Pasutri Notaris Surabaya Dihukum, PH Sebut Tak Adil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa oleh Majelis Hakim yang diketuai Suparno. Tanpa ragu, hukuman penjara selama setahun pun dijatuhkan terhadap pasutri yang berprofesi sebagai notaris tersebut. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur pidana sebagaimana pasal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki telah terpenuhi. 

Sehingga, majelis hakim menimbang tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. 

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangkan dengan masa penahanan kota. Memerintahkan barang bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) dikembalikan kepada korban," tutur hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11).

Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhi dan Feni telah merugikan korban Hardi Kartoyo. Untuk terdakwa Feni, majelis hakim menambahkan hal yang memberatkan tidak mengakui perbuatannya. 

"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan," kata hakim Suparno. 

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Pieter Talaway langsung menyatakan banding. "Kami banding yang mulia," tegas Pieter. 

Usia sidang, Pieter Talaway saat ditemui menyampaikan putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa keadilan. Sebab, tidak ada kerugian yang diderita korban. 

"Ya putusan majelis hakim yang menghukum kedua terdakwa justru tidak mempertimbangkan keadilan, dimana tidak ada bukti maupun fakta yang menunjukan bahwa saudari itawati yang disebut korban maupun suaminya sebagai pelapor menderita kerugian bahkan surat kuasa yang disebut palsu aja telah sesuai perintah si pelapor kepada terdakwa notaris Edhi," jelasnya.  nbd

Berita Terbaru

Jelang Lebaran, Levi’s Ajak Konsumen Terapkan Smart Spending Saat Belanja THR

Jelang Lebaran, Levi’s Ajak Konsumen Terapkan Smart Spending Saat Belanja THR

Sabtu, 28 Feb 2026 11:23 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 11:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Memasuki pekan pertama pencairan Tunjangan Hari Raya (THR), masyarakat mulai merencanakan kebutuhan Ramadan dan Idulfitri. Levi’s men…

Status Darurat Sampah Madiun Berimbas, Dana Rp 10 Juta Per-RT Ditunda 

Status Darurat Sampah Madiun Berimbas, Dana Rp 10 Juta Per-RT Ditunda 

Sabtu, 28 Feb 2026 09:43 WIB

Sabtu, 28 Feb 2026 09:43 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Status kedaruratan sampah  Kota Madiun kini berdampak pada kebijakan anggaran di tingkat paling bawah. Sebanyak Rp 3,86 miliar dana unt…

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Patroli Sahur di Panceng Gresik Ricuh, Dua Pemuda Terluka Disabet Senjata Tajam

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 21:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Kegiatan patroli sahur yang dilakukan sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berubah menjadi a…

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Employee Voluntering dengan membagikan takjil kepada…

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pergantian kepemimpinan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur belum sepenuhnya diikuti dengan manuver politik yang t…

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Kejagung Soroti Hilangnya Uang Pengganti Bos Pertamina

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:06 WIB

Sebelum Pembacaan Putusan, Dirut PT Pertamina Sudah Menangis. Saat Masuk Ruang Sidang, bergema suara dukungan terhadapnya. “Tuhan Maha Baik,” Teriak Para Pen…