul’. Bahwa kelalain; benda tumpul inilah kewajiban JPU harus cari tau mobil siapa?.”
Catatan tulisan tangan tersebut berlanjut dengan penyampaian sebagai berikut. “*Oce (Kasasi) team? +(1Bp). *1006 (PK)—> (15) (Sy—> 1 ya Pak). *Tannur (kasasi) +(1Bp). *Kasasi Pid. Blm dpt nomor.” Pada bagian pinggir bawah sebelah kanan catatan tersebut, bertuliskan “Titipan Lisa.”
KY Koordinasi Intens
Mukti menjelaskan, pihaknya secara instens sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) lewat pertemuan antara pimpinan dan anggota KY dengan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (12/11) lalu di Gedung Utama Kejaksaan, Jakarta.
Baca Juga: Hakim R yang Diduga Atur Majelis Hakim, Belum Disentuh MA
Menurutnya, langkah itu merupakan komitmen KY untuk menuntaskan kasus judicial corruption. Dalam pertemuan tersebut, KY dan Kejagung sepakat bersinergi sesuai kewenangan masing-masing lembaga untuk melakukan pertukaran informasi.
"Informasi tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan tiga hakim kasasi dan hakim lainnya yang terkait dengan kasus ini," terang Mukti.
Usai bertemu Jaksa Agung, Ketua KY Amzulian Rifai menegaskan bahwa kewenangan tugas jajarannya hanyalah untuk melakukan pemeriksaan di ranah etik. Namun, sambungnya, pemeriksaan yang dilakukan KY acapkali menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh oknum hakim.
Pemeriksaan Wilayah Etik
"Kadang-kadang di dalam pemeriksaan wilayah etik itu, sebetulnya ada hal-hal yang kami yakini ada hal yang bersifat pidana. Tapi kan, ketika kami rasakan itu pidana, kewenangan kami tidak sampai ke situ," terangnya.
Oleh karena itu, pertemuan dengan Burhanuddin menjadi momen bagi KY memitigasi jika menemukan dugaan tindak pidana saat memeriksa oknum hakim. Menurut Amzulian, Burhanuddin telah menyatakan kesediaan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan KY di kemudian hari.
"Kami menyampaikan tindak lanjut kalau hasil pemeriksaan itu kalau ada pidananya. Pak Jaksa Agung berkenan nanti menindaklanjuti kalau ada hal-hal yang bersifat pidana," ungkap Amzulian.
Baca Juga: KY Satukan Langkah Pecat 3 Hakim
Ibu Ronald Tannur Diterbangkan ke Jakarta
Sementara, untuk memudahkan pemeriksaan, Kamis (14/11/2024), ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dibawa ke Kejagung RI Jakarta.
Pemindahan ini dilakukan guna memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus). Meirizka Widjaja terlibat dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya.
Pemindahan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemindahan Tahanan yang dikeluarkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dengan nomor PRIN-13/F.2/Fd.2/11/2024 tertanggal 12 November 2024. Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempercepat proses penanganan kasus yang melibatkan sejumlah nama besar lainnya sebagai tersangka.
Menggunakan maskapai Citilink dengan nomor penerbangan QG 177, tim dari Kejati Jatim bertolak dari Bandara Juanda Surabaya pada pukul 08.00 WIB. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan tersangka. "Pengawalan ini penting untuk menjaga integritas proses hukum dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Mia Amiati melalui siaran tertulisnya.
Surat Perintah Tugas dengan nomor PRINT-1668/M.5/Fd.1/11/2024 telah diterbitkan oleh Kepala Kejati Jatim sebagai dasar pelaksanaan pemindahan tahanan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Kejaksaan untuk mempercepat proses penegakan hukum dan menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan oknum di lembaga peradilan.
"Pemindahan ini dilakukan agar tersangka dapat segera menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung sebagai saksi kunci dalam penyidikan yang sedang berjalan," jelas Mia Amiati. n erc/bd/jk/rmc
Editor : Moch Ilham