SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Jajaran Sekretariat Penyelenggara Pemilu dapat menjadi Teradu dan/atau Terlapor bila melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Pasalnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan memantau kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan ketat.
Rochani, Divisi Sumber Daya Manusia dan Penelitian dan Pengembangan (SDM dan Litbang) KPU Provinsi Jawa Timur mengatakan, pelanggaran etik jajaran kesekretariatan penyelenggara pemilu menjadi atensi penting DKPP. Karena DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat.
“Maka dari itu, jajaran sekretariat dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan diharapkan berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara dengan berprinsip pada integritas dan profesionalitas. Integritas diterjemahkan dalam jujur, mandiri, adil dan akuntabel,” terang Rochani saat menjadi narasumber pada Rakor Konsolidasi Pemilu 2024 untuk ASN KPU se-Jawa Timur, Minggu (27/11/2022) di Surabaya.
Sementara itu, menurut mantan Ketua KPU Kota Batu ini, profesionalitas diterjemahkan dalam prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proposional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum .
“Di sisi lain agar ASN tidak berhadapan dengan resiko hukum atau politik, selain berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara, juga harus berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai ASN,” jelas Rochani.
Kode etik dan perilaku sebagai ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2024, utamanya Pasal 5.
“Kode etik dan perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN,” ujarnya.
Melengkapi Rochani, Kepala Bagian Hukum dan SDM KPU Jatim, Rizki Indah Susanti menyampaikan mengenai disiplin PNS.
“Disiplin PNS ini ialah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” tutur Rizki.
Tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi PNS, sebagaimana diungkapkan Rizki, ada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.
“Hukuman disiplin PNS di KPU diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal KPU,” katanya.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan mengenai alur pemberian serta berlakunya hukuman disiplin.
Melengkapi materi hari pertama ini, pada hari kedua, peserta akan mendapatkan materi terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 yang Berintegritas. rko
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB
Minggu, 28 Jun 2026 16:41 WIB
SURABAYAPAGI.com, Gresik – Festival Tumpeng Nasi Krawu Vol. 4 yang digelar Komunitas Wartawan Grisse (KWGe) sukses mencatatkan sejarah baru. Perhelatan tahunan …
Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB
Minggu, 28 Jun 2026 15:51 WIB
SurabayaPagi, Surabaya — Film komedi fiksi ilmiah berjudul Foufo akan tayang serentak di bioskop Indonesia mulai 9 Juli 2026. Sebelum perilisan nasional, film i…
Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB
Minggu, 28 Jun 2026 15:48 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Sekretaris Utama Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI), Dr. Andi Taufik menyampaikan apresiasi kepada PT Indo Rasa U…
Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB
Minggu, 28 Jun 2026 15:42 WIB
SurabayaPagi, Jakarta - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang 23rd…
Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB
Minggu, 28 Jun 2026 14:20 WIB
SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menyikapi fenomena menyusul masih tingginya jumlah anak tidak sekolah (ATS) di Kabupaten Tulungagung, saat ini Dinas Pendidikan…
Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB
Minggu, 28 Jun 2026 13:58 WIB
SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung pembangunan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus berkomitmen dengan memperkuat kolaborasi dengan…