SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menyusul adanya temuan tim saat melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah kafe dan rumah makan di Pamekasan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, bakal memberikan teguran tertulis kepada para pelaku usaha yang ditemukan menggunakan elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram dalam menjalan usaha mereka.
"Saat melakukan sidak itu, kami menemukan ada beberapa tempat usaha yang menggunakan tabung elpiji bersubsidi 3 kilogram. Padahal, penggunaan tabung itu, untuk warga miskin dan kurang mampu, bukan untuk menjalankan kegiatan usaha," jelas Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupaten Pamekasan Iska Fitrati, Minggu (23/08/2026).
Diketahui, sejumlah tempat usaha yang ditemukan menggunakan elpiji bersubsidi tabung 3 kilogram di antaranya, Makan Joglo Madangkara, Cafe 3H, Rumah Makan Pecel Madiun dan King Laundry. Di Rumah Makan Joglo Madangkara, tim menemukan penggunaan elpiji bersubsidi dan petugas langsung memberikan teguran. "Tapi untuk di Rumah Makan Joglo ini pengelola meminta waktu selama satu minggu untuk beralih secara bertahap ke elpiji nonsubsidi," katanya.
Sementara di Cafe 3H, tim menemukan dua tabung elpiji 3 kilogram. Selain memberikan satu surat teguran, petugas langsung melakukan penukaran tabung dengan elpiji nonsubsidi. Temuan serupa juga terjadi di Rumah Makan Pecel Madiun. Dan juga, terdapat sekitar 11 hingga 15 tabung elpiji bersubsidi. Setelah mendapatkan teguran, pengelola secara sukarela mengganti seluruh tabung dengan elpiji nonsubsidi.
Pasalnya, elpiji subsidi tabung 3 kilogram diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan jenis usaha yang berhak sesuai ketentuan, bukan untuk operasional usaha komersial yang tidak termasuk sasaran subsidi. "Karena itu, pelaku usaha yang ditemukan melanggar diarahkan melakukan penukaran tabung elpiji 3 kilogram dengan Bright Gas nonsubsidi," jelas Analis Kebijakan Muda Bagian Perekonomian Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kabupaten Pamekasan Iska Fitrati. pm-01/dsy
Editor : Redaksi