Empat Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Lampu PJU

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kejaksaan Negeri Lamongan saat menggelar Press Release Kasus Dugaan Korupsi PJU dana hibah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Kejaksaan Negeri Lamongan saat menggelar Press Release Kasus Dugaan Korupsi PJU dana hibah Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

Nilai Kerugian Masih Dihitung Menunggu Hasil dari BPKP

 

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Empat orang masing-masing berinisial JD selaku penyedia barang, dan MDR, S dan F selaku pembantu menyediakan barang, ditetapkan sebagai tersangka  oleh Kejaksaan Negeri Lamongan, dalam kasus dugaan korupsi lampu PJU pada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Kamis, (1/11/2022).

Dugaan korupsi dengan nilai anggaran Rp 64,8 milyar rupiah pada tahun 2020 tersebut, kini masuk dalam proses penyidikan, dan menunggu hasil penghitungan kerugian uang negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Jawa Timur.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dirasa sudah cukup alat bukti atas dugaan korupsi, maka empat orang secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka," kata Anton Wahyudi, Kasi Pidana Khusus Kejari Lamongan dalam Press Release di kantornya.

Pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang sempat ramai diperbincangkan itu kata Anton panggilan akrabnya dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Lamongan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-130 /M.5.36/Fd.2/03/2022, tanggal 07 Maret 2022, dan Pemberitahuan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (Pidsus-13) dengan nomor surat B60S/M.5 36/Fd.2/03/2022 tanggal 07 Maret 2022.

Setelah itu lanjut Anton, pada (27/4/2022) hingga (02/8/2022)  pihaknya  telah melakukan  penyitaan dari sejumlah pihak. Diantaranya dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur diperoleh sebanyak 229 pokmas dan 1635 titik PJU di Lamongan.

"Barang atau dokumen yang berhasil disita berupa proposal, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) serta dokumen-dokumen lainnya," ujarnya.

Sedangkan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Timur tambah Agus, ada 229 dokumen yang diperoleh berupa Surat Perintah Membayar (SPM), dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya diperoleh 11 dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Setelah menyasar dua institusi itu, penyidik Kejari Lamongan juga berhasil mendapatkan 6 dokumen dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Lalu dari Pokmas Amanah Desa Pelabuhanrejo 1 set lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS), dan dari PT. SETI Surabaya 1 buah lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS).

Dalam kesempatan itu, Kasipidsus menambahkan bahwa Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan surat Tugas No : PE 03 02/S5180/PW13/5 1/2022 tanggal 30 September 202, Perihal Audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas kegiatan belanja Hibah tersebut.

"Terkait nilai kerugian kami masih menunggu. Karena saat in BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan ) Jawa Timur melakukan penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini. Nanti kita sampaikan lagi hasilnya," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…