Kuasa Hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba: Irjen Teddy dan Istrinya, Ajak AKBP Doddy, Ikuti Skenarionya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Dody Prawiranegara bersama kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba usai pemeriksaan konfrontasi dengan Irjen Teddy Minahasa.
AKBP Dody Prawiranegara bersama kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba usai pemeriksaan konfrontasi dengan Irjen Teddy Minahasa.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -  Kasus narkoba barang bukti yang melibatkan eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, makin keruh. Diungkap oleh kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba, Irjen Teddy terus merajuk Doddy, agar mengkambing hitamkan Arif, warga sipil, juga istri Teddy, ikut merayu istri Doddy.

Menurut Purba, Ayah Doddy, Irjen (Purn) Maman Supratman, dan istri Doddy Rahma diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Selasa (6/12/2022).

Dalam kesaksiannya, istri Doddy menyampaikan adanya skenario yang dibuat Teddy Minahasa untuk melimpahkan kasus kepada Syamsul Arif aau Arif untuk menyelamatkan Teddy dan Doddy. Padahal menurut Adriel, Arif tidak pernah memakai maupun mengedarkan sabu.

"Kemudian, Pak TM juga menyampaikan skenario bila Doddy ikut kubu TM dan membuang semua perkara ini ke Arif serta Linda, maka mereka (TM dan Dody) selamat," kata Adriel Purba, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/12/2022).

"Jadi, saya juga kan penasihat hukum dari Arif. Saya tahu Arif tidak seperti yang diungkap TM, karena Arif bukan pemakai dan pengedar narkoba. Dan, Arif memang tidak pernah melakukan soal-soal narkoba," sambungnya.

 

Istri Teddy telepon Istri Doddy

Adriel juga mengatakan istri Doddy mendapat telepon dari istri Teddy Minahasa, MK. Adriel menyebut MK juga mendesak istri Doddy untuk memaksa Dody mengikuti skenario dan menandatangani surat kuasa agar ikut kubu Teddy.

"Kalau mengikuti pada saat pemeriksaan penyidik kemarin, Bu Rahma (istri Doddy) menjelaskan intervensi dari kubu Bu MK untuk mengikuti sekenario Pak TM bahwa hapus penerimaan uang sabu agar TM dinilai bukan sebagai bandar," tutur Adriel.

 

12 Jam Dikonfrontasi

Sementara itu, Hotman Paris selaku pengacara Irjen Teddy Minahasa mengakui kliennya dengan Doddy, sudah dilakukan konfrontasi. Acara konfrontasi berlangsung alot selama 12 jam, akhir November 2022. Hotman mengakui ada rasa canggung antara kliennya dan AKBP Doddy saat dikonfrontasi  penyidik  Ditresnarkoba Metro Jaya.

"Mereka satu ruangan, tapi saling nggak lihat. Bedanya hanya satu meter," kata pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris, di Polda Metro Jaya, Jakarta, akhir November lalu.

Namun, Hotman membantah kalau kliennya menghubungi ayah dari Doddy. "Tidak, dia bilang tidak. Itu saya sudah dengar, ini mirip seperti kasus lain, perintah atasan untuk sebagai alasan pemaaf. Itu sesudah dia ketangkap, maka dia pakai dalil seolah-olah ini perintah atasan," kata Hotman.

Menurut Hotman, pernyataan mantan Kapolres Bukittinggi itu hanya sebagai dalih untuk meringankan hukuman. Hotman menyebut tidak sepatutnya seorang Ajun Komisaris Besar Polisi menerima perintah atasan untuk melakukan jual beli sabu.

"Sekiranya pun ya, masih bisa dimaafkan gak seorang Letnan Kolonel (pangkat TNI setingkat pangkat AKBP di Polri)? Gak bisa dong mengatakan perintah atasan. Komunikasi chat seolah-olah tawas itu dipakai disalah gunakan. Dari semula ada canda emoji dipakai sebagai alasan sesudah dia ketangkap," ujarnya. n jk, erc, rmc

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…