Angkut Ikan Ternyata Timbun BBM, BB Solar 31 Ton Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Aparat Kepolisian Resor Probolinggo menangkap empat pelaku penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan total barang bukti sebanyak 31.000 liter solar.

"Kami mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran masing-masing dalam penimbunan BBM bersubsidi," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam siaran pers yang diterima, di Kabupaten Probolinggo, Sabtu (19/11).

Menurutnya, BBM jenis solar tersebut ditimbun di daerah Sumber Taman, Kota Probolinggo dengan menggunakan 31 buah kotak plastik dilapisi besi berukuran 1,2 meter × 1 meter x 1 meter

"Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka di antaranya B (45), warga Sumberasih, Probolinggo yang berperan sebagai sopir truk yang tangkinya telah dimodifikasi," ujarnya pula.

Kemudian tersangka AR (45), warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo berperan sebagai kernet truk, dan selanjutnya SW (50), warga Tongas, Probolinggo berperan sebagai pemilik modal dalam penimbunan BBM, dan VAP (35), warga Wonoasih, Kota Probolinggo berperan sebagai penyedia tempat penimbunan BBM.

"Pengungkapan kasus itu bermula ketika anggota Polsek Dringuo tengah melaksanakan patroli rutin siang hari di salah satu SPBU di kabupaten setempat," katanya lagi.

Tidak berselang lama datang sebuah truk warna kuning Nopol N 8214 UR yang dikemudikan B dan AR hendak mengisi BBM jenis solar, namun karena stok BBM kosong maka keduanya meninggalkan SPBU Shinto lalu mengarah ke timur dan berhenti di pinggir jalan.

"Karena gerak-gerik sopir dan kernet truk mencurigakan, maka petugas kemudian mendatangi dan menanyakan kepada keduanya terkait barang apa yang diangkut di dalam bak truk," ujarnya.

Saat ditanya petugas, ujar dia, para pelaku penimbun BBM itu mengatakan bahwa mereka mengangkut ikan, namun petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan dua kotak plastik terisi BBM jenis solar sebanyak 900 liter.

"BBM tersebut berasal dari tangki truk yang telah dimodifikasi dengan cara disedot melalui Sanyo saat truk usai melakukan pengisian BBM di SPBU," katanya.

Hasil keterangan dari sopir dan kernet tersebut bahwa keduanya melakukan penimbunan BBM dengan dana dari tersangka SW, dan selanjutnya disimpan oleh tersangka VAP di Sumber Taman, Kota Probolinggo.

"Empat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya pula.

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…