Pencuri di Kost Rungkut Tertangkap, Satu Masih Diburu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 22 Des 2022 17:29 WIB

Pencuri di Kost Rungkut Tertangkap, Satu Masih Diburu

i

Pelaku pencurian dihadirkan saat rilis. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah melakukan penyelidikan kasus pencurian di sebuah rumah kost yang berlokasi di Jalan Rungkut Kidul Gang Hj Supi’ah Surabaya pada hari Selasa (22/11/2022), pelaku berhasil ditangkap petugas jajaran Unit Reskrim Polsek Rungkut di Jalan Bendul Merisi Surabaya.

"Pelaku yang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Rungkut tersebut diketahui berinisial TR (49) warga Jalan Rungkut Tengah Surabaya. Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Bendul Merisi Gang Lebar Surabaya,” ucap Kanit Reskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Susilo kepada wartawan Harian Surabaya Pagi, Kamis (22/12). 

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Masih kata Djoko, pengungkapan serta penangkapan terhadap pelaku setelah petugas melakukan lidik usai melakukan olah TKP serta melakukan identifikasi pelaku melalui CCTV yang ada di lokasi.

“Setelah sudah mendapatkan identitas pelaku serta keberadaan di wilayah Bendul Merisi, petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Djoko.

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Saat diinterogasi, lanjut Djoko, pelaku mengakui perbuatannya dan melakukan aksi pencurian di rumah kos bersama temannya S (DPO).

“Untuk modusnya, pelaku bersama temannya berkeliling untuk mencari sasaran. Setelah mendapati rumah kos yang sepi, pelaku langsung masuk dan mengambil HP dan tas yang berisi dompet beserta uang Rp 500 ribu,” terangnya.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Setelah berhasil mengambil barang korban, sambungnya, pelaku langsung melarikan diri bersama S.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU