Menhub Budi Karya Digugat Pengusaha Angkutan Penyeberangan Rp 92,6 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Kemenhub.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Foto: Kemenhub.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menuhb) Budi Karya Sumadi digugat oleh dua orang pengusaha angkutan penyeberangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebesar Rp 92,6 miliar.

Gugatan tersebut dilayangkan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dan Sekjen Gapasdap Aminuddin Rifai.

Dalam gugatannya, para pengusaha meminta agar Menteri Perhubungan selaku tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Perhubungan Nomor (KM) 184 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyeberangan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya Sumadi membayar ganti rugi selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan perhitungan kerugian sebesar Rp 942.194.524 juta per hari.

"Mewajibkan kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 92.629.249.084 (sembilan puluh dua miliar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan puluh empat rupiah)," demikian keterangan gugatan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta, Minggu (18/12/2022).

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyampaikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN pada Kamis, 15 Desember 2022. Namun, surat tersebut belum melayangkan isi gugatannya.

“Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin yang belum memuat isi gugatan," kata Adita.

Adita menjelaskan bahwa pihaknya hingga kini masih menunggu surat berikutnya yang memuat isi gugatan. Setelah mendapatkan rincian gugatan, barulah pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.

"Saat ini kami masih menunggu surat berikutnya dari PTUN yang akan memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami akan menentukan hal-hal yang perlu ditindaklanjuti,” ujar Adita. jk

Berita Terbaru

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Setelah melalui proses pencarian yang dramatis, Kuntarto (34), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di DAM Wilangan, Desa W…

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi…

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…