Pasutri Notaris Surabaya Dihukum, PH Sebut Tak Adil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa oleh Majelis Hakim yang diketuai Suparno. Tanpa ragu, hukuman penjara selama setahun pun dijatuhkan terhadap pasutri yang berprofesi sebagai notaris tersebut. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur pidana sebagaimana pasal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki telah terpenuhi. 

Sehingga, majelis hakim menimbang tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. 

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangkan dengan masa penahanan kota. Memerintahkan barang bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) dikembalikan kepada korban," tutur hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11).

Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhi dan Feni telah merugikan korban Hardi Kartoyo. Untuk terdakwa Feni, majelis hakim menambahkan hal yang memberatkan tidak mengakui perbuatannya. 

"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan," kata hakim Suparno. 

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Pieter Talaway langsung menyatakan banding. "Kami banding yang mulia," tegas Pieter. 

Usia sidang, Pieter Talaway saat ditemui menyampaikan putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa keadilan. Sebab, tidak ada kerugian yang diderita korban. 

"Ya putusan majelis hakim yang menghukum kedua terdakwa justru tidak mempertimbangkan keadilan, dimana tidak ada bukti maupun fakta yang menunjukan bahwa saudari itawati yang disebut korban maupun suaminya sebagai pelapor menderita kerugian bahkan surat kuasa yang disebut palsu aja telah sesuai perintah si pelapor kepada terdakwa notaris Edhi," jelasnya.  nbd

Berita Terbaru

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Temui Putra Bung Tomo, Khofifah Dorong Pelestarian Sejarah dan Wisata Edukasi Terintegrasi

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerima Bambang Sulistomo, putra Pahlawan Nasional Bung Tomo, di Gedung Negara Grahadi, S…

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Hadir di Kampus, PLN Bekali Mahasiswa PNM Wawasan Proteksi Gardu Induk Tegangan Tinggi

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:33 WIB

SurabayaPagi, Madiun – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Madiun terus m…

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

PLN Edukasi Masyarakat soal Komponen Tagihan Listrik, Konsumsi Energi Jadi Faktor Penentu

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengajak masyarakat untuk memahami pola konsumsi energi serta berbagai komponen yang memengaruhi pembayaran listrik,…

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Pasar Halal Kian Menarik, Ekspansi F&B Premium Mulai Sasar Kota Regional

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 16:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ekspansi bisnis kuliner premium berbasis halal terus menunjukkan tren pertumbuhan di Indonesia. Salah satunya ditandai dengan p…

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni  ‎

KPK: Sidang Perdana Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pemkot Madiun Digelar 11 Juni ‎

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:56 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat tiga tersangka di lin…

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Rencana Penutupan Akses Bendungan Lahor, Pemkab Blitar Bakal Kehilangan Pemasukan Rp2 Miliar

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Seiring kemelutnya masarakat wilayah Kec.Kepanjen Kabupaten Malang dengan pihak PJT ( Perum Jasa Tirta ) sejak beberapa waktu lalu,…