Hakim Ancam Jemput Paksa

Dito Mangkir lagi, Nikita Mirzani Pukul Mikrofon

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Nikita Mirzani tampak cantik saat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).
Nikita Mirzani tampak cantik saat hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Serang - Nikita Mirzani memperlihatkan aksi yang menghebohkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022). Usai Majelis Hakim menutup Sidang, Nikita Mirzani terlihat masih terduduk di tengah.
 
Terlihat petugas wanita pun menghampiri Nikita Mirzani dan berbicara kepadanya. Nikita Mirzani lalu berdiri dan seolah meluapkan ekspresi kesalnya dengan memukul mikrofon yang berdiri di depannya hingga terlempar. Tak hanya itu, Nikita Mirzani juga melempar berkas ke arah pengacaranya, Fahmi Bachmid.
 
Janda 3 anak itu pun langsung meninggalkan ruang sidang. Sebelumnya, Nikita Mirzani sempat mengeluhkan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya dipersulit saat ingin berobat.
 
Selain itu, Nikita Mirzani juga mengaku dijanjikan JPU, Edwar, bahwa dirinya dijanjikan dipulangkan apabila Dito Mahendra mangkir 3 kali dalam persidangan. Dan memang benar adanya, pada sidang kali ini, Dito kembali mangkir.
 
Seperti diketahui, Nikita Mirzani kembali menjalani sidang dengan agenda keterangan saksi. Dito Mahendra yang kembali dijadwalkan hadir di sidang Nikita Mirzani, justru mangkir kembali lantaran alasan kesehatan. 
 
Dito Mahendra sudah dua kali mangkir sebagai saksi pelapor dalam persidangan yang dijalani Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).
 
Usai dua kali mangkir dalam sidang Nikita Mirzani, Dito Mahendra pun disebut Majelis Hakim akan dihadirkan secara paksa. Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang dijalani oleh Nikita Mirzani.
 
"Saksi tersebut kalau tidak ada alasan yang sah untuk tidak hadir, akan dilakukan pemanggilan paksa," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (19/12/2022).
 
Dito Mahendra sendiri tak hadir ke persidangan dengan alasan sakit dan masih dalam perawatan. Namun, Majelis Hakim secara tegas memberikan waktu pemulihan bagi Dito Mahendra. Selebihnya apabila melewati waktu yang ditentukan Dito Mahendra tetap tak hadir, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
 
"Mahendra Dito sakitnya bukan merupakan sakit berat permanen, sehingga tidak bisa tidak datang untuk memberikan kesaksian di persidangan," ujar Majelis Hakim.
 
"Oleh sebab itu terhadap dua orang saksi Mahendra Dito dan Khairul, maka ketetapan dua orang saksi tersebut akan kami lakukan upaya paksa persidangan berikutnya," terang Majelis Hakim.
 
Majelis Hakim memberikan waktu dua pekan untuk pemulihan Dito Mahendra sejak pria yang dikabarkan sebagai kekasih Nindy Ayunda itu dirawat di rumah sakit.
 
"Khusus Mahendra Dito karena sakit DBD, waktu penyembuhan yang normal untuk seseorang yang normal terkena DBS saya kira kurang lebih 2 minggu sejak dirawat," kata Majelis Hakim.
 
"Dari 11 Desember, normalnya DBD kalau nggak para-parah sekali, normalnya 14 hari," katanya.
 
Pemanggilan paksa terhadap Dito Mahendra dijadwalkan pada 28 Desember 2022. Majelis Hakim juga berharap bahwa sebelum dilakukan pemanggilan paksa, Dito Mahendra bisa datang secara sukarela.
 
"Syukur-syukur sebelum upaya paksa ada kesadaran dua orang bersangkutan tersebut untuk hadir secara sukarela," terang Majelis Hakim.
 
"Tapi Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan secara paksa pada 28 Desember 2022 hari Rabu," tutup Majelis Hakim.sr,3,jk4

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…