Pasutri Notaris Surabaya Dihukum, PH Sebut Tak Adil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Edhi Susanto dan Feni Talim (berkas terpisah) dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat kuasa oleh Majelis Hakim yang diketuai Suparno. Tanpa ragu, hukuman penjara selama setahun pun dijatuhkan terhadap pasutri yang berprofesi sebagai notaris tersebut. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur pidana sebagaimana pasal dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmad Hari Basuki telah terpenuhi. 

Sehingga, majelis hakim menimbang tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh kedua terdakwa. 

"Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangkan dengan masa penahanan kota. Memerintahkan barang bukti berupa sertifikat hak milik (SHM) dikembalikan kepada korban," tutur hakim Suparno saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11).

Adapun pertimbangan dalam hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Edhi dan Feni telah merugikan korban Hardi Kartoyo. Untuk terdakwa Feni, majelis hakim menambahkan hal yang memberatkan tidak mengakui perbuatannya. 

"Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan," kata hakim Suparno. 

Putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. 

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Pieter Talaway langsung menyatakan banding. "Kami banding yang mulia," tegas Pieter. 

Usia sidang, Pieter Talaway saat ditemui menyampaikan putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan rasa keadilan. Sebab, tidak ada kerugian yang diderita korban. 

"Ya putusan majelis hakim yang menghukum kedua terdakwa justru tidak mempertimbangkan keadilan, dimana tidak ada bukti maupun fakta yang menunjukan bahwa saudari itawati yang disebut korban maupun suaminya sebagai pelapor menderita kerugian bahkan surat kuasa yang disebut palsu aja telah sesuai perintah si pelapor kepada terdakwa notaris Edhi," jelasnya.  nbd

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …