17 Korban Tragedi Kenpark Setop Kasus Pidana

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para korban tragedi Kenpark mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menyetop kasus pidananya. SP/Budi Mulyono
Para korban tragedi Kenpark mendatangi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menyetop kasus pidananya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus kejadian ambrolnya seluncuran Kenjeran Park berakhir damai. Para korban yang terdiri dari 17 orang ini sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini sampai ke persidangan alias menyetop perkara pidananya.

Kuasa hukum Tersangka yakni Rafiqi Anjasmara mengatakan, sejak awal para korban dan keluarga korban yang terdiri dari 17 orang korban tersebut tidak ingin memperkarakan dan bahkan pelapor yang berjumlah 1 orang sudah mencabut laporannya di Polres Tanjung Perak. Namun, pihaknya heran kenapa kasusnya tetap berlanjut hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Hari ini (kemarin, red) 17 korban baik sendiri maupun didampingi oleh keluarga korban datang ke Kejari Perak dan meminta agar kasusnya dihentikan. Apa yang diminta para korban dan keluarga korban ini Alhamdulillah difasilitasi Kejari Perak dan kemudian oleh Kejari Perak diajukan Restorative Justice ke Jampidum,” ujar Rafiqi, Jumat (18/11/2022).

Masih kata Rafiqi, para korban ini tidak menghendaki kasus ini berlanjut karena dari awal sudah mendapatkan perhatian dari pihak manajemen berupa santunan dan juga sudah dilakukan pengobatan total dan maksimal kepada para korban yang mengalami luka luka. Bahkan kata Rafiqi, pihak korban yang sudah cukup umur ada yang dipekerjakan di Kenpark.

“Jadi semua syarat RJ ini sudah terpenuhi sehingga, kami berharap pengajuan RJ ini bisa disetujui oleh pihak kejaksaan dalam hal ini Jampidum,” ujar Rafiqi.

Sementara Taufik, orang tua korban Akbar Romadhoni (13) pihaknya bersama korban yang lain sudah sepakat untuk damai. Karena apa yang dituntut ke pihak manajemen kenpark sudah terpenuhi.

“Apa yang kami butuhkan sudah dipenuhi semua oleh pihak kenpark, bahkan santunan juga sudah dicairkan. Mudah-mudahan kasus ini cepat selesai supaya tidak mengganggu aktifitas karena kalau kasusnya berlanjut juga menyita waktu dan mengganggu pekerjaan. Sementara di sisi lain apa yang kami tuntutkan juga sudah dipenuhi oleh pihak manajemen,” ujarnya.

Masih menurut Taufik, anaknya yang mengalami luka retak di pergelangan tangannya mendapat kompensasi berupa uang Rp 5 juta, dan juga sembako. Pun seluruh pengobatan yang dilakukan anaknya mendapat pantauan dari manajemen kenpark.

 

Siapkan Restorative Justice

Terpisah kasi intel Kejari Perak Putu Arya Wibisana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya melakukan pra RJ dalam perkara tragedi Kenpark.  “Ini masih Pra RJ, dan masih kita ajukan ke Kejaksaan Agung. Disetujui atau tidak kita masih menunggu ekspose dengan pimpinan,” ujar Putu Arya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (penyerahan Tahap II), perkara Perlindungan Konsumen atau Kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka-luka yang terjadi di Kenjeran Park. Barang bukti yang turut diserahkan yaitu patahan seluncuran (water slide) serta berbagai barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, SH., MH. melalui Kasi Intelijen Putu Arya Wibisana, SH., MH. yang didampingi oleh Kasi Pidum Hamonangan Parsaulian Sidauruk, SH. menyampaikan bahwa telah menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan Tersangka Soetiadji Yudho selaku Direktur Utama Kenjeran Park, Paul Stephen sebagai General Manager dan Subandi sebagai Manager Operasional.

Mereka dianggap bertanggung jawab atas runtuhnya fiberglass seluncuran (water slide) Waterpark Kenjeran Surabaya.

Kejadian ini berawal pada hari Sabtu tanggal 07 Mei 2022 lalu sekitar pukul 13.30 Wib, salah satu wahana papan seluncur di Kenjeran Park yang sedang dinaiki oleh 17 (tujuh belas) runtuh.  Penyebab runtuhnya fiberglass di sekitar sambungan dikarenakan telah rapuh serta tidak mampu menahan beban air dan beban manusia. Atas peristiwa runtuhnya (water slide) Waterpark Kenjeran Surabaya tersebut menimbulkan luka-luka pada seluruh korban.

Kasi Intelijen menambahkan bahwa terhadap tersangka disangkakan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 360 ayat (1) KUHP.

Diketahui sebelumnya, perosotan di kolam renang Kenjeran Park Surabaya ambrol saat dikunjungi anak-anak yang berwisata pada libur lebaran Sabtu (7/5). Akibatnya, sejumlah wisatawan yang mayoritas anak-anak mengalami luka-luka. Anggapan perosotan sudah lapuk muncul pasca kejadian.

Namun hal itu ditepis oleh kepala HRD Waterpark Kenjerang Bambang Irianto. Ia mengatakan, 9 bulan sebelum kejadian (perosotan ambrol) telah dilakukan perawatan. Bahkan bambang mengkalim perawatan telah dilakukan rutin.

Hal yang sama juga diutarakan  Paul Steven selaku General Manajer (GM) Kenpark Surabaya. Ia mengatakan, setiap hari pihaknya melakukan pengecekan secara menyeluruh dan berkala terhadap semua wahana.

Ia mengatakan, penyebab runtuhnya seluncuran tersebut diduga karena ada pengunjung yang sengaja berhenti di sebuah titik saluran seluncuran. Sehingga terjadi penumpukan yang menyebabkan seluncuran tidak kuat menahan beban di atasnya.

Sementara Bambang Irianto yang menjabat sebagai manajer HRD PT Bangun Citra Wisata selaku pengelola Wahana di Kenjeran Park Surabaya menegaskan telah berkoordinasi dengan pihak owner atas tragedi tersebut. Ia pun mengklaim pihak owner akan membiayai pengobatan korban hingga selesai. bd/ham

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…