Kepepet Ekonomi, Seorang Pria Curi Dua Tabung Elpiji

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang pria berinisial RA (25) ditangkap oleh polisi lantaran mencuri tabung gas elpiji tiga kilogram di sebuah warung Soto Ayam Lamongan di Jalan H. Soekarno 418 Surabaya.

Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari Surabaya didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muhammad Fakih dan Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo membenarkan hal tersebut.

“Polisi berupaya mengamankan pelaku karena gelagat mencurigakan setelah itu team opsnal mengejar dan melakukan penggeledahan dan setelah diinterogasi pelaku mengaku mencuri tabung gas LPG di daerah Jalan Soekarno No.418 MERR Surabaya,” jelas Kompol Imam kepada awak media.

Kompol Imam mengatakan, peristiwa pencurian tabung gas elpiji ini terjadi di sebuah warung soto yang tutup dan baru saja ditinggal pemiliknya pada Rabu (23/11/2022) dini hari. Namun sayangnya, aksinya tersebut dipergoki warga.

“Hasil pemeriksaan pelaku masuk ke dalam warung soto dengan merusak (mencongkel.red) pintu belakang setelah mereka melakukan aksi setelah pemiliknya menutup warungnya,” ungkap Imam.

Kompol Imam menuturkan, aksi pencurian dilakukan seorang diri karena terpepet untuk kebutuhan hidup.

“Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna Hijau, satu Unit Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Putih Biru No pol L-6824-WE dan satu buah obeng dengan gagang warna hitam,” kata Imam.

Kompol Imam menambahkan, polisi masih mengembangkan kasus ini, karena aksi pencurian tabung gas elpiji khususnya yang berada di warung makan sering kali terjadi.

“Atas perbuatan pelaku RA dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 7 tahun,” pungkasnya. ari

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…