Penyidik Polda Jatim Kembali Mengirim Berkas Kanjuruhan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima berkas perkara enam tersangka dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang dari penyidik Polda Jatim. Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti. 

"Kami menerima kembali berkas perkara tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda (Jatim) hari ini, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 10.15 WIB," tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam siaran persnya. 

Mantan Kasi Intelijen Kejari Surabaya itu menambahkan, pada Kamis (01/12/2022) lalu jaksa peneliti telah mengembalikan berkas perkara tersebut ke pihak penyidik.

"Karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi dari 6 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik," imbuhnya.  

Saat disinggung siapa saja tersangka tersebut, Fathur menyebutkan ada dari PT Liga Indonesia Baru (LIB), panitia pelaksana (Panpel) dan anggota Polri. 

"Tersangkanya yaitu AHL dari PT LIB, SS dari Panpel, AH dari Security Officer serta WSP, BSA, HM dari Polri. Total 6 tersangkanya," kata dia. 

Lebih lanjut, jelas Fathur, terhadap berkas perkara tersebut Jaksa Penuntut Umum  akan meneliti kembali apakah petunjuk yang diberikan telah dipenuhi atau belum. "Nanti diteliti kembali selama 14 hari, apakah petunjuk sudah dipenuhi," tandasnya. 

Dalam kasus ini, 6 tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Untuk diketahui, kejadian yang menewaskan 135 suporter klub sepak bola Arema itu terjadi usai laga Liga Indonesia yang mempertemukan Arema Malang versus Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan. Begitu peluit berbunyi, puluhan Aremania (sebutan suporter Arema Malang) turun ke lapangan.

Melihat suasana mulai tak kondusif, petugas keamanan akhirnya menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton. Lantaran panik, para suporter lalu bergegas menuju pintu tribun. Namun  sayangnya, suporter tersebut tidak dapat keluar karena pintu ditutup. Akibatnya para suporter kehabisan oksigen dan meninggal. nbd

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …