Eksekutif-Legislatif Kota Mojokerto akan Godog 8 Perda Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (1/12) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto Jalan Gajah Mada 145, Kota Mojokerto.

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyampaikan bahwa lima usulan Raperda Tahun 2022 telah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2021 tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2022.

“Adapun 5 (lima) Raperda yang akan dibahas pada tahun 2022, yaitu: Raperda tentang Persetujuan Lingkungan, Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Sistem Manajemen Kepegawaian dan Penilaian Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dan Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kota Mojokerto,” kata Ning Ita.

Dijelaskan pula oleh Ning Ita bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2022 terdapat 12 (dua belas) Raperda yang akan dibahas, antara lain : 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto dan 9 (sembilan) Raperda yang merupakan usulan Perangkat Daerah sesuai kebutuhan.

“Dari 9 (sembilan) Raperda tersebut, yang akan dibahas bersama adalah sebanyak 5 (lima) Raperda dan sebanyak 4 (empat) Raperda belum dapat dibahas pada tahun 2022 karena berbagai sebab, antara lain karena menunggu terbitnya PP untuk Raperda PDRD, karena menunggu persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN untuk Raperda RTRW dan masih menunggu persetujuan dari Kemendagri untuk Raperda pendirian BUMD,” jelasnya.

Pada sidang paripurna pagi ini, Ketua Bapemperda Denny Novianto juga menyampaikan 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto.

”Prakarsa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto di tahun 2022 meliputi satu, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dua Perlindungan Pohon, dan ketiga Penyelenggaraan Inovasi Daerah,” terang Denny.

Disampaikan pula oleh Denny bahwa Raperda inisiatif DPRD selain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja pembentukan Perda Pemerintahan Daerah yang tertuang di dalam program Pembentukan Peraturan Daerah/Propremperda Kota Mojokerto Tahun 2022 sekaligus diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokrasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Mojokerto.

“Kami meyakini bahwa ketiga inisiatif sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah skala Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain dari pada itu Ketiga Raperda sebagaimana dimaksud diharapkan mampu untuk menopang terwujudnya Misi pembangunan Kota Mojokerto yang tertuang di dalam RPJMD 2018-2023,” pungkasnya.

Selain dihadiri oleh anggota DPRD Kota Mojokerto, rapat paripurna juga diikuti oleh segenap Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto serta perwakilan dari jajaran Forkopimda Kota Mojokerto. Dwi

Berita Terbaru

 Bapenda Catat Realisasi Pembayaran PBB-P2 Kota Madiun Capai Rp18,12 Miliar

 Bapenda Catat Realisasi Pembayaran PBB-P2 Kota Madiun Capai Rp18,12 Miliar

Rabu, 30 Sep 2026 13:07 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Madiun, mencatat realisasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan…

Terdampak Kekeringan, Pemkab Kediri Salurkan 15.000 Liter Air Bersih ke Desa Surat

Terdampak Kekeringan, Pemkab Kediri Salurkan 15.000 Liter Air Bersih ke Desa Surat

Rabu, 30 Sep 2026 12:12 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Fenomena musim kemarau yang mengakibatkan sejumlah wilayah mengalami kekeringan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, menyalurkan…

‎Setelah Rumah Maidi dan Camat, KPK Geledah Kantor Kominfo Kota Madiun

‎Setelah Rumah Maidi dan Camat, KPK Geledah Kantor Kominfo Kota Madiun

Rabu, 30 Sep 2026 12:08 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 12:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Madiun. Kali ini, kantor Dinas Komunikasi da…

Cegah ISPA, Dinkes Pamekasan Ingatkan Pentingnya Pakai Masker saat Kemarau

Cegah ISPA, Dinkes Pamekasan Ingatkan Pentingnya Pakai Masker saat Kemarau

Rabu, 30 Sep 2026 11:58 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna mencegah infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Jawa Timur mengingatkan pentingnya…

Imigrasi Blitar Perkuat Peran TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing, Kali Ini di Wilayah Tulungagung

Imigrasi Blitar Perkuat Peran TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing, Kali Ini di Wilayah Tulungagung

Rabu, 30 Sep 2026 11:50 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kembali Kantor Imigrasi Blitar Perkuat Peran TIMPORA dalam Pengawasan Orang Asing melalui Koordinasi Lintas Instansi, kali ini di…

Follow The Money, KPK Lanjutkan Penggeledahan ke Rumah Camat Taman

Follow The Money, KPK Lanjutkan Penggeledahan ke Rumah Camat Taman

Rabu, 30 Sep 2026 11:47 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:47 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penggeledahan ke rumah Camat Taman, Yusuf, setelah sebelumnya men…