Sambo dan Istri, Diberi Wawasan oleh Lima Saksi Ahli

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Peran Aktor Intelektual Pembunuhan Berencana yaitu Atur skenario agar pembunuhan Berencana itu tak Teridentifikasi

 

 

"Dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Peristiwa itu tidak memiliki alat bukti yang pasti."

Muhammad Mustofa, Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf, mendengarkan lima saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa, mengatakan dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia mengatakan peristiwa itu tidak memiliki alat bukti yang pasti.

Ini bermula saat kuasa Hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengajukan lima saksi ahli. Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa.

Kedua, Farah Primadani Karouw, Ahli Forensik dan Medikolegal; Ketiga, Ade Firmansyah S,  Juga Ahli  Inafis Eko Wahyu dan Ahli Digital Forensik Adi Setya.

 

Pembunuhan Berencana

Ahli Kriminologi Muhammad Mustofa menjelaskan hasil analisis terhadap peristiwa penembakan Brigadir N Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo. Dia mengatakan peristiwa itu merupakan pembunuhan berencana.

Awalnya, jaksa menjelaskan kronologi singkat peristiwa yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Jaksa mengatakan Ferdy Sambo sebelumnya menyuruh ajudannya Bripka Ricky Rizal untuk menembak Yosua. Namun, karena Ricky tidak mau akhirnya Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer untuk menembak.

 

Masuk Kategori Pembunuhan Berencana

Jaksa pun bertanya apakah kronologi tersebut masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau tidak. Mustofa mengatakan hal itu masuk dalam kategori pembunuhan berencana.

"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa saat menjadi saksi ahli di sidang lanjutan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dkk di PN Jaksel, Senin (19/12/2022).

Menurut Mustofa, Eliezer tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo. Dia mengatakan Eliezer merupakan polisi dengan pangkat paling rendah, sementara Sambo sudah jenderal bintang dua.

 

Ada Aktor Intelektualnya

"Dan kemudian mengapa Richard bersedia melakukan karena dalam institusi hubungan kerja itu dia paling bawah, Bhayangkara Dua pangkat paling rendah sementara yang memerintahkan amat sangat tinggi," kata Mustofa.

"Kemudian barangkali di antara ajudan maupun pembantu rumah tangga di sana, dia juga paling junior barangkali ada di sana sehingga kemungkinan melakukan penolakan menjadi lebih kecil apalagi dia masih baru menjadi anggota polisi takut kehilangan pekerjaan dan seterusnya itu barangkali yang berpengaruh dan memang ada perencanaan," sambungnya.

Mustofa mengatakan ada aktor intelektual yang mengatur tugas dan membuat skenario sampai eksekusi dalam sebuah pembunuhan berencana. Aktor intelektual itu, kata Mustofa, biasanya mengatur skenario agar pembunuhan berencana itu tidak teridentifikasi.

"Di dalam perencanaan pasti ada aktor intelektual yang paling berperan di dalam mengatur kemudian dia akan melakukan pembagian kerja, membuat skenario apa yang harus dilakukan oleh siapa, mulai dari eksekusi sampai tindak lanjut setelah itu agar supaya peristiwa tadi tidak terlihat teridentifikasi sebagai suatu pembunuhan berencana dan itu perencana tadi tidak kelihatan sekali di dalam kronologi," menurut Mustofa.

Mustofa menyebut peran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam hal ini juga sebagai majikan bagi para ajudan Ferdy Sambo.

Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa, mengatakan

dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Peristiwa itu tidak memiliki alat bukti yang pasti," tegas ahli. erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…