Eksekutif-Legislatif Kota Mojokerto akan Godog 8 Perda Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto -  Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan penjelasan atas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Mojokerto Tahun 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (1/12) di Ruang Rapat DPRD Kota Mojokerto Jalan Gajah Mada 145, Kota Mojokerto.

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyampaikan bahwa lima usulan Raperda Tahun 2022 telah ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2021 tentang Propemperda Kota Mojokerto Tahun 2022.

“Adapun 5 (lima) Raperda yang akan dibahas pada tahun 2022, yaitu: Raperda tentang Persetujuan Lingkungan, Raperda tentang Penanaman Modal, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Raperda tentang Sistem Manajemen Kepegawaian dan Penilaian Kinerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto dan Raperda tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Kota Mojokerto,” kata Ning Ita.

Dijelaskan pula oleh Ning Ita bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kota Mojokerto Nomor 13 Tahun 2022 terdapat 12 (dua belas) Raperda yang akan dibahas, antara lain : 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto dan 9 (sembilan) Raperda yang merupakan usulan Perangkat Daerah sesuai kebutuhan.

“Dari 9 (sembilan) Raperda tersebut, yang akan dibahas bersama adalah sebanyak 5 (lima) Raperda dan sebanyak 4 (empat) Raperda belum dapat dibahas pada tahun 2022 karena berbagai sebab, antara lain karena menunggu terbitnya PP untuk Raperda PDRD, karena menunggu persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN untuk Raperda RTRW dan masih menunggu persetujuan dari Kemendagri untuk Raperda pendirian BUMD,” jelasnya.

Pada sidang paripurna pagi ini, Ketua Bapemperda Denny Novianto juga menyampaikan 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Kota Mojokerto.

”Prakarsa pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kota Mojokerto di tahun 2022 meliputi satu, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dua Perlindungan Pohon, dan ketiga Penyelenggaraan Inovasi Daerah,” terang Denny.

Disampaikan pula oleh Denny bahwa Raperda inisiatif DPRD selain dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja pembentukan Perda Pemerintahan Daerah yang tertuang di dalam program Pembentukan Peraturan Daerah/Propremperda Kota Mojokerto Tahun 2022 sekaligus diharapkan mampu membawa nilai-nilai demokrasi dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Kota Mojokerto.

“Kami meyakini bahwa ketiga inisiatif sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari kewenangan Pemerintah skala Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain dari pada itu Ketiga Raperda sebagaimana dimaksud diharapkan mampu untuk menopang terwujudnya Misi pembangunan Kota Mojokerto yang tertuang di dalam RPJMD 2018-2023,” pungkasnya.

Selain dihadiri oleh anggota DPRD Kota Mojokerto, rapat paripurna juga diikuti oleh segenap Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto serta perwakilan dari jajaran Forkopimda Kota Mojokerto. Dwi

Berita Terbaru

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Matangkan Strategi Angkutan Lebaran, DLU Siapkan 49 Armada Serta Tekankan Kelancaran Logistik

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 21:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Darma Lautan Utama (DLU) menggelar acara buka puasa bersama mitra usaha, agen, dan ekspedisi dengan mengusung tema “Tebar Keb…

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Penanganan Ritel Modern, 3 Menteri Berseberangan

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:57 WIB

Mendes PDT, Stop Ekspansi ke Desa   Mendag, Minta Indomaret dan Alfamart Kolaborasi dengan Kopdes Merah Putih    PDIP Dukung Rencana Penghentian Indomaret d…

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Rugikan Negara Rp 200 Triliun, Eks Dirut PT Pertamina Hanya Divonis 9 Tahun

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:55 WIB

Anak Buahnya, Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Divonis 10 tahun penjara    SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks D…

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Pegawai BC Ditangkap di Kantornya, Komplotan Pemilik Koper Uang Rp 5 Miliar

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kamis (26/2/2026) sore kemarin, KPK menetapkan seorang pegawai Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru kasus s…

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

OJK Berharap Tahun 2026, Penyaluran Kredit UMKM Harus Kencang

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dengan perpanjangan ini, ia berharap bunga kredit makin kompetitif sehingga penyaluran kredit UMKM bisa lebih kencang tahun ini.…

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

LPDP Minta Orang Kaya, Jangan Ambil Beasiswa Penuh

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kini keluarga mampu alias keluarga kaya diminta tak mengambil beasiswa penuh. Hal ini dimaksudkan agar anggaran beasiswa bisa…