Dinilai Tak Punya Nilai Kemanusiaan, PBB Tolak KUHP Baru

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, New York - Penolakan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tak hanya datang dari dalam negeri. Tapi juga dari luar negeri. Bahkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pun menyatakan penolakannyan terhadap KUHP yang baru ini. PBB pun mengeluarkan pernyataan serius sebagai respons atas keputusan DPR RI yang mengesahkan KUHP.

Dalam keterangan tertulisnya, lembaga internasional itu menyebut ada aturan di dalam KUHP tersebut yang tidak sesuai dengan nilai kemanusiaan.

Menurut PBB, ada KUHP yang direvisi justru dirasa tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia (HAM) dan diskriminatif. “KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan HAM,” tulis PBB, seperti dikutip dari situs resminya, Minggu (11/12/2022).

“Termasuk hak atas kesetaraan dihadapan hukum dan perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi, hak atas privasi serta hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan dan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” lanjutnya.

PBB khawatir KUHP tersebut justru bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia terkait HAM.

Beberapa pasal lain juga berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers.

Selain itu, ada potensi orang lain akan mendiskriminasi atau memiliki dampak diskriminatif pada perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual.

Serta berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.

Kemudian, ketentuan lainnya berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka.

Oleh karena itu, pakar HAM PBB telah mengirimkan surat kepada pemerintah Indonesia.

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan hukum dalam negeri selaras dengan kewajiban hukum HAM internasional Indonesia dan komitmennya terhadap Agenda 2030 serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Kendati demikian, PBB menyatakan siap membantu Indonesia dalam upaya memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaan.

Hal tersebut untuk menjamin semua warga Indonesia dapat menikmati hak yang sesuai dalam konvensi dan perjanjian internasional yang pemerintah harus ikuti.

Di sisi lain, PBB mendorong pemerintah Indonesia untuk terus terlibat dalam dialog konsultatif terbuka dengan masyarakat sipil dan pemangku kepentingan yang lebih luas lagi.

 

Travel Warning

Sebelumnya,  Pemerintah Australia per Kamis (8/12/2022, resmi mengeluarkan peringatan baru bagi perjalanan warganya ke Indonesia. Hal ini menyusul disahkannya  KUHP yang di antaranya melarang seks di luar nikah

Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia  memperbarui sarannya terkait perubahan aturan tersebut. “Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” kata pembaruan yang diunggah di situs web Smart Traveler.

Meski begitu, Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia juga mencatat bahwa revisi aturan baru di Indonesia itu belum akan berlaku selama 3 tahun mendatang. Lebih lanjut, pihaknya mewanti-wanti agar wisatawan asal Australia berhati-hati saat ke Indonesia, mengingat aturan baru itu.

 

AS juga Keberatan

Tak kalah sengit, Pemerintah Amerika Serikat juga menyoroti pengesahan KUHP terkait larangan terhadap hubungan seks di luar nikah.

Juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat, Ned Price, menyatakan AS akan memantau dengan cermat revisi undang-undang Indonesia yang melarang seks di luar nikah.

AS prihatin tentang bagaimana perubahan tersebut dapat memengaruhi pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Price juga mengatakan, Undang-undang tersebut dapat mempengaruhi warga AS yang berkunjung dan tinggal di Indonesia.

Seperti diketahui, aturan KUHP yang baru di Indonesia diatur seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara dan kohabitasi dihukum 6 bulan.jk/sun/wht/ril

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …