Relokasi Pedagang Tumpah Pasar Tanjung Anyar di Deadline Besok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari (tengah).
Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari (tengah).

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Relokasi pedagang pasar tumpah Tanjung Anyar di Kota Mojokerto berjalan alot.

Beberapa pedagang belum pindah bahkan mereka masih berjualan di trotoar dan bahu jalan kawasan Pasar Tanjung Anyar meski Satpol PP Kota Mojokerto telah melayangkan Surat Peringatan (SP) tiga kali. 

Padahal sebelumnya, Tim gabungan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto dan Satpol PP telah melakukan pendekatan persuasif ke pedagang terkait relokasi tersebut.

Petugas berupaya mengajak pedagang agar segera relokasi dari pasar tumpah di tiga titik yakni Jalan KH Nawawi, Jl Residen Pamuji dan Jl HOS Cokroaminoto.

Kasatpol PP Kota Mojokerto, Modjari mengatakan pihaknya telah melayangkan SP ketiga supaya para pedagang segera pindah di tempat relokasi yang baru dan berkenan membongkar mandiri lapak dagangannya. 

"Sudah peringatan ketiga kemarin Kamis-Minggu agar pedagang membongkar mandiri lapak dagangannya namun sampai sekarang masih ada beberapa yang masih bertahan di tiga lokasi tersebut," jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (21/11/2022).

Petugas Satpol PP memberikan kelonggaran Deadline terakhir pedagang membongkar lapaknya mandiri, pada Selasa (22/11) besok.

Pihaknya juga telah menyiapkan armada angkutan berupa truk untuk membantu pedagang yang membongkar lapaknya mandiri.

"Kita menyediakan truk untuk membantu pedagang yang membongkar mandiri lapaknya pindah ke lokasi baru, ya besok Deadline terakhir," ungkapnya.

Modjari mengungkapkan sebenarnya mayoritas pedagang pasar tumpah Tanjung Anyar sudah bersedia direlokasi dan pindah dari lokasi tersebut. Namun ada beberapa orang yang tetap berdagang sehingga beberapa dari mereka kembali lagi menempati lapak dagangannya.

"Ya memang ada beberapa masih bertahan disitu sehingga memicu pedagang yang sudah mau relokasi mereka balik lagi menempati lapaknya," bebernya.

Menurut dia, jika tak kunjung dibongkar mandiri oleh pedagang maka petugas Satpol PP terpaksa akan menertibkan lapak pedagang pasar tumpah Tanjung Anyar, pada Rabu besok.

"Kita bakal melakukan eksekusi paksa pedagang karena ini sudah langkah terakhir," tegasnya.

Masih kata Modjari, rencananya dalam penertiban paksa pedagang pasar tumpah Tanjung Anyar ini petugas Satpol PP hanya membongkar lapak pedagang dan tidak akan mengamankan barang dagangannya.

"Kita harap pedagang sadar mulai hari ini membongkar mandiri lapaknya karena kami tahu itu sangat berharga bagi mereka dan kita Rabu besok (Eksekusi) tidak mengamankan barang dagangannya," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, Tim gabungan relokasi pasar tumpah Tanjung Anyar telah melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif agar pedagang bersedia direlokasi ke tempat baru.

Bahkan petugas Satpol PP Kota Mojokerto melayangkan Surat Peringatan kedua bagi 169 pedagang pasar tumpah Tanjung Anyar di Jalan KH Nawawi, Residen Pamuji, dan Cokroaminoto untuk segera relokasi, pada Senin (14/11/2022) kemarin.

Seharusnya, ratusan pedagang itu sudah pindah 4-5 November 2022 lalu namun hingga kini mereka tak kunjung pindah ke tempat relokasi yang baru. Dwi

Berita Terbaru

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Bukti Arkeologis Mengungkap Fakta Gajah Mada Lahir Di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 22:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Bukti Arkeologis mengungkap Flkakta Gajah Mada lahir di Gunung Ratu Ngimbang Lamongan Jawa Timur, dari Dewi Andogsari tidak …

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

PN Surabaya Vonis Debitur FIFGroup dalam Kasus Fidusia, Pelaku Utama Diganjal 3,5 Tahun

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 20:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bersalah kepada sejumlah debitur pembiayaan FIFGroup dalam perkara p…

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Amicus Curiae Mantan Menteri, Bela Wartawan

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:28 WIB

Jaksa Dakwa Direktur Pemberitaan Jak TV, Buat Program dan Konten Bentuk Opini Negatif di Publik Terkait Penanganan Tiga Perkara Korupsi Minyak…

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Prabowo tak Sungkan Akui Praktik ilegal di Depan Pengusaha AS

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto mengakui saat ini Indonesia masih dipenuhi dengan praktik ilegal. Ia memberikan beberapa contoh…

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

PDIP Usik Kekuasaan Jokowi, Revisi UU KPK

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan pembicaraan undang-undang di DPR bukan terkait selera kekuasaan. "Bagi saya,…

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

AKBP Didik Tersangka Narkoba, Juga Disidang Etik

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

Kamis, 19 Feb 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, jalani sidang etik terkait kepemilikan barang bukti narkotika . "(Sidang etik…