17 Korban Tragedi Kenpark Setop Kasus Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para korban tragedi Kenpark mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menyetop kasus pidananya. SP/Budi Mulyono
Para korban tragedi Kenpark mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menyetop kasus pidananya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus kejadian ambrolnya seluncuran Kenjeran Park berakhir damai. Para korban yang terdiri dari 17 orang ini sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan alias menyetop perkara pidananya.

Kuasa hukum Tersangka yakni Rafiqi Anjasmara mengatakan, sejak awal para korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang korban tersebut tidak ingin memperkarakan dan bahkan pelapor yang berjumlah 1 orang sudah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak. Namun, pihaknya heran kenapa kasusnya tetap berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Hari ini (kemarin, red) 17 korban baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan. Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorative Justice ke Jampidum,” ujar Rafiqi, Jumat (18/11/2022).

Masih kata Rafiqi, para korban ini tidak menghendaki kasus ini berlanjut karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total dan maksimal kepada para korban yang mengalami luka luka. Bahkan kata Rafiqi, pihak korban yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di Kenpark.

“Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” ujar Rafiqi.

Sementara Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13) pihaknya bersama korban yang lain sudah sepakat untuk damai. Karena apa yang dituntut ke pihak manajemen kenpark sudah terpenuhi.

“Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak kenpark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktifitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan. Sementara di sisi lain apa yang kami tuntutkan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen,” ujarnya.

Masih menurut Taufik, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp 5 juta, dan juga sembako. Pun seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen kenpark.

 

Siapkan Restorative Justice

Terpisah kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra RJ dalam perkara tragedi Kenpark.  “Ini masih Pra RJ, dan masih kita ajukan ke Kejaksaan Agung. Disetujui atau tidak kita masih menunggu ekspose dengan pimpinan,” ujar Putu Arya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka yang terjadi di Kenjeran Park. Barang bukti yang turut diserahkan yaitu patahan seluncuran (water slide) serta berbagai barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH., MH. melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH. yang didampingi oleh Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH. menyampaikan bahwa telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Tersangka Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Paul Stephen sebagai General Manager dan Subandi sebagai Manager Operasional.

Mereka dianggap bertanggung jawab atas runtuhnya fiberglass seluncuran (water slide) Waterpark Kenjeran Surabaya.

Kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 lalu sekitar pukul 13.30 Wib, salah satu wahana papan seluncur di Kenjeran Park yang sedang dinaiki oleh 17 (tujuh belas) runtuh.  Penyebab runtuhnya fiberglass di sekitar sambungan dikarenakan telah rapuh serta tidak mampu menahan beban air dan beban manusia. Atas peristiwa runtuhnya (water slide) Waterpark Kenjeran Surabaya tersebut menimbulkan luka-luka pada seluruh korban.

Kasi Intelijen menambahkan bahwa terhadap tersangka disangkakan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Diketahui sebelumnya, perosotan di kolam renang Kenjeran Park Surabaya ambrol saat dikunjungi anak-anak yang berwisata pada libur lebaran Sabtu (7/5). Akibatnya, sejumlah wisatawan yang mayoritas anak-anak mengalami luka-luka. Anggapan perosotan sudah lapuk muncul pasca kejadian.

Namun hal itu ditepis oleh kepala HRD Waterpark Kenjerang Bambang Irianto. Ia mengatakan, 9 bulan sebelum kejadian (perosotan ambrol) telah dilakukan perawatan. Bahkan bambang mengkalim perawatan telah dilakukan rutin.

Hal yang sama juga diutarakan  Paul Steven selaku General Manajer (GM) Kenpark Surabaya. Ia mengatakan, setiap hari pihaknya melakukan pengecekan secara menyeluruh dan berkala terhadap semua wahana.

Ia mengatakan, penyebab runtuhnya seluncuran tersebut diduga karena ada pengunjung yang sengaja berhenti di sebuah titik saluran seluncuran. Sehingga terjadi penumpukan yang menyebabkan seluncuran tidak kuat menahan beban di atasnya.

Sementara Bambang Irianto yang menjabat sebagai manajer HRD PT Bangun Citra Wisata selaku pengelola Wahana di Kenjeran Park Surabaya menegaskan telah berkoordinasi dengan pihak owner atas tragedi tersebut. Ia pun mengklaim pihak owner akan membiayai pengobatan korban hingga selesai. bd/ham

Berita Terbaru

Pijar Semangat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Pijar Semangat Pelantikan, Ratusan PAC PDIP Sidoarjo Bawa Aspirasi Rakyat

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ada pemandangan berbeda dalam prosesi keberangkatan ratusan pengurus Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan se-Kabupaten S…

Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan dan Di-Propam-kan, Diduga tak Profesional

Kasateskrim Polrestabes Surabaya, Dipraperadilan dan Di-Propam-kan, Diduga tak Profesional

Selasa, 19 Mei 2026 15:05 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM :  Seorang Perwira Polisi muda benama AKBP Dr.Edy Herwiyanto.,SH.,MH.,M.Kn, NRP 70100377, awal pekan ini ketiban "sial". Kasat Reskrim …

Antisipasi Banjir Sukodono, Lumajang Siapkan Normalisasi Sungai dan Bronjong

Antisipasi Banjir Sukodono, Lumajang Siapkan Normalisasi Sungai dan Bronjong

Selasa, 19 Mei 2026 14:56 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Menindaklanjuti peristiwa luapan Sungai Curah Menjangan memicu banjir hingga merendam permukiman warga, membuat Pemerintah…

Sambut Idul Adha, Kambing Etawa dan Sapi Madura Jadi Primadona di Malang

Sambut Idul Adha, Kambing Etawa dan Sapi Madura Jadi Primadona di Malang

Selasa, 19 Mei 2026 14:46 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyambut perayaan Idul Adha 2026, aktivitas penjualan hewan kurban di wilayah Kota Malang, Jawa Timur, mengalami peningkatan…

Terancam Molor, Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Jombang Masih 57 Persen

Terancam Molor, Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat Jombang Masih 57 Persen

Selasa, 19 Mei 2026 14:39 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Menindaklanjuti program dari Pemerintah Pusat terkait percepatan Sekolah Rakyat (SR) di wilayah Indonesia, saat ini justru…

Skrining ACF TBC, Dinkes Probolinggo Gencarkan Layanan Mobile X-Ray

Skrining ACF TBC, Dinkes Probolinggo Gencarkan Layanan Mobile X-Ray

Selasa, 19 Mei 2026 14:28 WIB

Selasa, 19 Mei 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Sebagai salah satu langkah strategis dalam mendeteksi kasus TBC secara dini, khususnya bagi kelompok rentan dan masyarakat yang…