SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen mendorong para pelaku industri jasa keuangan untuk menerapkan governance, risk, and compliance (GRC) terintegrasi. Adapun GRC yang terintegrasi inovasi teknologi digital berguna untuk memastikan tata kelola dan meningkatkan pengelolaan risiko yang lebih baik.
Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena mengatakan, total eksposur aset sektor jasa keuangan Indonesia per Juni 2022 mencapai sekitar Rp 29.000 triliun. Secara rinci sebanyak 54�rasal dari pasar modal, 36�ri perbankan, dan 10�ri industri keuangan non-bank.
Menurut Sophia, eksposure yang besar ini membutuhkan penerapan GRC terintegrasi yang efektif untuk memastikan tata kelola yang baik.
"Penggunaan teknologi dalam penerapan GRC menjadi urgen, memungkinkan pemangku kepentingan mampu memprediksi risiko dengan lebih akurat dan memanfaatkan peluang yang benar-benar penting," kata Sophia, Minggu (11/12).
Ia menjelaskan, implementasi GRC terintegrasi yang didukung oleh teknologi terkini akan mendorong integrasi data dan informasi dalam organisasi yang akan mengarah pada inovasi dan perbaikan terintegrasi dalam model tiga lini.
Kemampuan untuk beradaptasi dan berinovasi, akan menjadi fondasi yang baik untuk ekonomi keberlanjutan dan pada akhirnya, pertumbuhan industri yang berkelanjutan dapat membangun ekosistem pelaporan keuangan yang sehat, khususnya di sektor keuangan.
"Penerapan GRC terintegrasi ini juga sudah diterapkan OJK melalui metode Combined Assurance dalam kerangka model tiga lini yang bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan memberikan nilai tambah bagi industri jasa keuangan," ujar Sophia.
Selain itu, OJK juga terus melakukan inovasi sistem informasi sebagai perangkat pendukung, baik untuk pengawasan internal maupun eksternal.
"Saat ini OJK telah memiliki OJK Suptech Integrated Data Analytics (OSIDA) yang menggunakan otomasi analisis data terintegrasi dalam mendeteksi kelemahan proses bisnis industri. Hasil analisis data memungkinkan OJK menindaklanjuti dalam skala kebijakan yang lebih luas," tuturnya.
Dalam fungsi perlindungan konsumen, OJK juga melakukan inovasi proses bisnis maupun sistem informasi. OJK saat ini menggunakan sistem yang disebut APPK (Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen) yang memungkinkan OJK untuk memantau semua pengaduan dari nasabah secara berkala.
Guna meningkatkan pelayanan, OJK juga meluncurkan iDebku yang dapat memberikan informasi debitur dengan cara yang cepat dan mudah.
OJK terus mendorong adanya inovasi dalam rangka menguatkan penerapan GRC di sektor jasa keuangan yang akan meningkatkan kualitas pelaporan kepada regulator.
"Bagi profesi penunjang, inovasi proses bisnis dan pemanfaatan teknologi akan membantu dalam memberikan jasa kepada klien dan juga turut memberikan nilai tambah," pungkasnya. jk
Editor : Redaksi