Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Lampu PJU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri Lamongan saat menggelar Press Release Kasus Dugaan Korupsi PJU dana hibah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Kejaksaan Negeri Lamongan saat menggelar Press Release Kasus Dugaan Korupsi PJU dana hibah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

Nilai Kerugian Masih Dihitung Menunggu Hasil dari BPKP

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Empat orang masing-masing berinisial JD selaku penyedia barang, dan MDR, S dan F selaku pembantu menyediakan barang, ditetapkan sebagai tersangka  oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, dalam kasus dugaan korupsi lampu PJU pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Kamis, (1/11/2022).

Dugaan korupsi dengan nilai anggaran Rp 64,8 milyar rupiah pada tahun 2020 tersebut, kini masuk dalam proses penyidikan, dan menunggu hasil penghitungan kerugian uang negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dirasa sudah cukup alat bukti atas dugaan korupsi, maka empat orang secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Anton Wahyudi, Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan dalam Press Release di kantornya.

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang sempat ramai diperbincangkan itu kata Anton panggilan akrabnya dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-130 /M.5.36/Fd.2/03/2022, tanggal 07 Maret 2022, dan Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Pidsus-13) dengan nomor surat B60S/M.5 36/Fd.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.

Setelah itu lanjut Anton, pada (27/4/2022) hingga (02/8/2022)  pihaknya  telah melakukan  penyitaan dari sejumlah pihak. Diantaranya dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 pokmas dan 1635 titik PJU di Lamongan.

"Barang atau dokumen yang berhasil disita berupa proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) serta dokumen-dokumen lainnya," ujarnya.

Sedangkan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur tambah Agus, ada 229 dokumen yang diperoleh berupa Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya diperoleh 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Setelah menyasar dua institusi itu, penyidik Kejari Lamongan juga berhasil mendapatkan 6 dokumen dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Lalu dari Pokmas Amanah Desa Pelabuhanrejo 1 set lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), dan dari PT. SETI Surabaya 1 buah lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS).

Dalam kesempatan itu, Kasipidsus menambahkan bahwa Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat Tugas No : PE 03 02/S5180/PW13/5 1/2022 tanggal 30 September 202, Perihal Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas kegiatan belanja Hibah tersebut.

"Terkait nilai kerugian kami masih menunggu. Karena saat in BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ) Jawa Timur melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Nanti kita sampaikan lagi hasilnya," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Pendatang Baru, Polytron Tembus Penjualan Mobil Listrik dan Lampaui Sejumlah Merek Global

Pendatang Baru, Polytron Tembus Penjualan Mobil Listrik dan Lampaui Sejumlah Merek Global

Kamis, 05 Mar 2026 22:12 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 22:12 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Produsen elektronik nasional, Polytron, mulai menunjukkan performa kompetitif di pasar kendaraan listrik Indonesia meski baru terjun di …

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

PDIP Jatim Gelar Nuzulul Quran, Said Abdullah: Wujud Hidupkan Kebinekaan

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 21:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur menyelenggarakan peringatan Nuzulul Quran sebagai bagian dari upaya m…

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kemlu Tunda Umrah, AMPHURI Bolehkan Travel Umrah

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masalah keberangkatan umrah ramadan yang tinggal dua pekan, masih simpang siur. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur mengatakan…

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Saat Konflik AS-Israel VS Iran, Umrah Mandiri Risiko Tanpa Perlindungan Hukum

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kondisi saat ini banyak jemaah umrah asal Indonesia tertahan di Arab Saudi dan belum dapat kembali ke Tanah Air sesuai jadwal…

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kemendagri Beri Tip Kepala Daerah tak Punya Latar Belakang Pemerintahan

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan tanggung jawab tersebut harus dipahami sejak awal saat seseorang…

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Pekerja Migran Sumbang Rp 253 Triliun Diusik DPR-RI

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia, Rieke Diah Pitaloka, ungkap para pekerja…